Ultimatum Habib Rizieq: Tak Ada Rekonsiliasi Tanpa Stop Kriminalisasi Ulama


Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab saat berorasi dalam Aksi 212 jilid II di depan gedung DPR/MPR, Selasa (21/02). (MP/Dery Ridwansah)
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab mengultimatum pemerintah untuk menghentikan kriminalisasi terhadap Ulama dan Aktivis.
Ia menegaskan akan menggelorakan revolusi jika kriminalisasi terhadap ulama terus berlangsung.
"Saya telah ultimatum, rekonsiliasi atau revolusi," tegas Habib Rizieq melalui rekaman suara yang diterima merahputih.com, Jakarta, Senin (3/7).
Ketua Pembina GNPF MUI ini mengatakan, sikap yang ditempuhnya jangan dimaknai sebagai langkah menyerah atau takut.
"Ini bukan sikap menyerah akan tetapi justru sikap habaib dan ulama dalam mengimplementasikan ruh aksi 411 dan 212 yang selalu mengedepankan dialog dan perdamaian dengan semua pihak," terangnya.
Namun, ia menegaskan kembali, jika tuntutan stop kriminalisasi ulama dan aktivis tidak dapat diwujudkan maka tidak ada kompromi lagi.
"Jika tidak bisa diwujudkan maka tidak ada pilihan kecuali revolusi," tandasnya. (Fdi)
Baca juga berita lain terkait Habib Rizieq di: Kapitra: Kami ke Istana untuk Bebaskan HRS Bukan untuk Berkhianat
Bagikan
Berita Terkait
Video Syur Lisa Mariana-Cowok Bertato Disebar Lewat Grup Telegram Bebas Akses

Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran Video Syur Cowok Bertato, Polisi Sebut Statusnya Masih Saksi

Polisi Bakal Cek 32.000 Anggota Grup Fantasi Sedarah

Polisi ‘Temukan’ Pelaku Grup Inses di Media Sosial yang berisi Ribuan Anggota dan Konten Pornografi Anak

Komdigi Take Down 30 Konten ‘Fantasi Sedarah’, Disebut Merusak Mental Anak-Anak

Dokter PPDS UI Terancam Dipenjara 12 Tahun Akibat Rekam Mahasiswi Mandi Selama 8 Detik

Terlibat Kasus Pornografi Anak, Bek Real Madrid Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi Cek Kejiwaan Pasutri Dalang Pesta Seks Swinger Telusuri Motif Fantasi Seksual

Polisi Benarkan Ada WNA di Video Pesta Seks Swinger Jakarta-Bali

Anggota Grup Pesta Seks Swinger Jakarta-Bali Capai 17.000, Member Aktif Terancam Pidana
