Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 Juta Perbulan Hasil Hitungan Kemenkeu, Nominal Standar Pejabat Negara

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 Juta Perbulan Hasil Hitungan Kemenkeu, Nominal Standar Pejabat Negara

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat memberi keterangan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (22/8/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan menjadi polemic setelah Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebutkan harga kosan 3 juta per bulan di sekitar DPR. Bahkan, anggota DPR disebut masih nombok.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa nominal tunjangan rumah bagi Anggota DPR RI sebesar Rp 50 juta per bulan, ditentukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

DPR RI hanya menerima tunjangan dan tidak menentukan angka tersebut. Namun, dia menilai nominal tersebut berdasarkan standar dan kualifikasi untuk pejabat negara, karena DPR adalah pejabat negara.

"Mengenai satuan Rp 50 jutanya dan sebagainya itu kan semuanya datang dari mereka. Karena kan mereka yang menentukan, bukan kita," kata Misbakhun di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (22/8).

Baca juga:

Legislator Sebut Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Disebut Wajar dan Sesuai Aturan

Tunjangan rumah itu diberikan karena kini Anggota DPR RI sudah tidak memiliki fasilitas rumah dinas atau rumah jabatan.

Di sisi lain, kata dia, banyak Anggota DPR RI yang datang dari daerah-daerah selain Jakarta.

Untuk itu, menurut dia, para wakil rakyat yang berasal dari daerah-daerah itu harus mempunyai tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugasnya.

"Ketika mereka tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Sekretariat Negara, maka yang menentukan satuan harganya penggantinya itu per bulan itu Kementerian Keuangan," kata dia.

#Tunjangan #Tunjangan DPR Naik #DPR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Berita Foto
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 13 Januari 2026
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Indonesia
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Pada saat itu, pembentuk UUD tidak menemukan kata sepakat untuk satu model pemilihan kepala daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Bagikan