Wamenkumham Paparkan Kelemahan Penuntasan Peristiwa Kudatuli

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 21 Juli 2022
Wamenkumham Paparkan Kelemahan Penuntasan Peristiwa Kudatuli

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: Humas PDIP

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Proses penuntasan peristiwa kasus penyerangan 27 Juli 1996 atau yang lebih dikenal Kudatuli hingga saat belum menemui titik terang.

Kudatuli merupakan insiden pengambilalihan secara paksa kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jalan Diponegoro 58, Jakarta Pusat, yang saat itu dikuasai pendukung Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga

PDIP Minta Aktor Intelektual Tragedi Kudatuli Dituntut di Muka Hukum

Penyerbuan itu dilakukan oleh massa pendukung Soerjadi (Ketua Umum versi Kongres PDI di Medan), serta dibantu oleh pihak-pihak lain.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan salah satu kelemahan dalam penuntasan tragedi Kudatuli, karena kasus Kudatuli belum dimasukkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM.

“Komnas HAM sampai detik ini belum pernah merekomendasikan kasus 27 Juli ini masuk dalam pelanggaran berat HAM, berdasarkan UU 26 tahun 2000 ini penyelidikannya adalah Komnas HAM,” kata Eddy dalam diskusi publik Memperingati 26 Tahun Peristiwa 27 Juli yang digelar di kantor DPP PDIP, di Jalan Diponegoro 58, Jakarta Pusat, Kamis (21/7). .

Eddy melanjutkan, setelah Komnas HAM merekomendasikan bahwa Kudatuli masuk dalam pelanggaran HAM berat, kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung.

"Maka untuk pembentukan pengadilan HAM ini perlu persetujuan DPR. Jadi sangat kental dalam politik,” imbuhnya.

Baca Juga

Diingatkan Megawati, PDIP Segera Bangun Monumen Kudatuli

Menurutnya, peristiwa 27 Juli 1996 itu adalah kejahatan demokrasi. Dari persepektif pelanggaran HAM berat, kasus ini adalah kejahatan luar biasa, sesuai UU Nomor 26 tahun 2000.

“Ini sangat mungkin masuk ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena ada serangan, serangan itu dilakukan ke sipil. Yang ketiga, serangan itu dilakukan secara sistematis. Yang keempat ada pengetahuan terhadap serangan tersebut. Maka saya pastikan ini masuk dalam kejahataan kepada kemanusiaan,” beber dia.

Sementara Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga mengatakan sejauh ini memang status Kudatuli sebagai pelanggaran HAM berat baru bersifat kajian.

Pada 2003, memang ada rekomendasi kepada Komnas HAM untuj menyelesaikan sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM berat seperti kasus Tanjung Priok, kasus Petrus, hingga kasus DOM Aceh.

“Yang DOM Papua juga belum dilakukan penyelidikan. Begitu pula 27 Juli belum juga melakukan penyelidikan,” kata Sandra.

Menurutnya, penyelidikan pro justitia terhadap Kudatuli belum dibahas lagi oleh Komnas HAM. Namun hal itu bisa berubah jika ada keputusan baru oleh sidang paripurna Komnas HAM.

“Kalau pro justitia ini tidak boleh dilakukan satu komisioner saja, itu putusan sidang paripurna dan tim dilakukan penyelidikan,” katanya. (Pon)

Baca Juga

Komnas HAM Dituntut Tuntaskan Tragedi Kudatuli

#PDIP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air
Peringatan Hari Santri 2025 dimaknai PDIP sebagai momentum untuk membangkitkan kekuatan moral dan rasa percaya diri bangsa.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 48 menit lalu
Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air
Indonesia
Ketua Fraksi PDIP: Pemerintahan Prabowo-Gibran Menuju Sosialisme ala Indonesia
Perlu perbaikan di level pelaksana kebijakan.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Ketua Fraksi PDIP: Pemerintahan Prabowo-Gibran Menuju Sosialisme ala Indonesia
Indonesia
Jadi Ketua DPD PSI Solo, Astrid Widayani Ditargetkan Kuasai Kandang Banteng
Ketua sebelumnya Tri Mardiyanto kini menjabat sebagai Bendahara di kepengurusan DPD PSI Solo periode 2025-2030.
Wisnu Cipto - Minggu, 12 Oktober 2025
Jadi Ketua DPD PSI Solo, Astrid Widayani Ditargetkan Kuasai Kandang Banteng
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Megawati Pingsan, Prabowo Copot 103 Anggota DPR dari Fraksi PDI-P
Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota DPR.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Megawati Pingsan, Prabowo Copot 103 Anggota DPR dari Fraksi PDI-P
Indonesia
Ingin Petani Sejahtera, PDIP Dorong Petani Punya Lahan Melalui UU Pokok Agraria
Tantangan global terkait pangan dan perubahan iklim akan mendorong kelahiran petani-petani muda di Indonesia.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Ingin Petani Sejahtera, PDIP Dorong Petani Punya Lahan Melalui UU Pokok Agraria
Indonesia
Regenerasi Petani Mendesak, Tantangan Lahan hingga Teknologi masih Membelit
Banyak petani awalnya ragu bahkan kehilangan rasa percaya diri.
Dwi Astarini - Rabu, 24 September 2025
Regenerasi Petani Mendesak, Tantangan Lahan hingga Teknologi masih Membelit
Indonesia
Hari Tani Nasional Jadi Momentum Wujudkan Kedaulatan Pangan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menekankan pangan merupakan soal kemanusiaan sekaligus kedaulatan bangsa.
Dwi Astarini - Rabu, 24 September 2025
Hari Tani Nasional Jadi Momentum Wujudkan Kedaulatan Pangan
Indonesia
Hari Tani Nasional, saatnya Dorong Kebangkitan dan Kemandirian Petani lewat Bibit Lokal
Mengutip pernyataan penting dari Bung Karno soal pangan sebagai penyangga tatanan negara.
Dwi Astarini - Rabu, 24 September 2025
Hari Tani Nasional, saatnya Dorong Kebangkitan dan Kemandirian Petani lewat Bibit Lokal
Indonesia
Jungkir Balik Nasib Wahyudin Moridu setelah Dipecat, Gagal Rampok Duit Negara Malah Jualan Es Batu
Wahyudin mengaku pasrah dengan keputusan partai dan lembaga legislatif.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Jungkir Balik Nasib Wahyudin Moridu setelah Dipecat, Gagal Rampok Duit Negara Malah Jualan Es Batu
Indonesia
PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu, Eks Anggota DPRD Gorontalo yang Mau Rampok Uang Negara
PDIP resmi memecat Wahyudin Moridu, eks anggota DPRD Gorontalo yang ingin merampok uang negara agar miskin.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu, Eks Anggota DPRD Gorontalo yang Mau Rampok Uang Negara
Bagikan