Upah Minimum Provinsi Naik Rata-rata 8,25 Persen
Ilustrasi: Buruh pabrik tekstil. (foto:setkab.go.id)
MerahPutih Nasional - Kementerian Tenaga Kerja mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) di seluruh Indonesia tahun 2017 naik rata-rata 8,25 persen. UMP tertinggi yaitu di DKI Jakarta, sedangkan yang terendah di provinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta).
Di Jakarta UMP tahun 2017 mencapai Rp 3,335 juta, naik dari tahun 2016 yang sebesar Rp 3,1 juta. Sedangkan di DIY UMP tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp 1,337 juta. Pada tahun 2016 DIY tidak menetapkan UMP.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Haiyani Rumondang di Jakarta, Senin (28/11) menjelaskan, UMP ditetapkan dengan memperhitungkan sejumlah faktor antara lain pendapatan domestik bruto dan tingkat infasi yang di masing-masing daerah berbeda-beda.
Menurut Heiyani, kenaikan UMP rata-rata sebesar 8,25 cukup megakomodasi kepentingan semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja.
Selama ini aksi-aksi unjuk rasa buruh sering terjadi terkait dengan penetapan upah minimum, baik di tingkat provinsi maupun kota. Di Tangerang, Banten, misalnya pekan lalu terjadi unjuk rasa buruh, yang memprotes kenaikan upah minimum kota Tangerang yang dinilai terlalu kecil. (mw)
Bagikan
Berita Terkait
Gubernur Pramono: UMP 2026 Belum Final, Masih Ada Beda Pendapat
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Survei Kebutuhan Hidup Layak Rampung, Bakal Jadi Basis Penentuan Upah Minimum
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Upah di Sumatera Selatan Diusulkan Naik 8 Persen
Viral Pemerintah Akan Cairkan BSU di Oktober 2025, Ini Kata Menaker Yassierli
Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh