Usut Korupsi Garuda, KPK Kembali Panggil Mertua Dian Sastro


Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia / GMF. (Merahputih.com/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mertua aktris Dian Sastrowardoyo, Adiguna Sutowo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Putra bungsu dari Direktur Utama Pertamina era Orde Baru Ibnu Sutowo itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar.
"Adiguna dipanggil untuk penyidikan tersangka ESA (Emisryah Satar)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/4).
Selain Adiguna, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Teknik PT Citilink M Aruan dan Presiden Commissioner PT Samuel Sekuritas Indonesia Suharta Herman Budiman.

Kemudian, mantan EVP Engineering, Maintenance and information system PT Garuda Indonesia Sunarko Kuntjoro dan mantan VP Network PT Garuda Indonesia Risnandi. "Mereka juga selaku saksi untuk penyidikan tersangka ESA," ujar Febri.
Kemarin, anak dari Adiguna, Maulana Indraguna Sutowo telah memenuhi panggilan penyidik. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah. Suami Dian Sastro itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi.
Belum diketahui tujuan pemeriksaan Adiguna dalam kasus yang juga telah menjerat pendiri PT Mugi Rekso Abadi, lainnya Soetikno Soedarjo. Diduga adik dari pengusaha Ponco Sutowo itu akan dikorek soal peran perusahaan dalam proses pengadaan di perusahaan plat merah itu.
Dalam kasus korupsi di PT Garuda Indonesia ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo.
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai € 1,2 juta dan US$ 180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah US$ 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno. (Pon)
Baca juga berita terkait di: Kata Suami Dian Sastro Usai Diperiksa KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
