Tunggu Sikap Resmi Ketum Parpol soal Putusan MK, NasDem: Mereka Punya Helikopter View kebangsaan


Gedung MK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Ketua DPP Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda masih menunggu sikap resmi ketua umum partai politik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Menurut Ketua Komisi II DPR RI ini, para ketum parpol memiliki pandangan yang matang dan perspektif dalam permasalahan ini.
"Ketua-ketua umum itu punya helikopter view kebangsaan dan konstitusi yang jauh lebih tinggi dibanding kami-kami yang cuma anggota partai biasa ini di DPR," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7).
Baca juga:
Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Legislator DPR Kritik Inkonsistensi MK
Rifqi menegaskan, Komisi II belum memutuskan sikap resmi. Pasalnya, putusan MK masih menjadi pembahasan panas antarfraksi di parlemen.
"Komisi 2 DPR belum memiliki sikap apa pun. Institusi DPR juga belum memiliki sikap apa pun," tegasnya.
Komisi II, lanjut dia, masih menunggu arahan dari pimpinan DPR. Termasuk soal Revisi Undang-Undang Pemilu.
"Sikap Komisi 2 DPR RI dari awal jelas terkait dengan RUU pemilu atau RUU partai politik, baik yang bersifat omnibus law, baik yang bersifat kodifikasi, atau satu per satu, sikap kami menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR," pungkasnya.
Baca juga:
Kata Ketua Komisi II DPR soal JR Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu
Sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan pada 26 Juni 2025 tersebut, MK menyatakan pemilu nasional untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR RI, serta DPD RI digelar terpisah dari pemilu daerah yang meliputi pemilihan DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pemilu daerah dijadwalkan dilaksanakan 2 hingga 2,5 tahun setelah pemilu nasional. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR
