Ungkapan Penyesalan TNI AU dan Istana Terkait Kekerasan Aparat di Merauke


TNI AU dan Warga Merauke. (Foto: TNI AU)
MerahPutih.com - Markas Besar TNI Angkatan Udara telah mengungkapkan penyesalan dan permohonan maaf atas tindakan prajuritnya yang melakukan kekeran di sebuah warung makan, di Merauke, Senin (27/7), yang viral di media sosial.
Insiden yang diawali oleh keributan seorang warga dengan pemilik warung, lalu melibatkan dua anggota Pomau yang bermaksud melerai, namun melakukan kekerasan kini dalam penanganan petugas Lanud J.A Dimara Merauke.
"Menyikapi insiden salah paham antara oknum dua anggota Pomau Lanud J.A Dimara, Merauke, dan warga di sebuah warung di Merauke, TNI AU menyatakan penyesalan dan permohonan maaf," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang B dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (28/7).
Baca Juga:
Dua Oknum Anggota Injak Kepala Warga di Papua, TNI AU Minta Maaf
Proses penyidikan sendiri, lanjut dia, sedang dilakukan oleh Pomau Lanud Merauke. TNI AU berjanji tidak segan-segan menghukum sesuai tingkat kesalahannya.
Kantor Staf Presiden (KSP menyampaikan penyesalan mendalam atas kekerasan yang dilakukan oknum prajurit Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau) terhadap warga penyandang disabilitas di Merauke, Papua.
"KSP menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua aparat tersebut sangat eksesif di luar standar dan prosedur yang berlaku,” kata Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (28/7).
KSP mengapresiasi dan menghargai respon cepat Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Staf TNI AU (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo yang telah menahan kedua pelaku untuk diproses sesuai hukum dan meminta masyarakat untuk mendukung dan mempercayakan dan mengawasi proses penegakan hukum tersebut.
"KSP akan memastikan bahwa pelaku diproses secara hukum yang transparan dan akuntabel, serta memastikan korban mendapat perlindungan serta pemulihan,” kata Moeldoko.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), semua lapisan masyarakat terutama aparat penegak hukum perlu memiliki perspektif Hak Asasi Manusia, dan menekankan pendekatan humanis serta dialogis terutama terhadap penyandang disabilitas.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan.
“KSP mengajak semua pihak untuk berupaya memastikan agar kejadian tersebut tidak berulang, baik di Papua maupun di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Moeldoko, yang juga Mantan Panglima TNI itu.
Sebelumnya, sebuah video berdurasi 1.20 menit beredar di media sosial yang merekam aksi dua personel TNI AU yang tengah mengamankan seorang pria di sebuah warung makan dan melakukan tindak kekerasan. (Knu)
Baca Juga:
TNI AU Kirim 26 Ribu Kilogram Paket Bantuan ke NTT
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual

DPR Kecam Pembakaran Sekolah oleh KKB di Papua, Minta Pemerintah Harus Ambil Langkah Tegas

Pesawat Smart Air Tergelincir di Lapangan Terbang Tiom, Papua, tak Ada Korban Jiwa

Prabowo Lantik Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, DPR: Peningkatan SDM Jadi Prioritas

DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI

Komisi I DPR Siap Kawal OMSP TNI di UU Baru, Tolak Dwifungsi dan Fokus Tugas Siber

Velix Wanggai Tegaskan Percepatan Pembangunan Papua Butuh Konsolidasi dari Pusat hingga Daerah

TNI Diperbantukan Kawal MBG, DPR Ungkap Pentingnya Kolaborasi Alat Negara dalam Mendeteksi Masalah dan Antisipasi Keracunan

Prabowo Dorong Meritokrasi di TNI: Kualitas Kalahkan Senioritas, Perwira Junior Berprestasi Berpeluang Pimpin Jabatan Strategis

4 Jasad Korban Longsor Freeport Diterbangkan ke Jakarta, Termasuk 2 Ekspatriat
