Vonis 1,5 Tahun Bui Korupsi Berjamaah 5 Anggota KPU Kepulauan Aru

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 03 Juni 2024
Vonis 1,5 Tahun Bui Korupsi Berjamaah 5 Anggota KPU Kepulauan Aru

Suasana persidangan yang memutuskan vonis terhadap lima mantan komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru masing-masing 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, Sen

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis penjara masing-masing selama 1,5 tahun atau satu tahun enam bulan penjara kepada lima mantan komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.

Kelimanya dinyatakan bersalah melakukan korupsi berjamaah saat bertugas sebagai anggota KPU Kepulauan Aru. Mereka terdiri dari mantan ketua Mustafa Darakay dan empat anggotanya, yakni Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus, Vita Putranubun, dan Yosef Labok

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi," kata majelis hakim yang dipimpin Rahmat Selang di Pengadilan Tipikor Ambon, dikutip Antara, Senin (32/6).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum para terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Para terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang bervariasi.

Baca juga:

Pertanyakan Kasus Korupsi KPU dan Jiwasraya, PA 212 Ancam Kepung Istana

Untuk Tina Putnarubun divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 168.863.065 yang dihitung dengan uang yang telah disetor sebesar Rp 64 juta, sehingga tersisa uang pengganti yang harus diganti sebesar Rp 103 juta.

Mustafa Darakay wajib membayar uang pengganti Rp 157 juta dikurangkan Rp 25 juta yang telah disetor ke kas negara, sehingga tersisa Rp 131 juta uang pengganti yang harus dikembalikan.

Kenan Rahalus wajib membayar uang pengganti Rp184 juta dikurangkan Rp 74 juta yang telah disetor ke kas negara, sehingga sisa uang pengganti yang harus disetor Rp 114 juta.

Muhammad Ajir Kadir dikenakan sanksi uang pengganti Rp 236 juta dikurangkan dengan uang yang telah disetor ke kas negara sebesar Rp60 juta, sehingga sisa uang pengganti Rp 176 juta.

Terakhir, Yosef Labok divonis dengan membayar uang pengganti Rp149.586.365 dikurangkan dari uang pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa Rp 64.990.000, sehingga tersisa Rp 84.596.365 uang pengganti yang harus dibayarkan.

Baca juga:

Adik Sandra Dewi Ikut Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

"Dalam hal para terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana kurungan masing masing 10 bulan penjara," ujar majelis hakim.

Putusan majelis hakim Tipikor Ambon juga lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta para terdakwa dihukum dua tahun penjara. Atas putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding. (*)

#Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Dirut KAI Ngaku Sedih, Tapi KPK Pastikan Rp2 Miliar Sudah Disita Sejak Agustus Lalu
KPK menyita uang Rp2 miliar dari Dirut KAI inisial BR terkait dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina. BR bantah terlibat. Simak fakta lengkapnya di sini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 06 November 2026
Dirut KAI Ngaku Sedih, Tapi KPK Pastikan Rp2 Miliar Sudah Disita Sejak Agustus Lalu
Berita Foto
Sidang Lanjutan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Didik Setiawan - Senin, 02 November 2026
Sidang Lanjutan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Tipikor Jakarta
Indonesia
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
KPK resmi menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus suap pejabat Bea Cukai Kemenkeu. Simak update selengkapnya di sini!
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Oktober 2026
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
Berita Foto
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi izin tinggal WNA, Silmy Karim mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 29 Oktober 2026
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor
Indonesia
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Yusril Soroti Underinvoicing Pertambangan, Kerugian Negara Disebut Tembus Ratusan Triliun
Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah mengkaji praktik underinvoicing dalam pemberantasan korupsi. Kerugian negara disebut mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Oktober 2026
Yusril Soroti Underinvoicing Pertambangan, Kerugian Negara Disebut Tembus Ratusan Triliun
Indonesia
Denny JA Usulkan Reformasi Hukum Korupsi, Soroti Kerugian Negara
Denny JA mengusulkan reformasi delik korupsi agar risiko bisnis yang wajar dibedakan dari tindak pidana. Simak gagasan dan alasannya.
Soffi Amira - Sabtu, 24 Oktober 2026
Denny JA Usulkan Reformasi Hukum Korupsi, Soroti Kerugian Negara
Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut unsur kerugian negara berpotensi menghambat aksi korporasi. DEN mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Bagikan