Ustaz Sambo Tak Pernah Ketemu Eggi Sudjana, Apalagi Ikut 'People Power'

Ansufri Idrus Sambo atau Ustaz Sambo. (MP/Kanugrahan)
Merahputih.com - Ustaz Ansufri Idrus Sambo alias ustadz Sambo yang merupakan guru spiritual Prabowo Subianto mendatangi gedung Polda Metro Jaya Rabu (29/5). Ia datang untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus People Power yang disampaikan oleh Politisi PAN Eggi Sudjana beberapa waktu lalu.
Sambo menegaskan, dirinya tidak pernah berkomunikasi apalagi berjumpa dengan Eggi Sudjana. Sehingga ia pun memastikan tidak ada keterlibatan People Power.
BACA JUGA: 17 Jam Diperiksa, Ustaz Sambo Buka Isi Ceramah di Rumah Prabowo Tanggal 17
"Jadi ada hal yang perlu didalami nggak tahu juga karena kan masalah tentang bang Eggi kan saksinya begitu. Saya nggak ada kaitan sama sekali karena tidak pernah jumpa, gak pernah ada dalam satu forum ketika dia pidato dan sebgainya," ujar dia di Mapolda Rabu (29/5).
Namun kata dia, penyidik Polda Metro Jaya justru bukan memeriksa terkait People Power Eggi Sudjana melainkan tentang pidato dirinya sendirinya sewaktu berada di rumah pemenangan Prabowo Sandi di Kertanegara.

"Ada di Kertanegara itu ada 3 diambil. Terus yang di Bawaslu 1 begitu. Iya tanggal 17 April sama tanggal berapa lupa. Karena kejadian saya lupa tanggal," tegas dia.
Padahal kata Sambo dirinya saat itu pidato untuk melawan kecurangan bukan menggerakkan massa. Namun, kata melawan yang diucapkannya ternyata jadi masalah dan dilaporkan ke polisi.
BACA JUGA: Penuhi Panggilan Polisi, Ustaz Sambo: Kata Lawyer Jangan Sampai Ustaz Diciduk dan Diborgol
"Sebenarnya intinya kita berdoa, kita melawan kecurangan jadi yang dianggap mungkin bermasalah yang melawan kecurangan itu," tutup dia. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
