Ungkap Tuntas Kasus PCC, Polisi Temukan Berton-ton Alat Bukti
Rilis barang bukti dari tangan para pengedar PCC. (MP/Angga Yudha Pratama)
MerahPutih.com - Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap produsen dan penyimpanan bahan baku serta obat PCC dari berbagai wilayah di Indonesia. Puluhan ribu pil PCC disita dan sejumlah bahan bakunya.
Pengungkapan bermula pada 19 september petugas menangkap seorang tersangka berinisial SAS. Dari tangan SAS, ditemukan pil PCC yang hendak dikirim ke luar pulau jawa sebanyak 19.000 butir.
Pengakuan SAS, barang itu didapat dari seorang berinisial WY, dari pengakuan SAS akhirnya WY ditangkap saat itu juga di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
Setelah menangkap WY, kemudian muncul lagi pengakuan bahwa WY memperoleh PCC tersebut dari pasangan suami istri Budi Purnomo dan Leni kusniati. Tim lalu melakukan penangkapan terhadap Leni.
"Kita dorong ke rumahnya di bekasi selatan. suaminya sudah tidak ada. kita laksanakan pemeriksaan mendalam kita kejar owner pabrik budi purnomo," ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto di Kantor Tipid Narkoba Bareskrim, Cawang, Jakarta Timur, jumat (22/9).
Kemudian, Tim melakukan undercover terhadap Budi Purnomo dan berhasi meringkusnya di Hotel Aston, Bekasi Barat pasa 17 september.
Namun, bukannya mengaku, Budi Purnomo dan anaknya justru ingin berdamai agar tak diusut mengenai keterlibatannya dalam peredaran dan produsen pil PCC.
"Dia ditemani oleh anaknya, berusaha menyogok petugas Rp 450 juta langsung ditangkap," tukas Eko.
Dari penangkapan itu, disita barang bukti berupa 1 Mobil Pajero Sport, BMW Z4, uang tunai 450 Juta, buku tabungan milik anak Budi Purnomo berinsial FR berisi uang 3,5 M dan beberapa buku tabungan.
Dari pengembangan kasus Budi Purnomo dan istri, terungkap ada pabrik yang terletak di Cimahi, Surabaya dan Purwokerto.
Keesokan harinya, Pada 18 September, Tim melakukan penggerebekan di dua lokasi yaitu Cimahi dan Surabaya. Kemudian, keesokannya tim kembali melakukan penggerebkan di Purwokerto.
Di bandung, disita bahan baku pembuat PCC seberat 4 ton yang jika dicetak menghasilkan 8 juta Pil PCC dan 2 truk, sedangkan di Surabaya disita pil Zenith 1,2 juta butir, pil carnophen 35 ribu butir dan di Purwokerto disita 152 ribu pil PCC dan mesin produksi pil PCC.
"Yang gudang di Baturaden berkamuflase seolah-olah ada isi ulang air mineral. ada gudang, gudang ini ditemukan ada 4 mesin besar untuk pembuatan pil PCC," jelas Eko.
Dari pengungkapan itu, Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah SAS, WY, LKW dan BP.
Keempatnya disangka Pasal 197 subsider Pasal 1906 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Untuk tersangka BP, dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun karena merupakan pemilik pil PCC. (Ayp)
Baca juga berita terkait PCC di: Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan Bahan PCC
Bagikan
Berita Terkait
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
Fakta Terbongkarnya Pengiriman Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lintas Sumatra, Berawal dari Kecelakaan Tunggal
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
BNN Buka-bukaan Soal Ancaman Narkotika di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Diminta Waspada
BNN dan Polda Metro Jaya Didorong Perkuat Pengetatan Jalur Udara dan Tempat Hiburan Malam, Target Utama Sindikat Narkoba