Tugas Baru Bambang Susantono dari Jokowi Masih Terkait IKN
Bambang Susantono, Kepala Otorita IKN yang baru saja mengundurkan diri (Tim Desain Grafis MP/Fauzan Huda)
MerahPutih.com - Bambang Susantono memutuskan mundur di tengah jalan dari jabatannya sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara yang seharusnya diemban hingga 2027 mendatang.
Ahli transportasi itu mengajukan pengunduran diri setelah 2 tahun dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi kepala Otorita IKN pada 10 Maret 2022 silam
Meski telah menyetujui pengunduran diri Bambang sebagai Kepala Otorita IKN, ternyata Jokowi masih memberikan tugas khusus kepadanya. Tugas baru Bambang juga masih dalam lingkup terkait proyek IKN.
"Pak Bambang Susantono akan diberi penugasan baru, membantu langsung Bapak Presiden, untuk memperkuat kerja sama internasional bagi percepatan pembangunan IKN," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6).
Baca juga:
Profil Bambang Susantono, Kepala Otorita IKN yang Mundur Jelang Upacara 17 Agustus Terakhir Jokowi
Diketahui, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe mundur dari jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara. Presiden Jokowi telah menerbitkan keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian Bambang dan Dhony.
Pengunduran diri dua pimpinan IKN tersebut hanya dua bulan menjelang rencana Presiden Jokowi menggelar upacara peringatan HUT ke-79 RI di IKN.
Pratikno, mengaku dirinya tidak mengetahui alasan Bambang dan Dhony mundur dari jabatannya masing-masing. Sebab, kata dia, keduanya juga tak membeberkan alasan pengunduran diri di dalam surat yang diserahkan ke Jokowi.
Sementara itu, Presiden Jokowi telah menunjuk Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni sebagai Wakil Kepala Otorita IKN. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam