MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menutup kembali fasilitas olahraga dalam ruangan (indoor) dan luar ruangan (outdoor) saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II.
Penutupan itu hingga waktu yang belum ditentukan.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Achmad Firdaus menyarankan, dengan adanya penutupan tempat olahraga itu, masyarakat diminta untuk berolahraga di rumah masing-masing.
Baca Juga:
"Lakukan olahraga secara mandiri dan tetap di rumah," ujar Firdaus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/9).
Meski demikian, Firdaus menuturkan perawatan GOR dan kolam renang tetap rutin berjalan. Dispora melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh fasilitas olahraga oleh petugas jaga.
"Walaupun ditutup dan tidak dipakai, fasilitas olahraga kami lakukan perawatan dan penyemprotan disinfektan, ada anggaran untuk perawatan," tuturnya.
Baca Juga:
Kasus COVID-19 Terus Meroket, DKI Jakarta Jadi Perhatian Nasional
Firdaus menegaskan, penutupan sementara ini bertujuan untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona di fasilitas olahraga.
"Jangan sampai fasilitas olahraga kami buka justru menjadi klaster baru dan malah memberikan kontribusi peningkatan jumlah kasus positif, makanya kami tutup secara total," tutup Firdaus. (Asp)
Baca Juga: