Wamen Boleh Terus Rangkap Jabatan, Uji Materi di MK Kandas Karena Penggugat Meninggal


Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
MerahPutih.com - Jajaran wakil menteri (wamen) Kabinet Merah Putih masih boleh terus bebas rangkap jabatan, termasuk menjadi komisaris di perusahaan BUMN.
Uji materi mengenai larangan wamen rangkap jabatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan kandas, alias tidak diterima.
Alasannya, pengaju uji meteri Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies Juhaidy Rizaldy Roringkon, meninggal dunia.
“Menyatakan permohonan pemohon Nomor 21/PUU-XXIII/2025 tidak dapat dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (17/7).
Baca juga:
Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, PDIP: Entah Politis atas Profesional
Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan Mahkamah mendapatkan bukti Juhaidy Rizaldy Roringkon meninggal dunia berdasarkan surat keterangan Rumah Sakit dr. Suyoto Jakarta pada 22 Juni 2025 pukul 12.55 WIB.
Oleh karena itu, menurut MK, kedudukan hukum pemohon yang telah meninggal dunia tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena syarat anggapan kerugian hak konstitusional dalam permohonan pengujian undang-undang harus relevan dengan keberadaan pemohon.
“Dikarenakan pemohon telah meninggal dunia maka seluruh syarat anggapan kerugian yang didalilkan pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh pemohon,” tutur Saldi.
Baca juga:
Banyak Wamen Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN, Pengamat Nilai Pemerintahan Prabowo tak Terarah
Untuk diketahui, Juhaidy Rizaldy Roringkon yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di Mahkamah Konstitusi meminta agar wamen dilarang merangkap jabatan.
Dilansir dari Antara, Juhaidy menguji materi Pasal 23 UU Kementerian Negara lantaran merasa dirugikan hak konstitusionalnya.
Dalam permohonannya, Juhaidy mengutip pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa wakil menteri semestinya dilarang merangkap jabatan, seperti layaknya menteri. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Minta Maaf, Wamenaker Immanuel Ebenezer Harap Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Motor Ducati Milik Wamenaker Immanuel Ebenezer Gunakan Pelat Palsu

KPK: Wamenaker Immanuel Ebenezer Terima Duit Rp 3 Miliar

Wamenaker Immanuel Ebenezer Terlibat Korupsi, Pengamat: Ini Kesalahan Fatal, Padahal Prabowo Sering Peringatkan
