MerahPutih.com - Ambang batas pencalonan presiden selalu menjadi perdebatan saat menjelang pemilu. Pro dan kontra dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi mewarnai penghapusan ambang batas.
Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah menegaskan mendukung penghapusan ambang batas pencalonan presiden, sebagai antisipasi solusi kepada para pemangku kepentingan untuk mencegah terjadinya polarisasi pada Pemilu 2024.
Baca Juga:
Pimpinan MPR Tegaskan Masa Jabatan Presiden Dua Periode Sudah Ideal
"LHKP Muhammadiyah mendukung penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan mendesak partai politik untuk memberikan pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang lebih beragam," kata Ketua LHKP Muhammadiyah Agus HS Reksoprodjo dalam keterangannya, Minggu (18/9).
Ia berharap, dengan beragam calon, tidak akan menimbulkan benturan di masyarakat melalui antitesis dua pasangan calon, seperti halnya Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.
Pesta demokrasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 semakin menghangat disertai berbagai manuver politik dan menyebarkan pengaruh peserta pemilu melalui media informasi. Salah satunya wacana pencalonan presiden lebih dari dua periode.
Wacana tersebut, tidak sehat bagi demokrasi yang menjadi amanah reformasi serta semangat pembatasan kekuasaan (konstitusionalisme) yang ditegaskan dalam konstitusi.
"Oleh karena itu, wacana tersebut harus tegas dihentikan," katanya.
Kemudian, terkait polarisasi politik, Agus berpendapat hal itu lahir sebagai dampak dari taktik politik elektoral yang cenderung membelah dan tidak merangkul kesatuan, sehingga terjadinya kutub-kutub masyarakat yang tidak kondusif di negara yang berlandaskan kesatuan dalam keberagaman.
"Penyebab polarisasi terindikasi akibat sistem salah kaprah ambang batas pencalonan presiden," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Ambang Batas Presiden 20 Persen Dinilai Bikin Mumet Partai Politik