UMKM, Nelayan dan Petani yang Utangnya Dihapuskan Perlu Didampingi agar Tak Jadi Bantuan Sesaat

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal (tengah) / dok Instagram Cucun Ahmad Syamsurijal
MerahPutih.com - Penghapusan utang bagi pelaku UMKM, nelayan, dan petani perlu perencanaan matang.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengingatkan pentingnya pendampingan bagi UMKM yang utangnya dihapuskan, agar mereka tidak kembali terjebak dalam kesulitan finansial.
"Pendampingan berkelanjutan perlu dilakukan, misalnya melalui pendidikan keuangan agar mereka tidak kembali terjerat utang," kata Cucun kepada wartawan di Jakarta dikutip Jumat (8/11).
Ia juga mendorong adanya pelatihan finansial yang dapat memaksimalkan potensi dan kemandirian usaha UMKM.
Pemerintah bisa bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memberikan bimbingan dan konseling mengenai manajemen keuangan.
Baca juga:
Penghapusan Utang Macet UMKM, Sri Mulyani: Untuk Ketahanan Pangan dan Perekonomian
“Penghapusan utang bisa membantu pelaku UMKM sementara, namun tanpa strategi jangka panjang, kebijakan ini hanya memberikan bantuan sesaat,” tambahnya.
Selain pelatihan manajemen keuangan, Cucun menyarankan agar pelaku UMKM diberikan pelatihan teknologi.
Menurutnya, inovasi dan kreativitas dalam industri sangat penting untuk memajukan usaha. "Pelatihan dalam pemasaran digital dan teknologi terbaru yang relevan sangat dibutuhkan UMKM. Dukungan ini penting untuk mendorong peningkatan efisiensi dan daya saing UMKM di pasar yang lebih luas," jelasnya.
Dengan peningkatan keterampilan dan kualifikasi, UMKM Indonesia diyakini Cucun dapat semakin melebarkan sayap hingga ke pasar global.
“Banyak UMKM kita yang sukses di pasar dalam negeri dan berhasil mengekspor produknya ke luar negeri. Ini yang harus kita dorong,” ungkap Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.
Cucun mendorong para pelaku UMKM, petani, dan nelayan untuk semakin mandiri. Pasalnya, semakin banyak UMKM bertumbuh, semakin besar manfaatnya bagi masyarakat.
“Ketika ekonomi tumbuh dengan baik, negara dapat meningkatkan fasilitas publik, termasuk di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan aspek sosial lainnya,” pungkas politikus PKB ini.
Baca juga:
DPR Tuntut Kesiapan Kementerian UMKM Kawal Kebijakan Penghapusan Utang
Sebelumnya, kebijakan penghapusan utang tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Aturan itu mengatur penghapusan utang macet bagi UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang telah masuk daftar penghapusan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Dengan penghapusan piutang tersebut diharapkan para pelaku usaha bisa kembali mengajukan kredit sebagai modal usaha. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Proyek Sentra Fauna Jakarta Capai 60 Persen, Siap Jadi Ikon Baru UMKM

Indonesia Ekspor Perdana Produk Kerajinan Serat Alam Enceng Gondok ke Amerika

Duit Rp 200 Triliun Harus Dinikmati UMKM

Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun

Dukung Desa Kreatif dan UMKM, Kemenparekraf Ajukan Anggaran Rp1,06 Triliun

Banyak Pedagang Angkat Kaki dari District Blok M, Pramono Gratiskan Sewa Kios selama 2 Bulan

UMKM Blok M Menjerit Harga Sewa Kios Tinggi, Gubernur Ancam Putus Kerja Sama MRT Jakarta

Lonjakan Harga Sewa Kios Blok M, Gubernur Pramono Anung Pasang Badan untuk UMKM

Jeritan UMKM di District Blok M, Harga Sewa Naik Langsung Bikin Tenant Cabut

Bale Festival UMKM Solo Gerakan Usaha Lokal Buat Ciptakan Lapangan Kerja
