Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 Juta Perbulan Hasil Hitungan Kemenkeu, Nominal Standar Pejabat Negara

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 Juta Perbulan Hasil Hitungan Kemenkeu, Nominal Standar Pejabat Negara

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat memberi keterangan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (22/8/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan menjadi polemic setelah Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebutkan harga kosan 3 juta per bulan di sekitar DPR. Bahkan, anggota DPR disebut masih nombok.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa nominal tunjangan rumah bagi Anggota DPR RI sebesar Rp 50 juta per bulan, ditentukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

DPR RI hanya menerima tunjangan dan tidak menentukan angka tersebut. Namun, dia menilai nominal tersebut berdasarkan standar dan kualifikasi untuk pejabat negara, karena DPR adalah pejabat negara.

"Mengenai satuan Rp 50 jutanya dan sebagainya itu kan semuanya datang dari mereka. Karena kan mereka yang menentukan, bukan kita," kata Misbakhun di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (22/8).

Baca juga:

Legislator Sebut Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Disebut Wajar dan Sesuai Aturan

Tunjangan rumah itu diberikan karena kini Anggota DPR RI sudah tidak memiliki fasilitas rumah dinas atau rumah jabatan.

Di sisi lain, kata dia, banyak Anggota DPR RI yang datang dari daerah-daerah selain Jakarta.

Untuk itu, menurut dia, para wakil rakyat yang berasal dari daerah-daerah itu harus mempunyai tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugasnya.

"Ketika mereka tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Sekretariat Negara, maka yang menentukan satuan harganya penggantinya itu per bulan itu Kementerian Keuangan," kata dia.

#Tunjangan #Tunjangan DPR Naik #DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri
Rapat Paripurna Ke-8 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri
Berita Foto
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat menjalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Indonesia
Presiden Prabowo Subianto Bakal Hadiri Rapat Paripurna DPR
Dalam rapat itu, ada dua agenda utama, yakni penetapan mitra kerja Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Presiden Prabowo Subianto Bakal Hadiri Rapat Paripurna DPR
Berita Foto
RDP Ombudsman dan Komisi II DPR Bahas Temuan Lapas Mewah di Cibinong
Ketua Ombudsman Nuzran Joher mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 29 September 2026
RDP Ombudsman dan Komisi II DPR Bahas Temuan Lapas Mewah di Cibinong
Berita Foto
Kalapas Cibinong Nonaktif Wisnu Hadiri RDP dengan Komisi XIII DPR Bahas Temuan Lapas Mewah
Eks Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putanto mengikuti RDP dengan Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Didik Setiawan - Senin, 28 September 2026
Kalapas Cibinong Nonaktif Wisnu Hadiri RDP dengan Komisi XIII DPR Bahas Temuan Lapas Mewah
Indonesia
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Pembahasan mencakup sejumlah isu ketenagakerjaan, antara lain hubungan kerja, pengupahan, pelindungan pekerja perempuan, dan pemagangan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Indonesia
Apindo Minta Masukan Perluasan Kesempatan Kerja di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disempurnakan nomenklatur menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
 Apindo Minta Masukan Perluasan Kesempatan Kerja di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
Insiden Tenggelamnya KMP Virgo Transport 8, DPR Kritik Lemahnya Pengawasan Keselamatan
Kecelakaan yang menimpa kapal dengan ratusan penumpang tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola keselamatan pelayaran.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Insiden Tenggelamnya KMP Virgo Transport 8, DPR Kritik Lemahnya Pengawasan Keselamatan
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria jadi UU
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (kiri) menyerahkan laporan tanggapan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria jadi UU
Indonesia
RUU Pengaturan Reforma Agraria Diputuskan Di Bawa ke Rapat Paripurna DPR, Terdiri 14 Memuat 53 Pasal
RUU mengamanatkan pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
RUU Pengaturan Reforma Agraria Diputuskan Di Bawa ke Rapat Paripurna DPR, Terdiri  14 Memuat 53 Pasal
Bagikan