Ungkap Tuntas Kasus PCC, Polisi Temukan Berton-ton Alat Bukti

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 23 September 2017
Ungkap Tuntas Kasus PCC, Polisi Temukan Berton-ton Alat Bukti

Rilis barang bukti dari tangan para pengedar PCC. (MP/Angga Yudha Pratama)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap produsen dan penyimpanan bahan baku serta obat PCC dari berbagai wilayah di Indonesia. Puluhan ribu pil PCC disita dan sejumlah bahan bakunya.

Pengungkapan bermula pada 19 september petugas menangkap seorang tersangka berinisial SAS. Dari tangan SAS, ditemukan pil PCC yang hendak dikirim ke luar pulau jawa sebanyak 19.000 butir.

Pengakuan SAS, barang itu didapat dari seorang berinisial WY, dari pengakuan SAS akhirnya WY ditangkap saat itu juga di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.

Setelah menangkap WY, kemudian muncul lagi pengakuan bahwa WY memperoleh PCC tersebut dari pasangan suami istri Budi Purnomo dan Leni kusniati. Tim lalu melakukan penangkapan terhadap Leni.

"Kita dorong ke rumahnya di bekasi selatan. suaminya sudah tidak ada. kita laksanakan pemeriksaan mendalam kita kejar owner pabrik budi purnomo," ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto di Kantor Tipid Narkoba Bareskrim, Cawang, Jakarta Timur, jumat (22/9).

Kemudian, Tim melakukan undercover terhadap Budi Purnomo dan berhasi meringkusnya di Hotel Aston, Bekasi Barat pasa 17 september.

Namun, bukannya mengaku, Budi Purnomo dan anaknya justru ingin berdamai agar tak diusut mengenai keterlibatannya dalam peredaran dan produsen pil PCC.

"Dia ditemani oleh anaknya, berusaha menyogok petugas Rp 450 juta langsung ditangkap," tukas Eko.

Dari penangkapan itu, disita barang bukti berupa 1 Mobil Pajero Sport, BMW Z4, uang tunai 450 Juta, buku tabungan milik anak Budi Purnomo berinsial FR berisi uang 3,5 M dan beberapa buku tabungan.

Dari pengembangan kasus Budi Purnomo dan istri, terungkap ada pabrik yang terletak di Cimahi, Surabaya dan Purwokerto.

Keesokan harinya, Pada 18 September, Tim melakukan penggerebekan di dua lokasi yaitu Cimahi dan Surabaya. Kemudian, keesokannya tim kembali melakukan penggerebkan di Purwokerto.

Di bandung, disita bahan baku pembuat PCC seberat 4 ton yang jika dicetak menghasilkan 8 juta Pil PCC dan 2 truk, sedangkan di Surabaya disita pil Zenith 1,2 juta butir, pil carnophen 35 ribu butir dan di Purwokerto disita 152 ribu pil PCC dan mesin produksi pil PCC.

"Yang gudang di Baturaden berkamuflase seolah-olah ada isi ulang air mineral. ada gudang, gudang ini ditemukan ada 4 mesin besar untuk pembuatan pil PCC," jelas Eko.

Dari pengungkapan itu, Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah SAS, WY, LKW dan BP.

Keempatnya disangka Pasal 197 subsider Pasal 1906 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Untuk tersangka BP, dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun karena merupakan pemilik pil PCC. (Ayp)

Baca juga berita terkait PCC di: Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan Bahan PCC

#PCC #Obat Terlarang #Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Indonesia
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Tersangka membawa kokain dari Barcelona ke Bali dengan upah sebesar Rp 320 juta yang dijanjikan seorang berinisial PB.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Indonesia
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
Perempuan itu nekat memasukkan kokain ke dalam dildo atau sex toys yang dipakainya untuk mengecoh petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
Bagikan