Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, PDIP: Entah Politis atas Profesional
Komarudin Watubun (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
MerahPutih.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, menyoroti polemik praktik rangkap jabatan wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ia menegaskan bahwa pembangunan bangsa semestinya ditujukan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia, baik yang berada di dalam maupun di luar pemerintahan.
"Ini sebenarnya kan pembangunan bangsa untuk kepentingan rakyat Indonesia. Baik yang kemarin ada dalam pemerintahan saat ini maupun di luar pemerintahan," ujar Komar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7).
Komar mempertanyakan apakah penunjukan tersebut berdasarkan pertimbangan politis atau profesional. Ia mengkritik fenomena "bagi-bagi kekuasaan" yang justru mengabaikan prinsip meritokrasi.
"Entah itu pendekatannya politis atau profesional. Tapi sekarang ini bagi-bagi kekuasaan, jadi ya sudah, orang-orang itu juga yang (diangkat), sama seperti yang saya bicarakan soal pembagian (jabatan), dikaryakan-dikaryakan kan," tegasnya.
Baca juga:
Banyak Wamen Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN, Pengamat Nilai Pemerintahan Prabowo tak Terarah
Ia juga menyoroti persaingan tidak sehat di antara lembaga negara. Menurutnya, meskipun Indonesia telah memiliki sekolah-sekolah profesional seperti sekolah sipil, militer, dan kepolisian, praktik perebutan kekuasaan masih terjadi.
"Sudah dibuat ini sekolah sipil, sekolah militer, sekolah kepolisian, tapi tetap rebut-rebutan juga," ucapnya.
Lebih lanjut Komar mengingatkan bahwa kondisi seperti ini berpotensi melanggengkan oligarki kekuasaan.
"Lama-lama, siapa yang kuat dia yang berkuasa, atau siapa yang berkuasa dia yang kuasa," pungkasnya.
Seperti diketahui, sebanyak 30 wakil menteri (wamen) aktif diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris maupun komisaris utama di berbagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal ini memicu sorotan publik, terutama terkait efektivitas kinerja mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Pasalnya, jabatan wakil menteri semestinya difokuskan sepenuhnya untuk merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan publik. Selain mempertanyakan komitmen terhadap tugas utama mereka, perangkapan jabatan ini juga menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
ID Food Berencana Gadaikan Aset, DPR: Jaminan Pinjaman harus Opsi Terakhir, bukan Pilihan Utama
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif
Mabes Polri Ungkap Anggota yang Ditempatkan di Luar Instansi tak Terima Gaji Dobel
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Pendapatan Pertamina Tembus Rp 1.127 Triliun, Laba Bersih Rp 54 Triliun
Garuda Tunda Pengadaan Pesawat Baru, Prioritasnya Perbaikan Armada
BUMN Banyak Masalah, Danantara Siapkan Solusi Ini