Wamenag Minta Masyarakat Hentikan Perdebatan soal Kehalalan Vaksin COVID-19

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 11 Januari 2021
Wamenag Minta Masyarakat Hentikan Perdebatan soal Kehalalan Vaksin COVID-19

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Pusat telah menetapkan bahwa vaksin COVID-19 produksi Sinovac halal dan suci. Penetapan ini diambil setelah Komisi Fatwa MUI Pusat menggelar rapat pleno secara tertutup di Jakarta pada Jumat (8/1).

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengapresiasi Komisi Fatwa MUI yang telah menyelesaikan seluruh prosedur dan tahapan pemeriksaan vaksin hingga pada penetapan halal dan suci.

Baca Juga

Ridwan Kamil: Menolak Divaksin Bahayakan Masyarakat

"Penetapan halal ini juga bagian dari bentuk ketaatan terhadap amanat regulasi," kata Zainut dalam siaran pers kepada wartawan, Senin (11/1).

Dengan penetapan kehalalan vaksin tersebut, Zainut berharap polemik terkait halal atau tidaknya vaksin Sinovac di masyarakat dapat berhenti. MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinovac.

"Saya harap masyarakat menghentikan polemik tentang halal dan haram vaksin ini," kata dia.

Zainut mengatakan, dengan diputuskan bahwa vaksin Sinovac halal dan suci, artinya bahan yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin terbebas dari unsur najis.

Namun, ia menegaskan, meski sudah ada fatwa halal dan suci dari MUI, penggunaannya masih harus menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Vaksin COVID-19 Sinovac saat tiba di Bio Farma. (Foto: Sekretariat Presiden)..
Vaksin COVID-19 Sinovac saat tiba di Bio Farma. (Foto: Sekretariat Presiden)..



Pihak BPOM yang berwenang melakukan pemeriksaan terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy). Fatwa halal dan suci sudah diterbitkan MUI. Tinggal menunggu aspek thayyib-nya.

"Ini yang kita tunggu dari BPOM," kata dia.

Mantan Waketum MUI ini menambahkan, proses sertifikasi halal ini juga sudah berjalan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.

Ada tujuh proses yang harus dilalui, yaitu permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, serta yang terakhir yakni penerbitan sertifikasi halal.

Setelah BPOM nantinya mengeluarkan keputusan terkait aspek penggunaan, MUI akan mengeluarkan penetapan kehalalan produk. Penetapan itu akan dijadikan dasar BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal.

"BPJPH berperan dalam menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI," kata Zainut. (Knu)

Baca Juga

Ibu Hamil dan Menyusui Tidak Direkomendasikan Ikut Vaksinasi

#Vaksin Covid-19 #Zainut Tauhid
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone
Informasi ini diunggah akun Facebook “Jefri Papahnya Aqiela”.
Frengky Aruan - Senin, 09 Juni 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kasus Autoimun Meroket Akibat Vaksinasi COVID-19
Reaktivitas silang antara protein SARS-CoV-2 pada vaksin dan protein manusia dapat menyebabkan berbagai kondisi autoimun, dari dermatitis ringan, kerusakan organ, kelumpuhan, sampai kematian.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
[HOAKS atau FAKTA]: Kasus Autoimun Meroket Akibat Vaksinasi COVID-19
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 AstraZeneca Penyebab Sakit Jantung
Beredar narasi yang mengeklaim vaksin Astrazeneca merupakan penyebab jantung terasa sakit tanpa sebab.
Frengky Aruan - Jumat, 09 Agustus 2024
[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 AstraZeneca Penyebab Sakit Jantung
Lifestyle
Kemenkes Jelaskan Vaksin COVID-19 AstraZeneca Disebut Timbulkan Thrombocytopenia Syndrome
Dwi Astarini - Kamis, 02 Mei 2024
Kemenkes Jelaskan Vaksin COVID-19 AstraZeneca Disebut Timbulkan Thrombocytopenia Syndrome
Indonesia
Indonesia Miliki Sisa Vaksin COVID-19 Sekitar 5,22 Juta Dosis
Terdapat sebanyak 1.345 kasus aktif pada Januari hingga Maret 2024. Adapun kasus mingguan mencapai 28 kasus, dan pengecekan mingguan sebanyak 7.700 kasus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Maret 2024
Indonesia Miliki Sisa Vaksin COVID-19 Sekitar 5,22 Juta Dosis
Indonesia
Menkes Pastikan Vaksinasi COVID-19 Berbayar Mulai Tahun Depan
"Tahun depan (berbayar). Karena diminta sampai akhir tahun ini masih ditanggung negara," kata Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (24/7).
Andika Pratama - Senin, 24 Juli 2023
Menkes Pastikan Vaksinasi COVID-19 Berbayar Mulai Tahun Depan
Indonesia
PPP Beberkan Alasan Minta Jokowi Ganti Eks Wamenag Zainut Tauhid
Plt Ketum PPP Mardiono menegaskan pergantian Zainut sebagai hal lumrah dalam dinamika di PPP.
Mula Akmal - Senin, 17 Juli 2023
PPP Beberkan Alasan Minta Jokowi Ganti Eks Wamenag Zainut Tauhid
Indonesia
IDI Tetap Sarankan Vaksin Ke-4 Meski Pandemi COVID-19 Telah Berakhir
Indonesi tengah memasuki fase endemi COVID-19. Ketua Satgas COVID-19 yang juga Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Erlina Burhan menyarankan masyarakat untuk tetap melaksanakan vaksinasi keempat atau booster kedua.
Mula Akmal - Kamis, 22 Juni 2023
IDI Tetap Sarankan Vaksin Ke-4 Meski Pandemi COVID-19 Telah Berakhir
Dunia
WHO Nyatakan Anak dan Remaja Sehat Tidak Perlu Vaksin COVID-19
rganisasi Kesehatan Dunia (WHO) merilis pembaruan rekomendasi vaksinasi COVID-19 pada Selasa (29/3).
Zulfikar Sy - Kamis, 30 Maret 2023
WHO Nyatakan Anak dan Remaja Sehat Tidak Perlu Vaksin COVID-19
Indonesia
Usia 18 Tahun ke Atas Sudah Bisa Vaksin Booster Pakai IndoVac, Catat Syaratnya
Pemberian vaksin ini ditujukan bagi mereka yang berusia 18 tahun ke atas. Sebelumnya vaksin IndoVac hanya diberikan pada Lansia, atau masyarakat berusia di atas 60 tahun.
Andika Pratama - Rabu, 08 Maret 2023
Usia 18 Tahun ke Atas Sudah Bisa Vaksin Booster Pakai IndoVac, Catat Syaratnya
Bagikan