Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Wapres: Tidak Boleh Ada Permusuhan Akibat Pandangan Politik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 23 April 2023
Wapres: Tidak Boleh Ada Permusuhan Akibat Pandangan Politik

Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tiga calon presiden sudah mengemuka ke publik. Gerindra mengusung Prabowo Subianto, PDIP mengusung Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan diusung NasDem, Demokrat dan PKS.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meyakini perbedaan pandangan dan pilihan politik pada Pemilu 2024 tidak akan menimbulkan perpecahan di antara masyarakat karena kuatnya tali persaudaraan.

Baca Juga:

Megawati Larang Kader PDIP Bahas Ganjar dan Cawapresnya Hari Ini

"Pemilu yang akan datang tidak membuat kita terpecah, karena silaturahmi kita sudah kuat. Jadi, tidak terpecah karena adanya perbedaan politik," kata Wapres.

Wapres pada sesi wawancara itu menyampaikan Idul Fitri menjadi ajang menyambung tali silaturahmi dengan sanak saudara dan kerabat untuk dapat bersama merayakan hari kemenangan umat Muslim.

Wapres mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat menjadikan Hari Raya Idul Fitri sebagai momentum merekatkan persaudaraan.

Dia lalu menekankan pentingnya menjaga tali persaudaraan melalui silaturahmi, tidak terkecuali dalam menghadapi Pemilu di tahun 2024.

"Nilai silaturahmi itu menjadi penting dalam kaitannya menjaga kekeluargaan dan persaudaraan, termasuk juga dalam menghadapi Pemilu," jelas Wapres.

Wapres menuturkan bahwa Pemilu sudah disepakati dalam penyelenggaraan negara di Indonesia, sehingga dia meyakini masyarakat dapat menyikapi perbedaan pilihan politik dengan berbesar hati.

"Pemilu ini kan sudah berkali-kali, artinya sudah biasa. Sikap legowo itu yang memang kita perlukan dalam menghadapi Pemilu, karena hal ini merupakan sistem yang kita sepakati dalam penyelenggaraan negara," ujar Wapres.

Wapres menekankan tidak boleh ada permusuhan yang ditimbulkan akibat perbedaan pandangan politik. Menurutnya, perbedaan merupakan sebuah kewajaran dan dapat disikapi secara bijaksana.

"Perbedaan pandangan politik dalam sistem demokrasi kita itu suatu keniscayaan, bahkan harus ada perbedaan politik. Tetapi perbedaan itu tidak boleh menimbulkan permusuhan, harus disikapi dengan rasa kekeluarltitutt7r8r89gaan, damai," ujarnya.

Baca Juga:

Resmi Satu Gerbong, Hanura Manut Ganjar soal Cawapres

#Pemilu #Pilpres #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Gerindra menegaskan, bahwa pihaknya belum membahas Pilpres. Mereka masih fokus menyukseskan program Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan