Selama PSBB Jilid II Pemprov DKI Tutup 23 Perusahaan

Kepala Dinnakertrans DKI Andri Yansyah. (Foto: MP/Asropih)
Merahputih.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jakarta, Andri Yansyah menyampaikan ada 23 perusahaan yang ditutup sementara selama PSBB jilid II.
Penutupan dilakukan pada periode 14 hingga 17 September 2020. Laporan itu diterima Andri dari Bidang Pengawasan Disnakertrans DKI.
Baca Juga:
"Untuk kegiatan yang non-esensial, itu kan ketentuannya harus 25 persen, apabila di lapangan ketemu ada yang lebih dari itu kita coba tutup seperti itu," ungkap Andri, Jumat (18/9).
14 perusahaan ditutup karena ada sejumlah pegawai terpapar virus corona. Diantaranya 1 perusahaan berada di Jakarta Pusat, 6 perusahaan di Jakarta Barat.
3 perusahaan di Jakarta Utara, 1 perusahaan ada di Jakarta Timur, dan 3 perusahaan berada di Jakarta Selatan.

Selanjutnya, sebanyak 9 perusahaan yang ditutup Pemprov DKI karena tidak menaati protokol kesehatan dengan rincian 4 perusahaan di Jakarta Pusat, 3 perusahaan di Jakarta Barat, 2 perusahaan berada di Jakarta Selatan.
Pemprov DKI sudah menetapkan ketentuan bagi perusahaan di luar 11 sektor yang dikecualikan diizinkan tetap beroperasi dengan kapasitas 25 persen dari kapasitas normal. Sementara untuk perusahaan 11 sektor yang dikecualikan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca Juga:
Ketentuan itu harus dipatuhi seluruh perusahaan di Jakarta selama masa PSBB. Selain aturan tersebut, perusahaan juga harus mematuhi peraturan dan protokol lainnya dalam pencegahan penyebaran corona. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Jokowi Berencana Akhiri PSBB dan PPKM Akhir Tahun Ini
