UMKM, Nelayan dan Petani yang Utangnya Dihapuskan Perlu Didampingi agar Tak Jadi Bantuan Sesaat
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal (tengah) / dok Instagram Cucun Ahmad Syamsurijal
MerahPutih.com - Penghapusan utang bagi pelaku UMKM, nelayan, dan petani perlu perencanaan matang.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengingatkan pentingnya pendampingan bagi UMKM yang utangnya dihapuskan, agar mereka tidak kembali terjebak dalam kesulitan finansial.
"Pendampingan berkelanjutan perlu dilakukan, misalnya melalui pendidikan keuangan agar mereka tidak kembali terjerat utang," kata Cucun kepada wartawan di Jakarta dikutip Jumat (8/11).
Ia juga mendorong adanya pelatihan finansial yang dapat memaksimalkan potensi dan kemandirian usaha UMKM.
Pemerintah bisa bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memberikan bimbingan dan konseling mengenai manajemen keuangan.
Baca juga:
Penghapusan Utang Macet UMKM, Sri Mulyani: Untuk Ketahanan Pangan dan Perekonomian
“Penghapusan utang bisa membantu pelaku UMKM sementara, namun tanpa strategi jangka panjang, kebijakan ini hanya memberikan bantuan sesaat,” tambahnya.
Selain pelatihan manajemen keuangan, Cucun menyarankan agar pelaku UMKM diberikan pelatihan teknologi.
Menurutnya, inovasi dan kreativitas dalam industri sangat penting untuk memajukan usaha. "Pelatihan dalam pemasaran digital dan teknologi terbaru yang relevan sangat dibutuhkan UMKM. Dukungan ini penting untuk mendorong peningkatan efisiensi dan daya saing UMKM di pasar yang lebih luas," jelasnya.
Dengan peningkatan keterampilan dan kualifikasi, UMKM Indonesia diyakini Cucun dapat semakin melebarkan sayap hingga ke pasar global.
“Banyak UMKM kita yang sukses di pasar dalam negeri dan berhasil mengekspor produknya ke luar negeri. Ini yang harus kita dorong,” ungkap Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.
Cucun mendorong para pelaku UMKM, petani, dan nelayan untuk semakin mandiri. Pasalnya, semakin banyak UMKM bertumbuh, semakin besar manfaatnya bagi masyarakat.
“Ketika ekonomi tumbuh dengan baik, negara dapat meningkatkan fasilitas publik, termasuk di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan aspek sosial lainnya,” pungkas politikus PKB ini.
Baca juga:
DPR Tuntut Kesiapan Kementerian UMKM Kawal Kebijakan Penghapusan Utang
Sebelumnya, kebijakan penghapusan utang tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Aturan itu mengatur penghapusan utang macet bagi UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang telah masuk daftar penghapusan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Dengan penghapusan piutang tersebut diharapkan para pelaku usaha bisa kembali mengajukan kredit sebagai modal usaha. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kota Tua Ditutup Syuting Film Lisa Blackpink, 60 UMKM Dapat Duit Kompensasi
Balai Latihan Kerja Bakal Jadi Tempat Inkubator Bisnis
Keseruan Fun Mini Soccer Konten Kreator Dukung Jersey Produk UMKM Lokal
Biaya Admin E-Commerce Bagi UMKM Bakal Diatur, Dilarang Juga Utamakan Produk Impor
Rakernas I PDIP: Prananda Prabowo Gagas Balai Kreasi untuk Berdayakan UMKM Lokal
TVRI Pegang Hak Siar Piala Dunia 2026, Cak Imin Nilai Bisa Jadi Penggerak Ekonomi UMKM
Kabar Gembira! UMKM Ajukan Kredit Tidak Perlu Agunan
200 Ribu UMKM Debitur KUR Terdampak Bencana Sumatera Dapat Keringanan
Produk Sabun Batang Indonesia Jadi Favorit Buat Bingkisan di Taiwan
Libur Nataru, UMKM di Stasiun Solo Dapatkan Ruang Pamer di UMKM Fest 2025