Tujuh Jam Lebih Putusan Pabrik Semen di Kabupaten Pati Dibacakan


Warga berunjuk rasa di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jawa Tengah, Selasa (17/11). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
MerahPutih Peristiwa - Pembacaan putusan gugatan atas izin lingkungan pembangunan pabrik PT Indocement di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) yang disidangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, berjalan sekitar tujuh jam, Selasa (17/11).
Putusan yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim diketuai Elfi Ery Ritonga tersebut belum menunjukkan tanda-tanda akan selesai. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 17.00 WIB, pembacaan baru masuk dalam pertimbangan pokok perkara.
"Ratusan warga penolak pabrik semen masih bersemangat menggelar aksi di depan PTUN Searang," demikian dilansir Kantor Berita Antara, Selasa (17/11) malam.
Warga sekitar Pegunungan Kendeng tersebut menggelar aksi di badan Jalan Abdurrahan Saleh Semarang. Arus lalu lintas yang melalui jalur tersebut terpaksa dialihkan.
Seperti diketahui, warga empat desa di Kabupaten Pati yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Semarang terhadap Bupati Pati tentang penerbitan izin lingkungan atas rencana pembangunan semen di wilayah tersebut. Pembangunan pabri senilai Rp7 triliun tersebut diprakarsai oleh PT Sahabat Mula Sakti, anak perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa.
Diberitakan sebelumnya, penolakan warga terhadap pembangunan pabrik semen tersebut untuk menjaga kelestarian alam tempat tinggal mereka. Pegunungan Kendeng Utara merupakan haparan perbukitan karst yang terbentang luas dari Kabupaten Grobogan di bagian selatan, Rembang, Blora, hingga Kabupaten Grobogan di bagian utara.
Hamparan bentang alam karst Kendeng Utara meliputi hamparan bukit-bukit kapur kerucut, ribuan mata air pada rekahan batuan dan sungai-sungai bawah tanah dalam gua serta candi dan fosil bersejarah. Warga khawatir pembangunan pabrik semen akan memakan lahan pertanian dan menyusutkan sumber mata air, mengganggu ekosistem dan membawa polusi.
"Karst pasti di batu gamping dan batu gamping itu satu-satunya bahan baku semen. Jadi kalau bangun pabrik semen pasti merusak karst padahal karst dalam peraturan tata ruang harusnya dilindungi," kata Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional Muhnur Satyahaprabu, dikutip dalam sumber yang sama.
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Kasus Korupsi DJKA Kemenhub, KPK Dalami Aliran Uang Lewat Bupati Pati Sudewo

Sempat Mangkir, Bupati Pati Sudewo Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Komisi II DPR: Demo di Pati Jadi Pelajaran, Kepala Daerah Harus Dengar Suara Rakyat

Kasus Korupsi DJKA Melibatkan Bupati Pati Sudewo Mencuat Lagi, Ada Intervensi Prabowo?

Kapolri Perintahkan Anak Buahnya Selidiki Insiden Kericuhan Demo di Kantor Bupati Pati

22 Pendemo yang Bikin Rusuh saat Demo Tuntut Bupati Pati Mundur, Dibina dan Dinasihati Lebih Dulu

Setelah 'Mati Suri' 2 Tahun, KPK Kembali Usut Keterlibatan Bupati Pati Sudewo dalam Kasus Korupsi DJKA

Sikap Arogan Bupati Pati Berujung Isu Pemakzulan, Istana Ingatkan Lagi Pejabat Hati-Hati Bicara

Jejak Kasus Suap DJKA dan Uang Rp 3 Miliar Bayangi Sudewo di Tengah Gelombang Demo Warga Pati

Demo di Kantor Bupati Pati Ricuh, Polisi Menduga Ada Provokator yang Menyusup
