Bubar dari PN Jakut, Massa Kontra Ahok akan Kepung Tempat Ini
Masa Aksi Sidang PK Ahok. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Sidang pemeriksaan berkas Peninjaun Kembali (PK) terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
Pantauan merahputih.com, usainya sidang pemeriksaan berkas tersebut, massa kontra Ahok membubarkan diri.
Menurut informasi yang didapat di lokasi, massa kontra Ahok akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna mengawal sidang terdakwa ujaran kebencian Jonru Ginting.
"Sidang PK Ahok sudah selesai kita akan bubar dan kita akan kawal sidang Jonru di PN Jaktim," kata salah satu orator di atas mobil komando.
Namun, massa pro Ahok yang mengenakan baju berwarna merah masih melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mendukung Ahok.
"Kita masih lakukan aksi, kita akan bubar setelah istirahat makan siang nanti," kata salah satu orator di atas mobil komando.
Kemudian aparat kepolisian gabungan dari Polda dan Polres bahkan anggota TNI masih masih berjaga-jaga di PN Jakut. (Asp)
Baca juga berita terkait di: Sidang PK Ahok, Pengacara Bawa Memori PK 156 Halaman
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gubernur DKI Jakarta Pramono Tanggapi Pernyataan Ahok Monas akan Kebanjiran jika Tanggul Laut Mutiara Jebol
Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan
Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional
[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina
Ahok Diperiksa soal Kasus Korupsi Lahan di Cengkareng, Sebut tak Tahu Detail
Kembali Diperiksa Bareskrim, Ahok: Tambahan BAP
Pramono Pertimbangkan Usulan Ahok Soal Insentif Voucher Belanja untuk Peningkatan Pengguna Transportasi Umum
DPRD DKI Usul Pembentukan BUMD Parkir, Ahok: Harus Berbasis Digital dan Cashless agar Tercatat