Tuntutan WP KPK di 600 Hari Penyiraman Novel Baswedan

Teatrikal penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan saat melakukan aksi damai di halaman gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/9). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Merahputih.com - Wadah Pegawai (WP) KPK menuntut kembali pengungkapan pelaku penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Tuntutan itu bertepatan dengan 600 hari peristiwa penyiraman terjadi.
"Untuk itu, Wadah Pegawai KPK kembali untuk kesekian kalinya menuntut Presiden Jokowi untuk hadir dan melakukan tindakan sebagaimana selayaknya seorang Presiden untuk membongkar kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo di Jakarta, Minggu (2/12).
Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada tanggal 11 April 2017 seusai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya.
Pelaku menyiramkan air keras ke dua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya. "Pada hari Minggu, 2 Desember 2018, atau sepekan sebelum Hari AntiKorupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2018 adalah hari ke-600 sejak penyerangan Novel Baswedan dengan air keras yang menyebabkan matanya rusak," tambah Yudi.
Menurut Yudi, berbagai upaya telah dilakukan untuk mendesak Presiden Joko Widodo agar bertindak konkret sebagai panglima tertinggi penegakan hukum di Indonesia. Namun, sampai saat ini semua belum membuahkan hasil.
"Mulai dari berbagai protes dari masyarakat sampai pengiriman surat dari keluarga Novel Baswedan dan Wadah Pegawai KPK yang sama sekali tidak direspons sampai hari ini. Seakan-akan aspirasi rakyat tidak didengar," ungkap Yudi.

Sampai saat ini pun, menurut Yudi sebagaimana dikutip Antara, Presiden masih tidak menunjukkan tindakan yang tegas dan konkret, seakan-akan tidak memiliki kuasa apa pun sebagai pemimpin negara untuk membongkar kasus Novel Baswedan.
"Berbagai pihak yang dekat dengan Presiden selalu berupaya mengalihkan tanggung jawab tersebut bukan pada Presiden sehingga bagi rakyat terkesan jelas pesan bahwa Presiden menghindar. Padahal, Presiden pada awal-awal penyerangan Novel berjanji kasus ini akan dituntaskan," tambah Yudi.
Di sisi lain, berbagai gelombang upaya pelemahan KPK terus berlangsung. "Nawacita yang membuat janji hadirnya negara dalam penegakan hukum masih hanya menjadi angan dalam kasus Novel Naswedan. Hal tersebut terbukti dengan tidak adanya pihak yang bisa diminta pertanggungjawabannya dalam penegakan kasus ini, baik pelaku intelektual maupun pelaku lapangan sampai saat ini masih bebas berkeliaran menyebar teror di bumi Indonesia," kata Yudi.
Padahal, lanjut dia, telah ada peristiwa nyata yang menyebabkan aparatur negara diserang pada saat menangani berbagai megaskandal yang terjadi di republik ini.
Akibatnya, pegawai KPK berada dalam posisi yang tidak merasakan adanya kepastian keberpihakan Presiden terkait dengan perlindungan para penegak hukum dalam melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Terlebih, katanya lagi, masa kerja efektif pemerintahan tersisa hanya sekitar 4 bulan sebelum adanya pemilihan presiden periode selanjutnya. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M

KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya
