Wamen Boleh Terus Rangkap Jabatan, Uji Materi di MK Kandas Karena Penggugat Meninggal

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Wamen Boleh Terus Rangkap Jabatan, Uji Materi di MK Kandas Karena Penggugat Meninggal

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Jajaran wakil menteri (wamen) Kabinet Merah Putih masih boleh terus bebas rangkap jabatan, termasuk menjadi komisaris di perusahaan BUMN.

Uji materi mengenai larangan wamen rangkap jabatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan kandas, alias tidak diterima.

Alasannya, pengaju uji meteri Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies Juhaidy Rizaldy Roringkon, meninggal dunia.

“Menyatakan permohonan pemohon Nomor 21/PUU-XXIII/2025 tidak dapat dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (17/7).

Baca juga:

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, PDIP: Entah Politis atas Profesional

Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan Mahkamah mendapatkan bukti Juhaidy Rizaldy Roringkon meninggal dunia berdasarkan surat keterangan Rumah Sakit dr. Suyoto Jakarta pada 22 Juni 2025 pukul 12.55 WIB.

Oleh karena itu, menurut MK, kedudukan hukum pemohon yang telah meninggal dunia tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena syarat anggapan kerugian hak konstitusional dalam permohonan pengujian undang-undang harus relevan dengan keberadaan pemohon.

“Dikarenakan pemohon telah meninggal dunia maka seluruh syarat anggapan kerugian yang didalilkan pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh pemohon,” tutur Saldi.

Baca juga:

Banyak Wamen Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN, Pengamat Nilai Pemerintahan Prabowo tak Terarah

Untuk diketahui, Juhaidy Rizaldy Roringkon yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di Mahkamah Konstitusi meminta agar wamen dilarang merangkap jabatan.

Dilansir dari Antara, Juhaidy menguji materi Pasal 23 UU Kementerian Negara lantaran merasa dirugikan hak konstitusionalnya.

Dalam permohonannya, Juhaidy mengutip pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa wakil menteri semestinya dilarang merangkap jabatan, seperti layaknya menteri. (*)

#Wakil Menteri #Rangkap Jabatan #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Berita
Minta Maaf, Wamenaker Immanuel Ebenezer Harap Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
“Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” katanya.
Frengky Aruan - Jumat, 22 Agustus 2025
Minta Maaf, Wamenaker Immanuel Ebenezer Harap Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
Indonesia
Motor Ducati Milik Wamenaker Immanuel Ebenezer Gunakan Pelat Palsu
Penggunaan pelat palsu tersebut diduga sengaja dilakukan Noel, panggilan Immanuel Ebenezer untuk menyembunyikan kepemilikan motor mewah tersebut dari aparat.
Frengky Aruan - Jumat, 22 Agustus 2025
Motor Ducati Milik Wamenaker Immanuel Ebenezer Gunakan Pelat Palsu
Indonesia
KPK: Wamenaker Immanuel Ebenezer Terima Duit Rp 3 Miliar
Selain uang, tim penindakan KPK juga menyita satu unit kendaraan roda dua dari Noel sebagai barang bukti dari operasi tangkap tangan (OTT).
Frengky Aruan - Jumat, 22 Agustus 2025
KPK: Wamenaker Immanuel Ebenezer Terima Duit Rp 3 Miliar
Indonesia
Wamenaker Immanuel Ebenezer Terlibat Korupsi, Pengamat: Ini Kesalahan Fatal, Padahal Prabowo Sering Peringatkan
Perlunya reformasi di tubuh kementerian dengan menyingkirkan figur-figur bermasalah.
Frengky Aruan - Jumat, 22 Agustus 2025
Wamenaker Immanuel Ebenezer Terlibat Korupsi, Pengamat: Ini Kesalahan Fatal, Padahal Prabowo Sering Peringatkan
Bagikan