Viral Gerakan Coblos Semua Paslon, Ini Kata KPU Jakarta


Arsip - Suasana pencoblosan di TPS. (ANTARA/Darwin Fatir)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum DKI berjanji melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 sehingga dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan benar.
Langkah ini, menanggapi viralnya gerakan coblos tiga pasangan calon (paslon) di media sosial.
KPU mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih dan tidak melakukan golongan putih (golput) saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Kami berharap warga Jakarta justru berbondong-bondong datang ke TPS," kata Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya dikutip Antara.
Baca juga:
KPU Susun Jadwal Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang
Ia menegaskan, Pilkada ini merupakan kesempatan momentum pasca UU Jakarta nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak lagi menjadi ibu kota Jakarta.
"Maka masa depan Jakarta itu berada di tangan masyarakat," kata saat dijumpai di kantor KPU DKI Jakarta, Jumat (13/9).
Ia mengatakan, jika masyarakat tidak hadir ke TPS saat Pilkada, suaranya juga tidak dihitung sebagai pemenang.
Doddy memberikan contoh, apabila ada 100 warga, 50 orang melakukan golput dan 50 orang lainnya tidak hadir ke TPS, kemudian setelah dihitung terdapat 20 suara yang tidak sah, maka yang menentukan kemenangan adalah 30 suara lainnya.
"Kalau di Jakarta ditambah 50 persen plus satu dari total suara sah," katanya.
Baca juga:
DPR Sindir KPU Mau Bikin Akademi Pemilu Buat Rekrut Pegawai
Ia menegaskan, gerakan golput atau gerakan coblos semua paslon ini tidak punya makna dalam Pilkada.
"Justru gerakan ini tidak mempengaruhi kemenangan paslon. Malah dalam hal sederhana lebih mudah paslon untuk menang karena hanya memperebutkan tadi, kira-kira 30 suara dalam analogi 100 suara tadi," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
