MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengaku heran dengan sikap terpidana suap Wahid Husen yang ogah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.
Sebelum menjalani sidang vonis kemarin, Wahid Husein sempat merasa keberatan bila dibui di Lapas Sukamiskin. Sebab, Wahid Husen merasa khawatir akan di-bullying.
"Kan itu pertanyaannya di balik. Itu kenapa dia enggak mau di situ? Masa orang enggak mau di rumahnya sendiri itu jadi aneh gitu ya," kata Saut di Gedung KPK C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/4).
Menurut Saut, seharusnya penerima suap dari suami Inneke Koesherawaty, Fahmi Darmawansyah itu bisa ikhlas menjalani proses hukum yang berjalan.
"Tapi, maksudnya saya jangan juga jadi aneh enggak ada solusi, kita harus jelaskan sama dia, kan hukum itu tidak boleh dengan dendam marah sudah dihukum saja itu sudah berat buat dia," ujar Saut.
Sebelumnya, pengacara Wahid, Firma Uli Silalahi, menyatakan kliennya keberatan jika menjalani penahanan di LP Sukamiskin terkait kasus suap berupa pemberian fasilitas, pemberian izin ataupun pemberian lainnya.
"Itu akan kita sampaikan, saya pertimbangan faktor psikologisnya sangat kurang tepat kalau dia (ditahan) disitu (Lapas Sukamiskin)," kata Firma di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4).
Atas pertimbangan tersebut, ia menilai penahanan Wahid Husein yang merupakan mantan Kalapas Sukamiskin tidak tepat jika ditempatkan di Lapas yang sempat ia pimpin.
"Sangat kurang tepat kalau dia di Sukamiskin, karena kan dia disitu kan mantan pimpinan, nanti dia di bully dan segala macam, kan gak bagus," ujarnya.
Wahid Husen divonis majelis hakim 8 tahun bui. Dia terbukti melakukan korupsi dengan menerima suap dari narapidana Fahmi Darmawansyah.
Perbuatan Wahid dianggap melanggar sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Pon)