Wapres: Tidak Boleh Ada Permusuhan Akibat Pandangan Politik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 23 April 2023
Wapres: Tidak Boleh Ada Permusuhan Akibat Pandangan Politik

Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tiga calon presiden sudah mengemuka ke publik. Gerindra mengusung Prabowo Subianto, PDIP mengusung Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan diusung NasDem, Demokrat dan PKS.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meyakini perbedaan pandangan dan pilihan politik pada Pemilu 2024 tidak akan menimbulkan perpecahan di antara masyarakat karena kuatnya tali persaudaraan.

Baca Juga:

Megawati Larang Kader PDIP Bahas Ganjar dan Cawapresnya Hari Ini

"Pemilu yang akan datang tidak membuat kita terpecah, karena silaturahmi kita sudah kuat. Jadi, tidak terpecah karena adanya perbedaan politik," kata Wapres.

Wapres pada sesi wawancara itu menyampaikan Idul Fitri menjadi ajang menyambung tali silaturahmi dengan sanak saudara dan kerabat untuk dapat bersama merayakan hari kemenangan umat Muslim.

Wapres mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat menjadikan Hari Raya Idul Fitri sebagai momentum merekatkan persaudaraan.

Dia lalu menekankan pentingnya menjaga tali persaudaraan melalui silaturahmi, tidak terkecuali dalam menghadapi Pemilu di tahun 2024.

"Nilai silaturahmi itu menjadi penting dalam kaitannya menjaga kekeluargaan dan persaudaraan, termasuk juga dalam menghadapi Pemilu," jelas Wapres.

Wapres menuturkan bahwa Pemilu sudah disepakati dalam penyelenggaraan negara di Indonesia, sehingga dia meyakini masyarakat dapat menyikapi perbedaan pilihan politik dengan berbesar hati.

"Pemilu ini kan sudah berkali-kali, artinya sudah biasa. Sikap legowo itu yang memang kita perlukan dalam menghadapi Pemilu, karena hal ini merupakan sistem yang kita sepakati dalam penyelenggaraan negara," ujar Wapres.

Wapres menekankan tidak boleh ada permusuhan yang ditimbulkan akibat perbedaan pandangan politik. Menurutnya, perbedaan merupakan sebuah kewajaran dan dapat disikapi secara bijaksana.

"Perbedaan pandangan politik dalam sistem demokrasi kita itu suatu keniscayaan, bahkan harus ada perbedaan politik. Tetapi perbedaan itu tidak boleh menimbulkan permusuhan, harus disikapi dengan rasa kekeluarltitutt7r8r89gaan, damai," ujarnya.

Baca Juga:

Resmi Satu Gerbong, Hanura Manut Ganjar soal Cawapres

#Pemilu #Pilpres #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan