Wakil Ketua DPR Tepis Tuduhan RUU Pilkada Dibahas Secara Senyap
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Meski akhirnya batal disahkan karenan Paripurna hari ini ditunda, DPR membantah pembahasan Revisi Undang Undang (RUU) Pilkada dilakukan secara diam-diam.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan sudah terbuka kepada rakyat terkait proses pembahasan RUU Pilkada di Baleg yang selesai dilakukan hanya dalam beberapa jam pada Rabu (21/8) kemarin.
"Kita nggak pernah diam-diam loh di balik itu kemarin kita terbuka live tidak kita batasi wartawan bisa meliput argumen semua dikemukakan," kata Dasco dalam jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8) malam.
Menurut Dasco, semua pihak bisa menyaksikan rapat Baleg DPR yang diselenggarakan kemarin. "Situ (kamu wartawan) bisa meliput jadi tidak ada yang dibilang pelaksanaan diam-diam kalau diam-diam tidak dilakukan DPR tentunya," imbuh politikus Gerindra itu.
Baca juga:
Dalam kesempatan itu, Dasco juga memastikan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada batal. Dia juga menegaskan pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 pada 27 Agustus 2024 yang akan berlaku adalah keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.
"Enggak ada (pengesahan diam-diam). Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa (27/8) sudah pendaftaran, masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin kaos dong," tandas Dasco. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
RUU Penyadapan dan Pengelolaan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
RUU Danantara Hingga Kejaksaan Lenyap dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Fokus Legislasi yang Realistis
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Rapat Paripurna DPR Setujui Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN)
Pembahasan RUU Penyadapan Harus Berhati-Hati Demi Jaga Hak Privasi
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya