Usut Kasus di Kemenaker, KPK Periksa Anggota DPR Luqman Hakim


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim, Rabu (27/9).
Luqman dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
“Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/9).
Baca Juga:
PPP Minta Arsul Sani Mundur dari Partai dan DPR Setelah Jabat Hakim MK
Selain Luqman, pada hari ini KPK juga memanggil dua PNS sebagai saksi dalam kasus serupa, yaitu Rinto Sugito dan Irwan Arifiyanto.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik lembaga antirasuah terhadap tiga saksi itu.
Baca Juga:
Arsul Sani akan Mundur dari MPR dan PPP
Dalam kasus ini, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga tersangka.
Berdasarkan informasi, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenaker, Reyna Usman. (Pon)
Baca Juga:
Kemenkes Buka 7.249 Formasi CASN dan PPPK
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
