Jejak Kasus Suap DJKA dan Uang Rp 3 Miliar Bayangi Sudewo di Tengah Gelombang Demo Warga Pati

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 13 Agustus 2025
Jejak Kasus Suap DJKA dan Uang Rp 3 Miliar Bayangi  Sudewo di Tengah Gelombang Demo Warga Pati

Demo warga Pati. (Dok. Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bupati Pati, Sudewo tengah menjadi perbincangan publik karena kebijakannya yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Keputusan itu membuat warga Pati berang dan memicu gelombang aksi unjuk rasa ribuan orang di halaman Bupati Pati, Rabu (13/8).

Selain itu, pernyataan Sudewo yang tak gentar didemo oleh rakyat sendiri semakin membuat warga murka.

"Siapa yang akan melakukan penolakan, saya tunggu. Silakan lakukan. Jangan cuma 5.000 orang, 50.000 orang aja suruh ngerahkan, saya tidak akan gentar. Saya tidak akan mengubah keputusan,” ucapnya.

Tak lama setelah mengeluarkan pernyataan itu, eks anggota DPR RI itu meminta maaf melalui akun Instagram pribadinya, @sudewoofficial, Kamis (7/8).

Baca juga:

Demo di Kantor Bupati Pati Ricuh, Polisi Menduga Ada Provokator yang Menyusup

Sudewo minta maaf dan menegaskan tidak bermaksud menantang warga. Kemudian, ia menyatakan bakal melakukan peninjauan ulang terkait tarif PBB-P2.

Di tengah kisruh dengan masyarakat Pati, publik kembali mengungkit jejak Sudewo yang pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Proyek-proyek yang diduga menyeret Sudewo antara lain di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Sumatra Selatan pada periode 2018-2022.

Berikut daftar proyeknya:

1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kaliyoso (Jawa Tengah),

2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar (Sulawesi Selatan),

3. Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat),

4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatra.

Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (11/4/2023) yang menjerat 10 tersangka, termasuk Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya. Pada perkara tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari politisi Gerindra itu

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan suap proyek DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/11/2023), yang memeriksa Sudewo sebagai saksi.

Baca juga:

Demo Mengecam Kebijakan Bupati Pati Memanas, Warga Lempar Botol Air dan Serang Aparat yang Berjaga

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Semarang, 18 Januari 2024, Putu dinyatakan menerima suap Rp 3,4 miliar dari kontraktor tiga proyek perkeretapian. Ia divonis 5 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 4 bulan, dan wajib membayar uang pengganti Rp 3,4 miliar.

Namun, Sudewo membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim uang yang disita merupakan akumulasi gaji saat menjadi anggota DPR RI serta hasil usaha pribadi.

Respons KPK

Terkait kasus tersebut, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, pihaknya sudah menetapkan 14 tersangka dalam kasus dugaan penerimaan "Sleeping Fee" dan "Uang Langitan" DJKA.

"Baru kita tetapkan ada 14, ditambah dengan dua korporasi," ujar Asep

Perkara ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa sejumlah pejabat dan pihak terkait menerima aliran dana tidak sah, termasuk mantan pejabat yang kini menjabat sebagai Bupati Pati, Sudewo. Meski namanya disebut, Asep menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan bertahap.

Asep menjelaskan bahwa KPK masih aktif mengumpulkan bukti dan informasi untuk menjerat calon tersangka lainnya. Langkah ini dilakukan sambil menangani 14 tersangka yang telah ditetapkan.

Baca juga:

Demo Desak Bupati Pati Mundur, DPR Minta Pusat dan Provinsi Turun Tangan

"Jadi, ini bertahap. Kami sedang terus menggali informasi, kemudian mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan beberapa calon tersangka lainnya, kemudian juga beberapa pihak lainnya," jelasnya.

Dia menambahkan, dengan status penyidikan, KPK memiliki kewenangan lebih besar untuk melakukan upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, dan tindakan hukum lainnya.

"Sambil kita menangani yang 14 ini, nanti karena kan kewenangan proses penyidikan lebih besar, kita bisa melakukan upaya paksa, penggeledahan, penyitaan, dan lain-lain. Dikumpulkan sehingga nanti kalau sudah cukup bukti, akan kita naikkan ke tingkat penyidikan," pungkasnya. (Pon)

#Bupati #Kabupaten Pati #Sudewo #Demonstrasi #Aksi Unjuk Rasa #DJKA Kemenhub
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Aksi Buruh di DPR Dilarang Bakar Ban, Warga Diimbau Menghindar Cari Jalur Alternatif
Aksi hari ini di depan Gedung DPR digelar kelompok buruh Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Aksi Buruh di DPR Dilarang Bakar Ban, Warga Diimbau Menghindar Cari Jalur Alternatif
Indonesia
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Penemuan 2 kerangka manusia diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran gedung saat demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025 lalu.
Frengky Aruan - Senin, 03 November 2025
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah
DPRD Pati memutuskan tidak melanjutkan pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Kemendagri menghormati keputusan tersebut dan menegaskan agar kepala daerah lebih peka terhadap aspirasi masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah
Indonesia
Ribuan Guru Honorer Madrasah Swasta Demo di Monas, Tuntut Kesetaraan Pengangkatan PPPK
Ribuan guru madrasah swasta berunjuk rasa di Monas menuntut kesetaraan dalam pengangkatan PPPK. Mereka meminta pemerintah tidak lagi mendiskriminasi guru swasta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Ribuan Guru Honorer Madrasah Swasta Demo di Monas, Tuntut Kesetaraan Pengangkatan PPPK
Indonesia
TransJakarta Arah Monas Dialihkan Imbas Demo Guru Madrasah, Halte Balai Kota & Gambir Tutup
Aksi unjuk rasa melibatkan ribuan guru madrasah yang menuntut kejelasan dan keadilan dalam pengangkatan PPPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
TransJakarta Arah Monas Dialihkan Imbas Demo Guru Madrasah, Halte Balai Kota & Gambir Tutup
Indonesia
Polisi Kerahkan 1.597 Anggota tak Bersenjata untuk Jaga Ketat Demo Buruh di Kawasan Istana Negara
Mereka menuntut adanya kesehjateraan dan perhatian pemerintah terhadap guru.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Oktober 2025
Polisi Kerahkan 1.597 Anggota tak Bersenjata untuk Jaga Ketat Demo Buruh di Kawasan Istana Negara
Indonesia
Kasus Dugaan Penghasutan Delpedro Marhaen Masuk Tahap II, 6 Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Berkas perkara kasus dugaan penghasutan Delpedro cs dinyatakan lengkap (P21) dan pelimpahan tahap II dilakukan ke Kejati DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Kasus Dugaan Penghasutan Delpedro Marhaen Masuk Tahap II, 6 Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Indonesia
Delpedro Kalah Praperadilan, Ibunya Histeris: Anakku Tak Bersalah, Ku Tuntut di Akhirat
Keputusan hakim memicu reaksi emosional dari ibunda Delpedro, Magda Antista, yang hadir di ruang sidang
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
Delpedro Kalah Praperadilan, Ibunya Histeris: Anakku Tak Bersalah, Ku Tuntut di Akhirat
Indonesia
Kalah Praperadilan, Status Aktivis Delpedro Marhaen Tetap Tersangka
Hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penggeledahan terhadap Delpedro oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
Kalah Praperadilan, Status Aktivis Delpedro Marhaen Tetap Tersangka
Indonesia
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Pemkot Solo menyaratkan para pendemo dalam aksinya harus berlangsung damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Bagikan