Tumpang Tindih Aturan Belum Tentu Bisa Diselesaikan Kementerian Investasi
Perkantoran Jakarta. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Hanya dalam hitungan hari, pemerintah bakal memiliki Kementerian Investasi yang dibentuk Presiden Joko Widodo demi memperlancar investasi di Indonesia. Namun, kementerian anyar ini perlu memiliki kejelasan dan ketegasan peran dalam rangka mengatasi obesitas regulasi yang kerap menghambat laju investasi di berbagai daerah.
"Masih belum jelas apakah kementerian ini akan mampu menjawab tantangan tumpang tindih regulasi yang selama ini banyak menghambat investasi," kata Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Andree Surianta dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/4).
Baca Juga:
Reshuffle Kabinet Dinilai Jadi 'Karpet Merah' untuk Kementerian Investasi
Kalangan dunia usaha, menyambut baik reformasi investasi yang dimulai UU Cipta Kerja dan diteruskan Perpres 10/2021. Namun, masih memiliki keraguan mengenai dampaknya terhadap obesitas dan tumpang tindih regulasi di tingkat kementerian dan pemerintah daerah yang menjadi sumber terhambatnya perizinan investasi.
Ia menegaskan, kepastian apakah wewenang Online Single Submission (OSS) yang sudah ada dan mengintegrasikan perizinan berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di bawah satu atap akan dikembalikan ke kementerian/lembaga dan pemda terkait atau malah diambil alih sepenuhnya oleh Kementerian Investasi.
"Selain itu, ada juga bidang usaha yang saat ini di luar kewenangan BKPM, misalnya migas dan jasa keuangan. Apakah nanti ini akan menjadi ranah kementerian ini juga masih belum diketahui. Bagaimanapun bentuknya nanti, perlu perhatian khusus untuk menghindari tumpang tindih kewenangan karena investasi bisa terjadi di semua bidang usaha," ujar Andree.
Ia mengatakan, untuk memastikan kelancaran arus investasi di Indonesia, perlu perhatian khusus agar Kementerian Investasi tidak menciptakan tumpang tindih peraturan baru yang malah akan menghambat investasi.
"Jenis investasi yang ditargetkan seharusnya adalah yang membawa atau mengembangkan pengetahuan dan teknologi baru di negara ini," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pembentukan Kementerian Investasi merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo dan ia tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan terkait kementerian tersebut.
"Saya ini pembantu Presiden. Jadi, urusan yang kebijakan Bapak Presiden, mohon maaf, dengan segala hormat, kami tidak pada posisi untuk menjelaskan karena bukan domain BKPM," katanya pada konferensi pers virtual paparan realisasi investasi, Senin (26/4) dikutip Antara. (Asp)
Baca Juga:
DPR Harap Kementerian Investasi Selesaikan Penyakit Klasik Birokrasi
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pengguna Pintu Futures Naik 37 Persen di Tengah Penurunan BTC 2025
Strategi Buy The Dip Kripto 2025, Begini Cara Cuan Saat Harga Turun
DCA Jadi Solusi Sederhana Tapi Efektif Tanpa Takut Terjebak Volatilitas Ekstrem
Hilirisasi SDA Ditargetkan Jadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Danantara Resmi Akuisisi Hotel dan Tanah Sekitar Masjid Al-Haram di Makkah
Pintu Gandeng OJK Edukasi Aset Kripto di Kampus Binus
Pintu-Blockvest Bongkar Kunci Sukses Bagi Mahasiswa yang Ingin Jadi Jutawan Lewat AI dan Blockchain
Tokenisasi Saham xStocks Tiba-Tiba Jadi Primadona Investor Kripto Indonesia Buntut Kompetisi Trading Pintu 2025
Genius Act Stablecoin dan Tokenisasi RWA Dinilai Bakal Jadi 'Game Changer' Kripto 5 Tahun ke Depan
Tahap Pertama, Mobil Buatan Jepang Disasar Pakai BBM Bioetanol 10 Persen