Wapres Jusuf Kalla: Perppu Ormas Bukan Berarti Diktator atau Otoriter
Wapres Jusuf Kalla dan Presiden Jokowi (Foto ANTARA/Rosa Panggabean)
MerahPutih.Com - Tudingan dan protes terhadap Perppu Ormas sebagai bentuk kediktatoran pemerintah dibantah Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Menurut Jusuf Kalla Perppu Ormas hanya menunjukan ketegasan pemerintah. Peraturan Pengganti Perundang-undangan Nomor 2 Tahun 2017 sama sekali bukan bermaksud menjalankan pemerintahan otoriter.
"Pemerintah harus punya ketegasan, bukan berarti diktator, kalau pemerintah kurang tegas lalu dianggap lemah. Ketegasan itu beda dengan diktator," sebut Wakil Presiden HM Jusuf Kalla menanggapi polemik Perppu tersebut di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (10/8).
Jusuf Kalla menyatakan penerbitan Perppu tentang Ormas ini adalah penilaian, sebab di negara lain, aturan tentang organisasi sangat luar biasa, bukan berarti membandingkan Indonesia dengan bangsa lainnya.
Selain itu, ketegasan pemerintah menerbitkan Perrpu tentu telah di pertimbangkan secara matang. Jelas bagi organisasi mana saja yang tidak memenuhi ketentuan perundangan tentu dianggap melanggar.
"Kalau tidak memenuhi ketentuan seperti ada pada Pancasila maupun ada unsur SARA dalam hukumnya berhak diambil tindakan tegas. Tapi itu masih ada cela, kalau tidak setuju dibawa ke pengadilan," ucap pria disapa akrab Pak JK ini di kediaman pribadinya jalan Haji Bau, Makassar.
Meski demikian, dirinya menyinggung tentang aturan yang lama dengan baru, Jusuf Kalla menyederhanakan Undang-undang yang baru dan lama, dulunya kalau ada organisasi yang melanggar dibawa ke pengadilan untuk diadili dibubarkan atau tidak.
"Sekarang terbalik, dibubarkan dulu kalau tidak setuju dibawa ke pengadilan, kalau pengadilan mengatakan tidak sah maka tidak sah, jadi bedanya sedikit," jelas Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia itu kepada wartawan.
Sebelumnya, pemerintah telah membubarkan organisasi Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap melenceng dari dasar negara, belakangan HTI mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan itu, sidang pun hingga saat ini masih bergulir di pengadilan.(*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Jusuf Kalla soal Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Ada Kekurangan, tapi Jasanya Lebih Banyak
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Eks Wapres JK Murka Gara-Gara Mafia Tanah, Ini Duduk Perkaranya Versi Kepala BPN
Eks Wapres JK Geram, Tanahnya di Makassar Jadi Korban Mafia Tanah
Jusuf Kalla, Nasaruddin Umar dan Arsjad Rasjid Serukan Perdamaian Dunia di Roma
Cari Silfester Matutina Tak Ketemu, Jaksa Minta Tolong Pengacara Serahkan Jika Benar di Jakarta
TNI Diminta Sapu Bersih Ormas Preman yang Meresahkan dan Mengaku Terafiliasi Parpol
Wapres Ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla Ikuti RDPU bahas RUU Pemerintahan Aceh
JK Lantik Pengurus Baru PMI Jakarta di Balai Kota, Ingatkan Tugas Membantu Orang Sulit