Wamenkumham Paparkan Kelemahan Penuntasan Peristiwa Kudatuli

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 21 Juli 2022
Wamenkumham Paparkan Kelemahan Penuntasan Peristiwa Kudatuli

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: Humas PDIP

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Proses penuntasan peristiwa kasus penyerangan 27 Juli 1996 atau yang lebih dikenal Kudatuli hingga saat belum menemui titik terang.

Kudatuli merupakan insiden pengambilalihan secara paksa kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jalan Diponegoro 58, Jakarta Pusat, yang saat itu dikuasai pendukung Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga

PDIP Minta Aktor Intelektual Tragedi Kudatuli Dituntut di Muka Hukum

Penyerbuan itu dilakukan oleh massa pendukung Soerjadi (Ketua Umum versi Kongres PDI di Medan), serta dibantu oleh pihak-pihak lain.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan salah satu kelemahan dalam penuntasan tragedi Kudatuli, karena kasus Kudatuli belum dimasukkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM.

“Komnas HAM sampai detik ini belum pernah merekomendasikan kasus 27 Juli ini masuk dalam pelanggaran berat HAM, berdasarkan UU 26 tahun 2000 ini penyelidikannya adalah Komnas HAM,” kata Eddy dalam diskusi publik Memperingati 26 Tahun Peristiwa 27 Juli yang digelar di kantor DPP PDIP, di Jalan Diponegoro 58, Jakarta Pusat, Kamis (21/7). .

Eddy melanjutkan, setelah Komnas HAM merekomendasikan bahwa Kudatuli masuk dalam pelanggaran HAM berat, kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung.

"Maka untuk pembentukan pengadilan HAM ini perlu persetujuan DPR. Jadi sangat kental dalam politik,” imbuhnya.

Baca Juga

Diingatkan Megawati, PDIP Segera Bangun Monumen Kudatuli

Menurutnya, peristiwa 27 Juli 1996 itu adalah kejahatan demokrasi. Dari persepektif pelanggaran HAM berat, kasus ini adalah kejahatan luar biasa, sesuai UU Nomor 26 tahun 2000.

“Ini sangat mungkin masuk ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena ada serangan, serangan itu dilakukan ke sipil. Yang ketiga, serangan itu dilakukan secara sistematis. Yang keempat ada pengetahuan terhadap serangan tersebut. Maka saya pastikan ini masuk dalam kejahataan kepada kemanusiaan,” beber dia.

Sementara Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga mengatakan sejauh ini memang status Kudatuli sebagai pelanggaran HAM berat baru bersifat kajian.

Pada 2003, memang ada rekomendasi kepada Komnas HAM untuj menyelesaikan sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM berat seperti kasus Tanjung Priok, kasus Petrus, hingga kasus DOM Aceh.

“Yang DOM Papua juga belum dilakukan penyelidikan. Begitu pula 27 Juli belum juga melakukan penyelidikan,” kata Sandra.

Menurutnya, penyelidikan pro justitia terhadap Kudatuli belum dibahas lagi oleh Komnas HAM. Namun hal itu bisa berubah jika ada keputusan baru oleh sidang paripurna Komnas HAM.

“Kalau pro justitia ini tidak boleh dilakukan satu komisioner saja, itu putusan sidang paripurna dan tim dilakukan penyelidikan,” katanya. (Pon)

Baca Juga

Komnas HAM Dituntut Tuntaskan Tragedi Kudatuli

#PDIP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Megawati Rencanakan Kunjungan Balsan ke Presiden Prabowo, Dijadwalkan Oktober
Pertemuan tersebut merupakan lanjutan setelah kedua tokoh bertemu pada Senin (28/9) malam.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Megawati Rencanakan Kunjungan Balsan ke Presiden Prabowo, Dijadwalkan Oktober
Indonesia
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, ini Profil dan Jejak Kariernya
Guruh Soekarnoputra meninggal dunia di usia 73 tahun, Sabtu (26/9). Ia meninggalkan karya dan lagu legendaris.
Soffi Amira - Sabtu, 26 September 2026
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, ini Profil dan Jejak Kariernya
Indonesia
Puan Ungkap PDIP sudah Diajak Bicara soal PT 5 Persen dan Syarat Capres Diusung 2 Parpol
Angka tersebut belum menjadi keputusan resmi karena masih dibicarakan secara informal oleh partai politik.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Puan Ungkap PDIP sudah Diajak Bicara soal PT 5 Persen dan Syarat Capres Diusung 2 Parpol
Indonesia
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Penaikan PT diperlukan untuk mendorong efektivitas kerja parlemen.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Indonesia
Sebut Demokrasi RI Rusak secara Legal, Andi Widjajanto: Everything Was Legalized
Pelemahan benteng demokrasi tidak dilakukan melalui pengerahan militer atau perebutan kekuasaan secara paksa, tapi dilegalkan melalui instrumen hukum formal atau autocratic legalism.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Sebut Demokrasi RI Rusak secara Legal, Andi Widjajanto: Everything Was Legalized
Indonesia
Megawati Instruksikan PDIP Kirim Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT
Pengerahan Kapal RS Laksamana Malahayati ini merupakan tindak lanjut dan arahan langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Megawati Instruksikan PDIP Kirim Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT
Indonesia
PAN Setuju Dengan Megawati Tidak Ada Oposisi Dalam Politik Indonesia
Tidak ada satu pun pasal di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengenal istilah partai koalisi, partai oposisi, shadow cabinet maupun partai penyeimbang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
PAN Setuju Dengan Megawati Tidak Ada Oposisi Dalam Politik Indonesia
Olahraga
Semarak HUT ke-81 RI, Soekarno Cup 2026 Resmi Bergulir di Surabaya
Soekarno Cup 2026 resmi bergulir di Surabaya sebagai bagian peringatan HUT ke-81 RI, yang digagas Prananda Prabowo
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Soekarno Cup 2026 Resmi Bergulir di Surabaya
Indonesia
Bambang Harymurti Pimpin Bedah Buku Erros Djarot, Megawati Duduk Bersanding Bersama Elit Politik Nasional
Memasuki agenda utama, sesi bedah buku autobiografi jilid 2 dan 3 ini dipandu langsung oleh jurnalis senior Bambang Harymurti yang bertindak sebagai moderator
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 Agustus 2026
Bambang Harymurti Pimpin Bedah Buku Erros Djarot, Megawati Duduk Bersanding Bersama Elit Politik Nasional
Indonesia
Dampak Putusan MK, PDIP Usulkan Anggaran MBG Rp 60 Triliun Tiap Tahun Dengan Target Terarah
Kelompok yang dinilai perlu menjadi prioritas, lanjutnya, meliputi anak-anak dari keluarga miskin dan rentan, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita yang berisiko mengalami gangguan gizi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Dampak Putusan MK, PDIP Usulkan Anggaran MBG Rp 60 Triliun Tiap Tahun Dengan Target Terarah
Bagikan