Viral Dokumen Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan, DPR Sentil Kemendagri

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Desember 2021
Viral Dokumen Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan, DPR Sentil Kemendagri

Dokumen kependudukan Susi Pudjiastuti yang viral. (Foto: Twitter)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Viral dokumen mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dijadikan bungkus gorengan. Padahal, dokumen fisik tersebut harusnya disimpan di kantor pemerintah atau dihancurkan sebelum didaur ulang.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mendesak, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu melakukan evaluasi secara internal agar hal serupa tidak terulang kembali.

Baca Juga:

Dokumen Kependudukannya Jadi Bungkus Gorengan, Susi Pudjiastuti Bingung Protes ke Mana

"Bisa terjadi yang seperti ini jika kita tidak segera pindah ke dokumen digital. Banyak sekali dokumen yang dihasilkan, sementara tempat, prosedur, dan penanggung jawab dokumen fisik ini tidak seimbang," kata Mardani, Rabu (29/12).

Ia berpendapat, persoalan tersebut harus menjadi perhatian Kemendagri dengan melakukan penyelidikan. Hal ini guna mengetahui kronologi dan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab, selain juga harus melakukan perbaikan yang bersifat metodis.

"Saatnya semua pihak, khususnya Kemendagri berbenah diri," ujarnya.

Mardani menyatakan, evaluasi secara menyeluruh perlu dilakukan untuk menyelesaikan persoalan itu. Sehingga dokumen yang sifatnya rahasia dan menyangkut data pribadi seseorang tidak berpotensi disalahgunakan oleh orang tak bertanggung jawab.

Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Indonesia, Susi Pudjiastuti. (Foto: Instagram/susipudjiastuti115)
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Indonesia, Susi Pudjiastuti. (Foto: Instagram/susipudjiastuti115)

"Jika hanya menyelesaikan masalah ini tanpa menyentuh akarnya maka akan terus muncul kasus sejenis," lanjutnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil semestinya disimpan oleh pihak yang berkepentingan.

"Surat keterangan itu kan untuk penduduk, bila sudah tidak dipakai, dimusnahkan oleh penduduknya biar aman," ujar Zudan kepada wartawan.

Berkaca dari kejadian ini, dia berharap, masyarakat ikut melindungi data pribadi dan dokumen kependudukannya. Pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, tidak bisa sendirian menjaga data dan dokumen kependudukan masyarakat yang telah tercetak.


Zudan meminta, masyarakat untuk tidak menyebarkan data dan dokumen kependudukan lewat media sosial.

"Kita bisa buka di Google, ada jutaan data KTP, KK, paspor, ijazah, rekening bank yang ada di sana. Nah ini rawan untuk disalahgunakan," ujar Zudan.

Surat keterangan perekaman e-KTP milik Susi Pudjiastuti tersebar di media sosial. Dokumen kependudukan itu ditemukan warga sebagai bungkus gorengan.

Dari foto yang viral itu, tertulis pada dokumen tersebut, diterbitkan Kecamatan Pangandaran pada 2014. Terlihat jelas foto, nomor induk kependudukan, dan beberapa unsur data pribadi Susi pada bungkus gorengan itu. (Knu)

#Susi Pudjiastuti #E-KTP #KTP EL
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
Singapura Minta Affidavit untuk Penuntutan Paulus Tannos, KPK Klaim Sudah Kirim Dokumen
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, permintaan tersebut bertujuan untuk melengkapi proses penuntutan terhadap Tannos yang akan diadili oleh pihak Singapura lebih dahulu.
Frengky Aruan - Senin, 21 April 2025
Singapura Minta Affidavit untuk Penuntutan Paulus Tannos, KPK Klaim Sudah Kirim Dokumen
Indonesia
Susi Pudjiastuti Jadi Tim Konsultan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanpa Dibayar
Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti bergabung menjadi konsultan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di era Gubernur Dedi Mulyadi.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Februari 2025
Susi Pudjiastuti Jadi Tim Konsultan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanpa Dibayar
Indonesia
KPK Tangkap Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura
KPK tangkap buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura.
Soffi Amira - Jumat, 24 Januari 2025
KPK Tangkap Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura
Indonesia
Usulan SIM Seumur Hidup Layaknya KTP Dianggap Keliru
KTP adalah kewajiban negara kepada setiap warga negara sebagai identitas penduduk
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 Desember 2024
Usulan SIM Seumur Hidup Layaknya KTP Dianggap Keliru
Indonesia
Jelang Pencoblosan, Dukcapil Perpanjang Waktu Perekaman KTP Pemula
Layanan kependudukan pada 26 November 2024 akan berlangsung sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 25 November 2024
Jelang Pencoblosan, Dukcapil Perpanjang Waktu Perekaman KTP Pemula
Indonesia
Blangko Tak Lagi langka, Cetak KTP Kini Hanya 10-15 Menit
Adapun terkait SOP pencetakan KTP maksimal 15 menit yang diterapkan Disdukcapil ini mendapat apresiasi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 November 2024
Blangko Tak Lagi langka, Cetak KTP Kini Hanya 10-15 Menit
Indonesia
Wamendagri Inspeksi Pelayanan KTP, Dispendukcapil Solo Kebut Rekam Data 1.100 Warga
Pemerintah sudah mengirimkan surat pada 1.100 orang tersebut untuk datang di lima kantor kecamatan pada Senin-Kamis pekan depan pukul 08.00 WIB
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 November 2024
Wamendagri Inspeksi Pelayanan KTP, Dispendukcapil Solo Kebut Rekam Data 1.100 Warga
Indonesia
Legislator Minta Masyarakat Tak Sembarangan Posting KTP Hingga KK di Medsos
Penerbitan NIK baru bagi Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki NIK sebelumnya justru bisa menyulitkan penduduk itu sendiri
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 September 2024
Legislator Minta Masyarakat Tak Sembarangan Posting KTP Hingga KK di Medsos
Indonesia
Pengamat Sebut Pencatutan NIK Buktikan Lemahnya Pengawasan Verifikasi Data Pendukung Calon Independen
Kegagalan untuk melakukannya tidak hanya merugikan individu yang dicatut
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Agustus 2024
Pengamat Sebut Pencatutan NIK Buktikan Lemahnya Pengawasan Verifikasi Data Pendukung Calon Independen
Bagikan