"Uang Zakat" Jadi Kode Korupsi Direktur LPEI, Minta Fee 2,5-5 Persen dari Debitur
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo. (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode atau sandi korupsi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kode "uang zakat" digunakan direksi LPEI untuk meminta fee sebesar 2,5 persen sampai 5 persen dari kredit yang diberikan kepada debitur.
"Memang ada namanya uang zakat, ya, yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/3).
Budi menjelaskan, selain dari keterangan saksi kode uang zakat untuk direksi LPEI itu juga berkesesuaian dengan barang bukti elektronik (BBE) yang telah disita penyidik.
“Hal ini memang diterima oleh para direksi LPEI yang memberikan tanda tangan terkait dengan pengusulan kredit tersebut," ungkapnya.
Baca juga:
Potensi Kerugian Negara Rp 11,7 Triliun, 2 Direktur LPEI Ditetapkan Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Adapun kelima tersangka itu yakni, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana 4 LPEI Arief Setiawan, Direktur Utama PT Petro Energy (PE) Newin Nugroho.
Kemudian Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin dan Direktur Keuangan PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta.
KPK menyatakan fasilitas kredit yang diberikan oleh LPEI kepada PT PE diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD60 juta.
Tak hanya PT PE, KPK juga menduga LPEI memberikan fasilitas kredit kepada 10 debitur lainnya. Jika ditotal, pemberitan fasilitas kredit kepada 11 debitur berpotensi merugikan negara sebesar Rp11,7 triliun. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta