Warga Diharapkan Lakukan Pengecekan Secara Mandiri DPS

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 April 2023
Warga Diharapkan Lakukan Pengecekan Secara Mandiri DPS

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos. ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan total pemilih dalam DPS untuk Pemilu 2024 sebanyak 205.853.518 orang. Mereka terdiri atas 102.847.040 laki-laki dan 103.006.478 perempuan, baik di dalam maupun luar negeri.

KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat, pengawas pemilu, serta peserta pemilu untuk menyampaikan tanggapan terhadap daftar pemilih sementara (DPS) paling lama 21 hari setelah pengumuman DPS.

Baca Juga:

Strategi Bawaslu Hadapi Hoaks Pemilu 2024

"KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat, pengawas pemilu, serta peserta pemilu untuk menyampaikan tanggapan masyarakat terhadap DPS paling lama 21 hari setelah DPS diumumkan," kata anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos.

Masukan dan tanggapan itu, lanjut Betty, dapat disampaikan apabila dalam DPS yang telah dirilis pada hari Selasa (18/4) itu terdapat kesalahan data pemilih, pemilih belum terdaftar, atau perubahan status pemilih dari yang memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) ataupun sebaliknya.


Ia menyebutkan, terdapat dua metode dalam penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat itu.


Pertama, mereka dapat menyampaikan masukan atau tanggapan melalui panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota dengan mengisi Formulir Model A-tanggapan yang disertai dengan bukti dokumen otentik.


Bukti dokumen autentik dimaksud, kata dia, adalah data yang dapat dipercaya, yaitu kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, kartu keluarga (KK), paspor, surat perjalanan laksana paspor (SPLP), dan surat keterangan kematian.

Masyarakat perlu menyiapkan dokumen autentik atas masukkannya sebagai bahan bagi PPS/PPK/KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi data. Jika disampaikan melalui PPS/PPK, masukan akan diteruskan ke KPU kabupaten/kota untuk pengesahannya.

Selanjutnya, KPU kabupaten/kota menginformasikan hasil verifikasi masukan dan tanggapan kepada masyarakat melalui SMS/WhatsApp/surat elektronik apabila tanggapan dan masukan dapat diproses, ditolak, atau memerlukan dokumen pelengkap.

Berikutnya, publik juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri apakah mereka telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPS melalui portal cekdptonline.kpu.go.id.

"Apabila data pemilih belum sesuai atau belum terdaftar, publik dapat melakukan pelaporan melalui fitur klik 'daftar' pada laman cekdptonline.kpu.go.id. Kemudian, publik akan diarahkan ke portal laporpemilih.kpu.go.id.," kata Betty.

Melalui portal tersebut, calon pemilih juga dapat mengusulkan perbaikan data atau mendaftarkan diri sebagai pemilih baru. Mereka akan diminta mengisi sejumlah data untuk verifikasi identitas, termasuk mengunggah foto dokumen pendukung.

Tahapan selanjutnya adalah masukan tersebut akan diproses oleh KPU kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti. Selama ditindaklanjuti, kata Betty, masyarakat dapat mengecek secara berkala status masukan atau tanggapannya di laman laporpemilih.kpu.go.id untuk memastikan status tanggapannya dalam proses, disetujui, atau ditolak.

"KPU kabupaten/kota menginformasikan hasil verifikasi masukan dan tanggapan kepada masyarakat melalui SMS/WhatsApp/surat elektronik," kata dia.

Baca Juga:

Bawaslu Sebut Persoalan Disinformasi Ganggu Tahapan Pemilu 2024

#Pemilu #Pilpres #KPU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
KPU akhirnya menjelaskan proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
MK akan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10) pukul 20.00 WIB.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
Indonesia
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Isu-isu strategis yang akan dibahas itu menjadi dasar bagi panja untuk mengundang pihak-pihak terkait guna menyampaikan saran dan masukannya terhadap sistem Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Dunia
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Calon presiden Flavio Bolsonari memperoleh suara 47,23 persen. Kemudian, Lula da Silva memperoleh suara 44,93 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Indonesia
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Sistem tersebut menarik karena partai politik memiliki peran dalam menentukan calon yang memperoleh mandat rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
Puan Pastikan Kenaikan Ambang Batas Parlemen dan Pilpres Masih Wacana
Wacana-wacana itu masih merupakan perbincangan di antara partai politik dan belum masuk tahapan pembahasan di DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 September 2026
Puan Pastikan Kenaikan Ambang Batas Parlemen dan Pilpres Masih Wacana
Indonesia
PDIP Tunggu Naskah Akademik Capres-Cawapres Harus Diusung 2 Fraksi DPR
Deddy meminta pembahasan mengenai mekanisme tersebut dilakukan setelah dokumen resmi revisi UU Pemilu tersedia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
PDIP Tunggu Naskah Akademik Capres-Cawapres Harus Diusung 2 Fraksi DPR
Indonesia
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Penaikan PT diperlukan untuk mendorong efektivitas kerja parlemen.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Bagikan