Usul Negara Kasih Parpol Rp15,1 T, KPK Larang Menteri dan DPR Setoran ke Partai

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 12 Desember 2019
Usul Negara Kasih Parpol Rp15,1 T, KPK Larang Menteri dan DPR Setoran ke Partai

Gedung DPR, MPR dan DPD (MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyarankan agar pemerintah menaikkan dana bantuan untuk partai politik (parpol) secara nasional sebesar Rp15,1 triliun selama 5 tahun ke depan.

Jika usulan tersebut disepakati pemerintah, maka dana bantuan per suara menjadi Rp8.461. Hal itu sesuai dengan hasil kajian Skema Ideal Pendanaan Partai Politik (SIPP) yang dilakukan KPK dan LIPI.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengakui rekomendasi peningkatan dana bantuan tak menjamin persoalan korupsi di sektor politik bakal tuntas. Namun, setidaknya, KPK berharap para menteri yang berasal dari partai maupun anggota DPR nantinya tidak dibebani lagi untuk menyetor ke partai asal mereka.

Baca Juga:

KPK dan LIPI Sarankan Dana Bantuan Parpol Naik Jadi Rp15,1 Triliun

"Harapan kita supaya nanti para personil yang sudah duduk di legislatif ataupun para kepala daerah atau menteri di pemerintahan lainnya tidak ada lagi beban-beban seperti ini. Tidak memberatkan mereka sehingga mereka nanti bekerja dengan baik," ujar Basaria," kata Basaria kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/12).

KPK juga berharap peningkatan dana bantuan tersebut membuat partai tak lagi meminta uang kepada para kader yang telah menjadi menteri maupun anggota DPR. Dengan demikian, para penyelenggara negara tersebut dapat fokus bekerja untuk menyejahterakan masyarakat.

"Kita tidak bisa jamin 100 persen orang itu harus baik. Tapi salah satu cara upaya pencegahan yang dilakukan KPK dengan cara seperti ini karena kita tahu partai politik itu membutuhkan biaya operasional dan biaya lain-lainnya. Maka mereka sebagian ini mengambil dari orang-orang yang sudah duduk misalnya di pemerintahan atau di legislatif," ujarnya.

KPK dana parpol basaria
Pertemuan KPK dengan petinggi parpol di Kantor KPK, Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)

Berdasarkan kajian yang dilakukan KPK bersama LIPI, estimasi kebutuhan anggaran lima partai yang memperoleh suara 50% secara akumulasi pada Pemilu 2019, yakni Golkar, PKB, PDIP, Gerindra dan PKS diperoleh nilai sebesar Rp16.922 per suara.

KPK merekomendasikan bantuan pendanaan diberikan Negara maksimal 50% dari kebutuhan anggaran parpol. Dengan demikian, negara memberikan bantuan sebesar Rp 8.461 per suara. Hasil kajian ini memperbaiki perhitungan sebelumnya, yakni sebesar Rp 10.706 per suara secara bertahap selama 10 tahun dengan tahap pertama 1.000 per suara.

Baca Juga:

Kenaikan Dana Parpol Tak Jamin Hasilkan Kader Berkualitas

Selain tak lagi membebani para kader, lembaga antirasuah meminta partai politik menjalankan SIPP. Partai diminta membangun pengelolaan anggaran yang transparan, sistem kaderisasi dan rekrutmen yang baik serta membentuk kode etik.

"Jadi ini langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK dalam upaya pencegahan suapaya tidak terjadi korupsi. Seperti saya katakan tadi sumber dari seluruh penyelenggara negara yang ada di Indonesia ini hampir semuanya dari parpol," ungkapnya.

Menurut Basaria upaya ini merupakan langkah paling nyata yang dapat dilakukan untuk mencegah korupsi di sektor politik. Untuk itu, Basaria mengingatkan, KPK tak akan segan menjerat penyelenggara negara dari partai yang masih melakukan korupsi.

"Ini adalah salah satu upaya langkah yang paling real dan bisa langsung kita lihat. Nanti lima tahun ke depan bisa kita lihat perkembangannya. Mudah-mudajan tidak terjadi. Tidak ada lagi yang masuk ke dalam langkah berikutnya, upaya penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Pimpinan MPR Ajak Wakil Rakyat Setop Korupsi, Ujungnya Minta Tambahan Dana Parpol

#Dana Parpol #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
KPK menegaskan foto tumpukan uang valuta asing yang viral di media sosial bukan berasal dari penggeledahan rumah Silmy Karim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
KPK menetapkan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka kasus suap pengaturan temuan BPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Indonesia
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
“Yayasan ini fokus pada kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” Jubir KPK Budi Prasetyo
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
Indonesia
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Diisukan Terkait MBG, Begini Tanggapan KPK
Pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Diisukan Terkait MBG, Begini Tanggapan KPK
Indonesia
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
KPK menyita Rp 500 juta dalam OTT terhadap lima ASN BPK terkait dugaan suap temuan audit proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Perkara kini naik ke tahap penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Bagikan