Virgoun Ngaku Pakai Nrakoba untuk Turunkan Berat Badan


Rilis Narkoba Virgoun.(foto: dok Polres Jakbar)
MERAHPUTIH.COM - POLISI mengungkap alasan musisi Virgoun Putra Tambunan memakai narkoba. Pelantun lagu Surat Cinta untuk Starla itu sudah memakai sabu sejak 2012. "VTP mengonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di kantornya, Selasa (25/6).
Sementara itu, perempuan yang ditangkap bersama Virgoun, PA, memakai narkoba untuk menjaga stamina tubuhnya. Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan BH yang memasok narkoba kepada Virgoun dan PA.
Menurut Syahduddi, Virgoun dan dua tersangka lainnya diajukan untuk melakukan rehabilitasi karena tidak ditemukan adanya penyebaran narkoba ke pihak lain. "Selain ditetapkan sebagai tersangka, kami lihat mereka sebagai korban karena tidak ditemukan jaringan penyebaran narkoba," jelasnya.
Polisi lantas menetapkan Virgoun, PA, dan BH sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Virgoun dkk diputuskan akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.
Baca juga:
Polisi awalnya menangkap Virgoun dan PA di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (19/6). Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap BH di salah satu perumahan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/6). BH merupakan orang yang disuruh Virgoun untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu secara daring dengan harga Rp1,6 juta.
Ketiga tersangka itu kemudian menjalani tes urine. Virgoun dan PA dinyatakan positif mengonsumsi methamphetamine atau kandungan dalam sabu. Sementara itu, B positif mengonsumsi MDMB-4en-PINACA atau tembakau sintetis.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi Dirinya Sendiri. Mereka diputuskan direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.(knu)
Baca juga:
Pengungkapan Kasus Narkoba Artis Virgoun Tambunan di Polres Jakbar
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Virgoun Beri Pesan Kepada Putrinya dalam Lirik Lagu 'Saat Kau Telah Mengerti'

Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah

WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali
