Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, PDIP: Entah Politis atas Profesional

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 15 Juli 2025
Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, PDIP: Entah Politis atas Profesional

Komarudin Watubun (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, menyoroti polemik praktik rangkap jabatan wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ia menegaskan bahwa pembangunan bangsa semestinya ditujukan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia, baik yang berada di dalam maupun di luar pemerintahan.

"Ini sebenarnya kan pembangunan bangsa untuk kepentingan rakyat Indonesia. Baik yang kemarin ada dalam pemerintahan saat ini maupun di luar pemerintahan," ujar Komar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7).

Komar mempertanyakan apakah penunjukan tersebut berdasarkan pertimbangan politis atau profesional. Ia mengkritik fenomena "bagi-bagi kekuasaan" yang justru mengabaikan prinsip meritokrasi.

"Entah itu pendekatannya politis atau profesional. Tapi sekarang ini bagi-bagi kekuasaan, jadi ya sudah, orang-orang itu juga yang (diangkat), sama seperti yang saya bicarakan soal pembagian (jabatan), dikaryakan-dikaryakan kan," tegasnya.

Baca juga:

Banyak Wamen Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN, Pengamat Nilai Pemerintahan Prabowo tak Terarah

Ia juga menyoroti persaingan tidak sehat di antara lembaga negara. Menurutnya, meskipun Indonesia telah memiliki sekolah-sekolah profesional seperti sekolah sipil, militer, dan kepolisian, praktik perebutan kekuasaan masih terjadi.

"Sudah dibuat ini sekolah sipil, sekolah militer, sekolah kepolisian, tapi tetap rebut-rebutan juga," ucapnya.

Lebih lanjut Komar mengingatkan bahwa kondisi seperti ini berpotensi melanggengkan oligarki kekuasaan.

"Lama-lama, siapa yang kuat dia yang berkuasa, atau siapa yang berkuasa dia yang kuasa," pungkasnya.

Seperti diketahui, sebanyak 30 wakil menteri (wamen) aktif diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris maupun komisaris utama di berbagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal ini memicu sorotan publik, terutama terkait efektivitas kinerja mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Pasalnya, jabatan wakil menteri semestinya difokuskan sepenuhnya untuk merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan publik. Selain mempertanyakan komitmen terhadap tugas utama mereka, perangkapan jabatan ini juga menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan. (Pon)

#Rangkap Jabatan #Wakil Menteri #BUMN #PDIP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Indonesia
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Dua WNA yang diangkat sebagai direksi Garuda Indonesia, diklaim Rosan, memiliki pengalaman puluhan tahun di industri penerbangan internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Indonesia
Ketua Fraksi PDIP: Pemerintahan Prabowo-Gibran Menuju Sosialisme ala Indonesia
Perlu perbaikan di level pelaksana kebijakan.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Ketua Fraksi PDIP: Pemerintahan Prabowo-Gibran Menuju Sosialisme ala Indonesia
Bagikan