Video Bupati PPU Naik Jet Pribadi Sebelum Kena OTT KPK Viral di Media Sosial

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 17 Januari 2022
Video Bupati PPU Naik Jet Pribadi Sebelum Kena OTT KPK Viral di Media Sosial

Tangkapan layar video yang diduga Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud naik pesawat pribadi. (Foto: MP/Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud kembali menjadi perbincangan publik.

Video yang diduga memperlihatkan Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan itu sedang naik jet pribadi bersama keluarganya beredar di media sosial.

Dalam video yang salah satunya diunggah oleh akun Twitter @LekKacung itu terlihat Abdul Gafur sedang duduk di kursi pesawat dengan memakai baju safari. Sesekali tampak istrinya, Risna sedang menyuapi Abdul Gafur.

Selain Abdul Gafur dan sang istri, terlihat sejumlah orang yang berada dalam pesawat jet tersebut. Namun, tak diketahui identitas penumpang lainnya.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara Tersangka

"Wali Kota Penajam Utara saat naik jet pribadi bersama keluarga beberapa saat sebelum ditangkap dan ditahan KPK. Hidup ini kata orang Jawa saling sawang sinawang, jangan melihat kehidupan hanya dari kulit luarnya saja. Dunia itu panggung sandiwara," tulis akun Twitter @LekKacung dalam unggahan video itu seperti dilihat Merahputih.com, Senin (17/1).

Unggahan itu tak memperlihatkan waktu video itu diambil. Namun, video itu menjadi sorotan lantaran menyewa jet pribadi yang berkisar pada angka puluhan juta rupiah tergolong mewah bagi seorang bupati.

Diketahui, Abdul Gafur dan 10 orang lainnya ditangkap tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan di Jakarta dan Kalimantan Timur pada Rabu (12/1).

Baca Juga:

KPK Beberkan Kronologi OTT Bupati Penajam Paser Utara

Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta. Diduga uang tersebut berkaitan dengan pemilihan Ketua DPD Demokrat Kaltim.

Setelah diperiksa secara intensif, Abdul Gafur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan perizinan. Selain Abdul Gafur, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka yakni, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis; pihak swasta Ahmad Zuhdi; Plt Sekda Penajem Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PURR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman. (Pon)

Baca Juga:

KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara Tersangka Suap

#Breaking #Partai Politik #Penajam Paser Utara #Jet Pribadi #Viral #KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Fun
Video Viral Ini Bikin Mewek, Bocah 6 Tahun Loncat Kegirangan Jadi Donor Sumsum Tulang Sang Adik
Tonton kisah haru dalam video viral seorang bocah 6 tahun yang melompat kegirangan setelah tahu ia cocok 100% menjadi donor sumsum tulang untuk adiknya yang mengidap leukimia
Angga Yudha Pratama - Minggu, 30 Agustus 2026
Video Viral Ini Bikin Mewek, Bocah 6 Tahun Loncat Kegirangan Jadi Donor Sumsum Tulang Sang Adik
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Menurut kuasa hukum Febrie, jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, jumlahnya hampir mencapai 30 pelanggaran. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Bagikan