Tukang Bakso yang Culik Anak Berkebutuhan Khusus Diganjar Pasal Berlapis

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 05 Oktober 2020
Tukang Bakso yang Culik Anak Berkebutuhan Khusus Diganjar Pasal Berlapis

Konferensi pers kasus penculikan dan pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khsusu (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan seorang tukang bakso yang menculik dan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak berkebutuhan khsusus di Sunter, Jakarta Utara dikenakan pasal berlapis.

"Tersangka dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah," ujar Calvijn, Senin (5/10).

Baca Juga:

PT Kimia Farma Pecat Karyawannya Setelah Dugaan Pelecehan di Bandara Soetta

Kasus ini ditangani Unit V Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya dibawah Pimpinan Kanit V AKP Rulian Syauri.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati keberadaan pelaku di Kost yang berada di Desa Kebon temu, Kec. Peterongan Jombang Jawa Timur. Karena melakukan perlawanan saat hendak dibawa ke Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya pelaku melakukan perlawanan.

Korban awalnya diiming-imingin bekerja sebagai pembantu jualan bakso. Di Danau Sunter, korban seorang diri dan dihampiri oleh tersangka. Ketika itu, PBA baru pulang berdagang bakso dan mengajak korban ke kosan.

"Pelaku sebelum mengajak korban, memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp, 50.000 kepada korban, akhirnya korban mengikuti ajakan pelaku ke kosan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Setibanya di kosan, korban di suruh masuk ke dalam dan diminta menunggu sampai ia selesai beberes dagangannya.

Setelah itu, korban diajak ngobrol terlebih dahulu oleh pelaku dan pada akhirnya tersangka memaksa buka pakaian korban.

Setelah setengah jam menyetubuhi korban, pelaku kemudian berbaring sebentar. Karena masih kurang puas, akhirnya tersangka kembali menyetubuhi korban hingga totalnya menjadi 2 kali.

"Keesokan harinya sebelum Terlapor berangkat berdagang bakso sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku menasihati korban agar tetap berada dikosan dan tidak boleh pergi kemana-mana sampai ia pulang dari berdagang bakso," terangnya.

Konferensi pers kasus penculikan dan pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khsusu (MP/Kanugraha)

Untuk diketahui, A (16) menjadi korban penculikan oleh orang tidak dikenal. Remaja berkebutuhan khusus ini sudah tidak terlihat di rumahnya sejak 8 September 2020 kemarin.

Ketika pergi dari rumah di Jalan Kebon Kosong, RT011/03, Pasar Nangka, Kemayoran, Jakarta Pusat bocah tersebut memakai kaos bergaris seperti catur yaitu hitam putih dan celana coklat.

Sejumlah akun sosial media Facebook pun sudah merepost informasi orang hilang ini. Pihak keluarga pun sudah melaporkan kejadian dugaan penculikan ini ke aparat Kepolisian.

Namun sampai saat ini belum diketahui ke mana rimbanya anak itu karena polisi masih terus menyelidiki dan mencari.

'Tolong infonya ya guysss kalo liat anak ini ditahan dulu atau hubungi nomor yang tertera digambar, sampai sekarang belum ketemu' begitulah cuitan pemilik akun bernama Rika Setiana.

Pihak keluarga sangat cemas dengan keberadaan anak A karena ditakutkan menjadi korban kekerasan seksual oleh orang tidak dikenal atau dipekerjakan di jalanan.

Baca Juga:

Polisi Belum Simpulkan Adanya Unsur Kesengajaan di Kebakaran Gedung Kejagung

Sementara itu, seorang wanita bernama Raffasyaa Arlista mengomentari postingan anak hilang bahwa A sempat terlihat di Jalan Jiung, Kemayoran, Jakarta Pusat. 'Semalam saya lihat di Jiung. Iya saya liar di Jiung dia lagi jalan arah ke Mada'.

Disisi lain, seorang netizen yang komentar sempat melihat di Jembatan Bendungan Jago, Jakarta Pusat. 'Assalamualikum, maaf yang sekolah nya di SLB bukan, panggilnya A ya, kalau bener aku kemarin liat di Jembatan Bendungan Jago' kata pemilik aku Velis Siti. (Knu)

#Penculikan #Pelecehan Seksual
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Terduga pelaku sebelumnya pernah dilaporkan saat bertugas di fakultas lain. Namun hanya mendapatkan sanksi berupa teguran dan mutasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Pengetatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama melalui audit berkala pada sistem perlindungan anak dan mekanisme pengaduan internal juga menjadi poin mendesak
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Indonesia
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Selain hukuman bagi oknum, evaluasi total terhadap sistem pendidikan pesantren menjadi fokus utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Indonesia
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Saat ini 252 santri di Ponpes Ndolo Kusumodi Pati pulangkan ke rumah dan proses pembelajaran dialihkan secara daring,
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Indonesia
Celah Peron Ditutup Usai Aksi Rekam Rok Penumpang KRL Kebayoran Lama Viral, Polisi Buru Pelaku
Polisi tengah memburu pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan di Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, setelah video aksinya merekam dari kolong peron viral di media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Celah Peron Ditutup Usai Aksi Rekam Rok Penumpang KRL Kebayoran Lama Viral, Polisi Buru Pelaku
Indonesia
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Wagub Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan komitmennya mengawal kasus kekerasan seksual di Pati dan memastikan korban tetap mendapat akses pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Indonesia
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Pendiri Ponpes Ndholo Kusumo di Pati, AS, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan santriwati. Polisi ungkap modus doktrin kepatuhan dan buka posko aduan korban.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Indonesia
Menteri PPPA Tegaskan Penahanan Pimpinan Pesantren Pati Krusial Guna Cegah Korban Baru
Menteri PPPA menekankan bahwa kekerasan dalam relasi pengasuhan adalah pelanggaran berat yang merusak masa depan anak serta mencederai institusi keagamaan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Mei 2026
Menteri PPPA Tegaskan Penahanan Pimpinan Pesantren Pati Krusial Guna Cegah Korban Baru
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta Negara Fokus Pulihkan Korban
Komisi IX DPR menyoroti kasus kekerasan seksual di Ponpes Pati. Para korban harus diberikan pendampingan psikologis.
Soffi Amira - Kamis, 07 Mei 2026
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta Negara Fokus Pulihkan Korban
Bagikan