Wakapolri Klaim PSBB Total di Jakarta Masih Dalam Pembahasan

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono melakukan inspeksi mendadak di Stasiun Tanah Abang (MP/Kanugraha)
Merahputih.com - Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengomentari soal adanya rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Gatot mengatakan, soal pelaksanaan PSBB di DKI pihaknya masih melakukan pembahasan.
"Itu masih dibahas. Sekarang ini kita melaksanakan kegiatan yang apa yang menjadi kegiatan saat ini. Intinya semuanya kan ada prosedurnya aturannya untuk pelaksanaan itu," jelas Gatot saat melakukan pengawasan kesehatan dan pembagian masker di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (11/9).
Baca Juga
Sejak Maret, Pasien Sembuh COVID-19 di RSD Wisma Atlet Lebih dari 9.000 Orang
Gatot melanjutkan, pihaknya fokus melakukan langkah yang lebih masif soal penggunaan masker. "Itu bisa menjadi suatu gaya hidup bisa menjadi budaya baru di dalam kehidupan bermasyarakat. Itu yang akan kita lakukan. Kalau masalah PSBB itu kan akan dibahas nanti. Itu ada yang memutuskannya," imbuh Gatot.
Gatot menegaskan, Polisi masih berfokus pada PSBB transisi. Anak buahnya di tingkat Polda hingga Polsek masih berpedoman pada PSBB transisi.
"Dan itu nanti kan masih dikoordinasikan dengan tim gugus tugas masih koordinasikan juga dengan forpimda ya kita tunggu saja ya;" tutur Gatot yang menggunakan seragam dinasnya ini.
Gatot menduga, kendornya kedisiplinan masyarakat saat ini karena masyarakat sudah jenuh sehingga tidak tertib dan tidak disiplin. "Itu yang terlihat. Makanya kita sekarang bersama tidak sendirian untuk melakukan pendisiplinan penggunaan masker ini," ungkap Gatot.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan efektif diberlakukan mulai 14 September 2020.
Anies berujar, mulai 14 September 2020 kegiatan perkantoran harus dilakukan dari rumah atau kembali work from home. "Mulai Senin 14 September, kegiatan perkantoran non-esensial bekerja dari rumah, bukan kegiatan usaha berhenti. Tetapi kegiatan jalan tetapi di rumah, perkantoran yang tidak diizinkan operasi. Akan ada 11 kegiatan esensial yang boleh beroperasi," ucapnya.
Pemberlakukan PSBB awal di DKI Jakarta masih akan berlaku dalam lima hari ke depan. Oleh karenanya, Anies meminta semua perkantoran untuk bersiap menyesuaikan sistem kerja untuk kembali bekerja dari rumah.
Baca Juga
50 Persen Lebih Kasus COVID-19 di Indonesia Disumbang 20 Kota Besar
Sementara, masih ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi di luar rumah. Sektor yang boleh beroperasi antara lain kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis.
Kemudian, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Demi Tanah Abang Bangkit, Fraksi PKS Desak Pemprov DKI Jadikan Prioritas di RPJMD

10 CCTV Terpasang! Pemprov DKI Siap Perang Total Melawan Parkir Liar di Tanah Abang

Pramono Bertekad Berantas Parkir Liar di Tanah Abang, Segera Ditindak Tegas

Parkir Liar di Pasar Tanah Abang ‘Getok’ Rp 60 Ribu Per Kendaraan, Gubernur Pramono ‘Sentil’ Satpol PP

Mabuk Sabu, Mantan Polisi Nekat Palak Sopir Pangkalan Angkot Tanah Abang Pakai Pistol Korek

Polisi Buru 30 Warga Penyerbu Pekerja Proyek di Kebon Kacang

RK Sebut Penyegelan JPM Pasar Tanah Abang Tak Boleh Dilakukan Sepihak

Wajah Pedagang Pasar Tanah Abang Jualan Live Streaming

Kapasitas Stasiun Tanah Abang Bakal Naik Jadi 3 Kali Lipat

Pemprov DKI Bakal Tata Jalan di Tanah Abang Jadi 4 Jalur
