MerahPutih.com - Mantan kontributor Metro TV, Hilman Mattauch rampung menjalani pemeriksaan oleh penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kecelakaan tunggal yang melibatkan terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto pada pertengahan November 2017 lalu.
Usai menjalani pemeriksaan, pria bertumbuh tambun itu meminta doa kepada awak media yang mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan terkait penyelidikan terkait penanganan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Mohon doanya ya bro, sudah ya," kata Hilman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/1).
Menurut Hilman, pertanyaan penyelidik KPK masih sama seperti pada pemanggilan sebelumnya yang dilakukan pada 11 Desember 2017 lalu.
"Pemeriksaan masih sama seperti yang kemarin, lanjutan saja," ucapnya.
Pria yang diketahui dekat dengan mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto ini enggan berkomentar saat dikonfirmasi soal penyelidikan baru yang terkait dengan proyek yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. "Sudah ya sudah," singkat Hilman.
Diketahui, KPK tengah melakukan penyelidikan dugaan menghalang-halangi penanganan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang telah menjerat Setnov menjadi terdakwa.
Penyelidikan tersebut terkait dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 21 Undang-Undang Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."
Seperti informasi, setelah menghilang saat akan ditangkap penyidik KPK di kediamannya pada 15 November 2017, Ketua DPR nonaktif itu mengalami kecelakaan tunggal bersama Hilman di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. (Pon)

