Wacana Dana Zakat untuk MBG, Anggota Komisi VIII DPR RI: Harus Dikelola Sesuai Prinsip Syariah, Transparan, dan Akuntabel

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Januari 2025
Wacana Dana Zakat untuk MBG, Anggota Komisi VIII DPR RI: Harus Dikelola Sesuai Prinsip Syariah, Transparan, dan Akuntabel

Pemkot Solo uji coba makan bergizi gratis di SDN Jsbres, Solo, Jumat (10/1). (Foto: MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Sigit Purnomo, angkat bicara perihal wacana penggunaan dana zakat untuk program unggulan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dia berpandangan, bahwa dana zakat harus dikelola dengan mengedepankan prinsip syariah serta transparansi yang akuntabel. Sebab, zakat merupakan amanah umat yang harus digunakan sesuai dengan ketentuan syariah.

“Zakat adalah amanah umat yang harus digunakan sesuai ketentuan syariah. Jika program ini ditujukan kepada mustahik, seperti anak-anak dari keluarga miskin, maka bisa dianggap tepat sasaran,” ujar Sigit dalam keterangannya, Kamis (16/1).

Baca juga:

Wacana Alokasi Dana Zakat untuk Program MBG, PAN: Perlu Kajian dan Pendapat Ulama

Dengan begitu, kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, menjadi penting keterbukaan dalam pengelolaan dana zakat.

“Masyarakat harus tahu ke mana zakat mereka disalurkan. Laporan yang jelas akan meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan zakat,” tegasnya.

Sigit mendorong kolaborasi antara pemerintah dan lembaga zakat, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

“Lembaga zakat memiliki pengalaman dan keahlian, sehingga sinergi ini penting untuk memastikan dana disalurkan secara efisien,” jelasnya.

Baca juga:

Legislator Tegaskan MBG untuk Semua Golongan, Termasuk Pelajar non-Muslim

Lebih lanjut, politisi yang akrab disapa Pasha Ungu ini mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam menentukan prioritas penggunaan dana zakat.

“Dana zakat harus benar-benar digunakan untuk mereka yang berhak. Jangan sampai penggunaannya justru menimbulkan polemik,” imbuhnya.

Ia pun berharap, jika program tersebut dijalankan, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan tanpa melanggar prinsip syariah.

“Jika dijalankan, benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan tanpa melanggar prinsip syariah,” tutupnya. (Pon)

#Makan Bergizi Gratis #Pasha Ungu #Zakat #Komisi VIII DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Komisi XIII DPR menyoroti usulan Komnas HAM yang meminta adanya revisi Perpres. Hal itu harus disikapi secara objektif dan tidak terburu-buru.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Indonesia
Zulhas Ungkap Masalah di BGN, Pemerintah Setop Sementara Pembangunan SPPG Baru
Menko Pangan Zulkifli Hasan menyebut masih banyak masalah di BGN. Pemerintah menghentikan sementara pembangunan SPPG baru dan fokus pada evaluasi MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
Zulhas Ungkap Masalah di BGN, Pemerintah Setop Sementara Pembangunan SPPG Baru
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah Program MBG Dihentikan Karena Dana Operasional?
BGN dikabarkan mengentikan sementara program MBG, karena dana operasional tak cukup. Apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah Program MBG Dihentikan Karena Dana Operasional?
Indonesia
Gibran Dorong Program MBG Masuk Asmat, Usulkan Libatkan Gereja dan Keuskupan
Wapres Gibran Rakabuming meminta Program Makan Bergizi Gratis menjangkau Asmat, Papua Selatan. Ia mengusulkan keterlibatan gereja dan keuskupan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Gibran Dorong Program MBG Masuk Asmat, Usulkan Libatkan Gereja dan Keuskupan
Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
BGN Mulai Ubah Data Penerima MBG, Fokus Kualitas Ketimbang Kuantitas
Penguatan data menjadi prioritas BGN untuk memastikan setiap kebijakan benar-benar menjangkau kelompok yang membutuhkan intervensi gizi dari pemerintah.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
BGN Mulai Ubah Data Penerima MBG, Fokus Kualitas Ketimbang Kuantitas
Indonesia
BGN Bakal Tutup Dapur MBG Tak Sesuai Standar, Singgung Praktik Jual Beli Titik SPPG
BGN menata ulang 27.820 SPPG dan menegaskan akan menutup dapur MBG yang tidak sesuai standar. Praktik jual beli titik SPPG ikut disorot dalam evaluasi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
BGN Bakal Tutup Dapur MBG Tak Sesuai Standar, Singgung Praktik Jual Beli Titik SPPG
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Bagikan