Usul Negara Kasih Parpol Rp15,1 T, KPK Larang Menteri dan DPR Setoran ke Partai

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 12 Desember 2019
Usul Negara Kasih Parpol Rp15,1 T, KPK Larang Menteri dan DPR Setoran ke Partai

Gedung DPR, MPR dan DPD (MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyarankan agar pemerintah menaikkan dana bantuan untuk partai politik (parpol) secara nasional sebesar Rp15,1 triliun selama 5 tahun ke depan.

Jika usulan tersebut disepakati pemerintah, maka dana bantuan per suara menjadi Rp8.461. Hal itu sesuai dengan hasil kajian Skema Ideal Pendanaan Partai Politik (SIPP) yang dilakukan KPK dan LIPI.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengakui rekomendasi peningkatan dana bantuan tak menjamin persoalan korupsi di sektor politik bakal tuntas. Namun, setidaknya, KPK berharap para menteri yang berasal dari partai maupun anggota DPR nantinya tidak dibebani lagi untuk menyetor ke partai asal mereka.

Baca Juga:

KPK dan LIPI Sarankan Dana Bantuan Parpol Naik Jadi Rp15,1 Triliun

"Harapan kita supaya nanti para personil yang sudah duduk di legislatif ataupun para kepala daerah atau menteri di pemerintahan lainnya tidak ada lagi beban-beban seperti ini. Tidak memberatkan mereka sehingga mereka nanti bekerja dengan baik," ujar Basaria," kata Basaria kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/12).

KPK juga berharap peningkatan dana bantuan tersebut membuat partai tak lagi meminta uang kepada para kader yang telah menjadi menteri maupun anggota DPR. Dengan demikian, para penyelenggara negara tersebut dapat fokus bekerja untuk menyejahterakan masyarakat.

"Kita tidak bisa jamin 100 persen orang itu harus baik. Tapi salah satu cara upaya pencegahan yang dilakukan KPK dengan cara seperti ini karena kita tahu partai politik itu membutuhkan biaya operasional dan biaya lain-lainnya. Maka mereka sebagian ini mengambil dari orang-orang yang sudah duduk misalnya di pemerintahan atau di legislatif," ujarnya.

KPK dana parpol basaria
Pertemuan KPK dengan petinggi parpol di Kantor KPK, Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)

Berdasarkan kajian yang dilakukan KPK bersama LIPI, estimasi kebutuhan anggaran lima partai yang memperoleh suara 50% secara akumulasi pada Pemilu 2019, yakni Golkar, PKB, PDIP, Gerindra dan PKS diperoleh nilai sebesar Rp16.922 per suara.

KPK merekomendasikan bantuan pendanaan diberikan Negara maksimal 50% dari kebutuhan anggaran parpol. Dengan demikian, negara memberikan bantuan sebesar Rp 8.461 per suara. Hasil kajian ini memperbaiki perhitungan sebelumnya, yakni sebesar Rp 10.706 per suara secara bertahap selama 10 tahun dengan tahap pertama 1.000 per suara.

Baca Juga:

Kenaikan Dana Parpol Tak Jamin Hasilkan Kader Berkualitas

Selain tak lagi membebani para kader, lembaga antirasuah meminta partai politik menjalankan SIPP. Partai diminta membangun pengelolaan anggaran yang transparan, sistem kaderisasi dan rekrutmen yang baik serta membentuk kode etik.

"Jadi ini langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK dalam upaya pencegahan suapaya tidak terjadi korupsi. Seperti saya katakan tadi sumber dari seluruh penyelenggara negara yang ada di Indonesia ini hampir semuanya dari parpol," ungkapnya.

Menurut Basaria upaya ini merupakan langkah paling nyata yang dapat dilakukan untuk mencegah korupsi di sektor politik. Untuk itu, Basaria mengingatkan, KPK tak akan segan menjerat penyelenggara negara dari partai yang masih melakukan korupsi.

"Ini adalah salah satu upaya langkah yang paling real dan bisa langsung kita lihat. Nanti lima tahun ke depan bisa kita lihat perkembangannya. Mudah-mudajan tidak terjadi. Tidak ada lagi yang masuk ke dalam langkah berikutnya, upaya penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Pimpinan MPR Ajak Wakil Rakyat Setop Korupsi, Ujungnya Minta Tambahan Dana Parpol

#Dana Parpol #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Hari ini di Mabes Polri, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Indonesia
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Hal ini seperti disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Indonesia
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Pejabat Kemenag membagikan kuota tambahan haji khusus tersebut kepada asosiasi agensi perjalanan haji.
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Indonesia
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M
Direktur Pengolahan Pertamina 2012-2014 Chrisna Damayanto yang juga ayah dari tersangka Alvin Pradipta Adiyota belum ditahan karena sakit.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M
Bagikan