Viral Dokumen Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan, DPR Sentil Kemendagri


Dokumen kependudukan Susi Pudjiastuti yang viral. (Foto: Twitter)
MerahPutih.com - Viral dokumen mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dijadikan bungkus gorengan. Padahal, dokumen fisik tersebut harusnya disimpan di kantor pemerintah atau dihancurkan sebelum didaur ulang.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mendesak, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu melakukan evaluasi secara internal agar hal serupa tidak terulang kembali.
Baca Juga:
Dokumen Kependudukannya Jadi Bungkus Gorengan, Susi Pudjiastuti Bingung Protes ke Mana
"Bisa terjadi yang seperti ini jika kita tidak segera pindah ke dokumen digital. Banyak sekali dokumen yang dihasilkan, sementara tempat, prosedur, dan penanggung jawab dokumen fisik ini tidak seimbang," kata Mardani, Rabu (29/12).
Ia berpendapat, persoalan tersebut harus menjadi perhatian Kemendagri dengan melakukan penyelidikan. Hal ini guna mengetahui kronologi dan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab, selain juga harus melakukan perbaikan yang bersifat metodis.
"Saatnya semua pihak, khususnya Kemendagri berbenah diri," ujarnya.
Mardani menyatakan, evaluasi secara menyeluruh perlu dilakukan untuk menyelesaikan persoalan itu. Sehingga dokumen yang sifatnya rahasia dan menyangkut data pribadi seseorang tidak berpotensi disalahgunakan oleh orang tak bertanggung jawab.

"Jika hanya menyelesaikan masalah ini tanpa menyentuh akarnya maka akan terus muncul kasus sejenis," lanjutnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil semestinya disimpan oleh pihak yang berkepentingan.
"Surat keterangan itu kan untuk penduduk, bila sudah tidak dipakai, dimusnahkan oleh penduduknya biar aman," ujar Zudan kepada wartawan.
Berkaca dari kejadian ini, dia berharap, masyarakat ikut melindungi data pribadi dan dokumen kependudukannya. Pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, tidak bisa sendirian menjaga data dan dokumen kependudukan masyarakat yang telah tercetak.
Zudan meminta, masyarakat untuk tidak menyebarkan data dan dokumen kependudukan lewat media sosial.
"Kita bisa buka di Google, ada jutaan data KTP, KK, paspor, ijazah, rekening bank yang ada di sana. Nah ini rawan untuk disalahgunakan," ujar Zudan.
Surat keterangan perekaman e-KTP milik Susi Pudjiastuti tersebar di media sosial. Dokumen kependudukan itu ditemukan warga sebagai bungkus gorengan.
Dari foto yang viral itu, tertulis pada dokumen tersebut, diterbitkan Kecamatan Pangandaran pada 2014. Terlihat jelas foto, nomor induk kependudukan, dan beberapa unsur data pribadi Susi pada bungkus gorengan itu. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

Singapura Minta Affidavit untuk Penuntutan Paulus Tannos, KPK Klaim Sudah Kirim Dokumen

Susi Pudjiastuti Jadi Tim Konsultan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanpa Dibayar

KPK Tangkap Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura

Usulan SIM Seumur Hidup Layaknya KTP Dianggap Keliru

Jelang Pencoblosan, Dukcapil Perpanjang Waktu Perekaman KTP Pemula

Blangko Tak Lagi langka, Cetak KTP Kini Hanya 10-15 Menit

Wamendagri Inspeksi Pelayanan KTP, Dispendukcapil Solo Kebut Rekam Data 1.100 Warga

Legislator Minta Masyarakat Tak Sembarangan Posting KTP Hingga KK di Medsos

Pengamat Sebut Pencatutan NIK Buktikan Lemahnya Pengawasan Verifikasi Data Pendukung Calon Independen
