Virgoun Akhirnya Direhabilitasi


Virgoun Pakai baju tahanan.(foto: dok Polres Jakarta Barat)
MERAHPUTIH.COM - POLRES Jakarta Barat telah menetapkan musisi Virgoun Putra Tambunan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Virgoun diungkap pernah memakai narkotika jenis sabu. Ini bukan kali pertama ia mengonsumsi narkoba.
"VTP (Virgoun) sendiri mengakui pernah mengonsumsi narkotika pada 2012, tapi sempat berhenti dan baru mengonsumsi lagi tahun ini. Pada akhirnya ditahan petugas," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di kantornya, Selasa (25/6).
Syahduddi menyebut perempuan PA yang ditangkap bersama Virgoun baru pertama kali memakai sabu. "Keduanya berteman dekat, karena saat kami amankan, VTP dan PA berada dalam satu kos-kosan," tambahnya.
Polisi menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap musisi Virgoun di kasus penyalahgunaan narkoba. "Dari hasil gelar perkara, tersangka kami ajukan proses assessment ke tim assessment terpadu BNNP DKI Jakarta yang saat ini sudah dikirimkan hasilnya. Mereka rehabilitasi 3 bulan di RSKO Jakarta," ujar Syahduddi.
Ia mengatakan keputusan rehabilitasi itu diambil berdasarkan rekomendasi dari BNNP DKI Jakarta. Dalam kasus ini, Virgoun menjadi pihak yang meminta dibelikan sabu kepada kru band berinisial BH. BH lalu membeli ke seseorang yang kini masih buron.
"BH mendapatkan sabu dari salah satu orang yang saat ini kita tetapkan sebagai DPO, seharga Rp 1,6 juta sebanyak sekitar 1 gram," ungkap Syahduddi.
Dari hasil penggeledahan kos-kosan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket plastik kecil berisi sabu sisa pakai seberat 0,2 gram, 1 buah kantong, 1 buah bong, 3 buah korek api, 1 sendok plastik, 1 unit ponsel merek iPhone 13 dan iPhone 15.
Sementara itu, di lokasi penangkapan BH, polisi menyita belasan batang puntung tembakau sintetis (sinte).(knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Virgoun Beri Pesan Kepada Putrinya dalam Lirik Lagu 'Saat Kau Telah Mengerti'

Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah

WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali
