Tunggu Sikap Resmi Ketum Parpol soal Putusan MK, NasDem: Mereka Punya Helikopter View kebangsaan
Gedung MK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Ketua DPP Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda masih menunggu sikap resmi ketua umum partai politik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Menurut Ketua Komisi II DPR RI ini, para ketum parpol memiliki pandangan yang matang dan perspektif dalam permasalahan ini.
"Ketua-ketua umum itu punya helikopter view kebangsaan dan konstitusi yang jauh lebih tinggi dibanding kami-kami yang cuma anggota partai biasa ini di DPR," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7).
Baca juga:
Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Legislator DPR Kritik Inkonsistensi MK
Rifqi menegaskan, Komisi II belum memutuskan sikap resmi. Pasalnya, putusan MK masih menjadi pembahasan panas antarfraksi di parlemen.
"Komisi 2 DPR belum memiliki sikap apa pun. Institusi DPR juga belum memiliki sikap apa pun," tegasnya.
Komisi II, lanjut dia, masih menunggu arahan dari pimpinan DPR. Termasuk soal Revisi Undang-Undang Pemilu.
"Sikap Komisi 2 DPR RI dari awal jelas terkait dengan RUU pemilu atau RUU partai politik, baik yang bersifat omnibus law, baik yang bersifat kodifikasi, atau satu per satu, sikap kami menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR," pungkasnya.
Baca juga:
Kata Ketua Komisi II DPR soal JR Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu
Sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan pada 26 Juni 2025 tersebut, MK menyatakan pemilu nasional untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR RI, serta DPD RI digelar terpisah dari pemilu daerah yang meliputi pemilihan DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pemilu daerah dijadwalkan dilaksanakan 2 hingga 2,5 tahun setelah pemilu nasional. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Legislator NasDem Ingatkan Program Sekolah Rakyat Harus Fokus di Daerah Tertinggal
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal