Wamenag Minta Masyarakat Hentikan Perdebatan soal Kehalalan Vaksin COVID-19


Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi. (Antaranews)
MerahPutih.com - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Pusat telah menetapkan bahwa vaksin COVID-19 produksi Sinovac halal dan suci. Penetapan ini diambil setelah Komisi Fatwa MUI Pusat menggelar rapat pleno secara tertutup di Jakarta pada Jumat (8/1).
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengapresiasi Komisi Fatwa MUI yang telah menyelesaikan seluruh prosedur dan tahapan pemeriksaan vaksin hingga pada penetapan halal dan suci.
Baca Juga
"Penetapan halal ini juga bagian dari bentuk ketaatan terhadap amanat regulasi," kata Zainut dalam siaran pers kepada wartawan, Senin (11/1).
Dengan penetapan kehalalan vaksin tersebut, Zainut berharap polemik terkait halal atau tidaknya vaksin Sinovac di masyarakat dapat berhenti. MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinovac.
"Saya harap masyarakat menghentikan polemik tentang halal dan haram vaksin ini," kata dia.
Zainut mengatakan, dengan diputuskan bahwa vaksin Sinovac halal dan suci, artinya bahan yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin terbebas dari unsur najis.
Namun, ia menegaskan, meski sudah ada fatwa halal dan suci dari MUI, penggunaannya masih harus menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pihak BPOM yang berwenang melakukan pemeriksaan terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy). Fatwa halal dan suci sudah diterbitkan MUI. Tinggal menunggu aspek thayyib-nya.
"Ini yang kita tunggu dari BPOM," kata dia.
Mantan Waketum MUI ini menambahkan, proses sertifikasi halal ini juga sudah berjalan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.
Ada tujuh proses yang harus dilalui, yaitu permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, serta yang terakhir yakni penerbitan sertifikasi halal.
Setelah BPOM nantinya mengeluarkan keputusan terkait aspek penggunaan, MUI akan mengeluarkan penetapan kehalalan produk. Penetapan itu akan dijadikan dasar BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal.
"BPJPH berperan dalam menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI," kata Zainut. (Knu)
Baca Juga
Ibu Hamil dan Menyusui Tidak Direkomendasikan Ikut Vaksinasi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone
![[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone](https://img.merahputih.com/media/b7/83/47/b783478297cb6d97ceab51e9480de202_182x135.png)
[HOAKS atau FAKTA]: Kasus Autoimun Meroket Akibat Vaksinasi COVID-19
![[HOAKS atau FAKTA]: Kasus Autoimun Meroket Akibat Vaksinasi COVID-19](https://img.merahputih.com/media/71/1c/46/711c467360ed7935305a1847238ccb53_182x135.jpeg)
[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 AstraZeneca Penyebab Sakit Jantung
![[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 AstraZeneca Penyebab Sakit Jantung](https://img.merahputih.com/media/17/c8/bc/17c8bc561c44cc563d3fef2cba579412_182x135.jpeg)
Kemenkes Jelaskan Vaksin COVID-19 AstraZeneca Disebut Timbulkan Thrombocytopenia Syndrome

Indonesia Miliki Sisa Vaksin COVID-19 Sekitar 5,22 Juta Dosis

Menkes Pastikan Vaksinasi COVID-19 Berbayar Mulai Tahun Depan

PPP Beberkan Alasan Minta Jokowi Ganti Eks Wamenag Zainut Tauhid

IDI Tetap Sarankan Vaksin Ke-4 Meski Pandemi COVID-19 Telah Berakhir

WHO Nyatakan Anak dan Remaja Sehat Tidak Perlu Vaksin COVID-19

Usia 18 Tahun ke Atas Sudah Bisa Vaksin Booster Pakai IndoVac, Catat Syaratnya
