Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan Bahan PCC

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 19 September 2017
Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan Bahan PCC

BPOM Makassar memperlihatkan puluhan ribu butir pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) hasil sitaan, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (16/9). (ANTARA FOTO/Dewi Fajriani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri menggerebek gudang yang diduga sebagai tempat penyimpanan bahan pembuat pil paracetamol caffeine carisoprodo (PCC) di Jalan Kihapit Timur, Kelurahan Leuwigajah, Kota Cimahi.

"Lokasinya di perumahan, tapi dibuat gudang, di Leuwigajah," ujar Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri Kombes (Pol) John Turman Panjaitan di Cimahi, Senin (18/9).

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menyita sejumlah bahan yang diduga akan digunakan untuk meracik pil PCC. Bahan-bahan tersebut seperti tramadol, trihex, caffein serta bahan baku lainnya dengan berat kurang lebih mencapai 4 ton.

Barang-barang tersebut merupakan barang yang dilarang oleh Departemen Kesehatan. Namun terkait apakah bahan baku tersebut berkaitan dengan PCC, polisi masih akan mendalaminya.

"Apakah akan dibuat PCC atau bukan, masih didalami, ini bahan dasar campuran. Ini sudah dilarang oleh Depkes dan kita temukan," kata dia.

Menurutnya, saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB, kondisi gudang dalam keadaan kosong. Sehingga petugas akan terus melakukan pengembangan untuk mencari siapa identitas pemilik gudang.

"Masih dilakukan pengembangan orangnya," kata dia.

Berdasarkan data yang diperoleh dari masyarakat sekitar, gudang tersebut baru digunakan sekitar enam bulan yang lalu. Namun untuk aktifitas yang ada di dalamnya, tidak ada satu warga pun yang persis mengetahuinya.

Tak hanya menyita empat ton bahan-bahan yang diduga untuk meracik PCC, petugas juga mengamankan alat penyaring dan pemisah. Seluruh barang sitaan kemudian dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pengembangan.

"Mesin (pembuatan) tidak ada, hanya tempat penyimpanan. Hanya ada alat-alat penyaring dan pemisah, tapi pabriknya tidak ada," kata dia. (*)

Sumber: ANTARA

#PCC #Polda Jabar #Obat Kuat #Obat Terlarang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Penyidik menduga perbuatan itu berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal serta cemburu
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Indonesia
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Penyidik juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Indonesia
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Komisi III DPR RI mengecam keras kasus penyekapan dan penyiksaan wanita di Bandung. Pelaku pun harus dihukum berat.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Indonesia
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Selain biaya penanganan medis di rumah sakit, Pemprov Jabar juga menyalurkan santunan logistik bagi keluarga yang mendampingi korban selama masa perawatan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Indonesia
Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung Alami Kebutaan
Sebelum ditemukan di rumah sakit, korban tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama kurang lebih tiga tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung Alami Kebutaan
Indonesia
Polisi Bongkar Peredaran 'Pil Koplo' di Karanganyar, 1 Orang Berhasil Diamankan
Polres Karanganyar membongkar peredaran obat keras di Mojogedang, Rabu (13/5). Satu orang diduga bandar berhasil ditangkap.
Soffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
Polisi Bongkar Peredaran 'Pil Koplo' di Karanganyar, 1 Orang Berhasil Diamankan
Indonesia
BBPOM Jakarta Gerebek Toko Kosmetik di Ciracas, Temukan Puluhan Obat Keras Ilegal
Toko kosmetik di Ciracas, Jakarta Timur, kedapatan menjual obat terlarang. BBPOM pun langsung turun tangan ke lokasi.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
  BBPOM Jakarta Gerebek Toko Kosmetik di Ciracas, Temukan Puluhan Obat Keras Ilegal
Bagikan