Tuding Kecurangan Pemilu Sangat Jelas, Ryaas Rasyid: Ketua KPU Harus Ditangkap

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 28 Februari 2024
Tuding Kecurangan Pemilu Sangat Jelas, Ryaas Rasyid: Ketua KPU Harus Ditangkap

KPU. (MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar politik dan pemerintahan, Prof Ryaas Rasyid mengatakan bahwa polisi harus menangkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Hal ini terkait dugaan kecurangan pemilu yang menurutnya sangat jelas, terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

Menurut Ryaas, Hasyim harus mempertanggungjawabkan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dinilai tidak kredibel dan sarat kecurangan. Hal itu, antara lain dari distribusi surat suara melalui pos di luar negeri yang menurutnya tidak berjalan baik sehingga menghilangkan puluhan ribu hak suara Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melibatkan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), hingga kejanggalan pada Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Suara).

Baca Juga:

77,65 Persen Data Masuk, Suara Prabowo Makin Jauh Tinggalkan Anies dan Ganjar

"Ini kan sudah jelas kecurangannya dilakukan oleh jajaran KPU sampai ke TPS secara TSM di seluruh Indonesia bahkan luar negeri. Jadi, berdasarkan tanggung-jawabnya, Ketua KPU harus ditangkap. Polisi harus menangkap Ketua KPU karena sudah jelas kok referensi kecurangan di Pemilu 2024," kata Ryaas di Jakarta, Rabu (28/2).

Menurut dia, berbagai kecurangan Pemilu 2024 yang dibuka publik di berbagai platform media sosial dan juga pemberitaan media massa dapat menjadi referensi bagi polisi untuk menangkap Ketua KPU dan jajarannya, tanpa perlu menunggu laporan atau aduan dari peserta pemilu.

"Jadi, seharusnya Ketua KPU ditangkap. Harus ditangkap karena dia bertanggung jawab, tidak bisa dia sekadar minta maaf, dengan santai ngomong ada salah input, ada surat suara sudah dicoblos cuma jawab akan diganti, ini kecurangannya sudah jelas kok, jadi polisi harus bertindak," tegas dia.

Dia menjelaskan, penangkapan Ketua KPU akan menjadi jalan masuk untuk menyelidiki penyebab dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 yang berlangsung secara TSM. Jangan sampai, kata dia, Ketua KPU mengetahui tapi membiarkan saja karena ada campur tangan pihak lain.

"Bisa saja terjadi Ketua KPU tahu dan membiarkan atau mendiamkan pihak lain atau sindikat yang masuk untuk bekerja di bawah tangan dan menggerogoti penyelenggaraan Pemilu 2024. Nah nanti dalam pemeriksaan Ketua KPU bisa diperiksa semua yang terlibat dan bisa ketahuan apakah sudah dilaporkan ke presiden karena Ketua KPU bertanggung-jawab langsung kepada presiden," tuturnya.

Baca Juga:

Ancaman Tsunami Kian Nyata, Kepala BMKG Berharap Negara Lain Tak Pelit Ilmu

Ryaas mengungkapkan, penangkapan Ketua KPU terkait dugaan kecurangan pemilu dilakukan berdasarkan prioritas dan kewenangan. Hal itu, terkait dengan pertanggung-jawaban jabatan yang diemban sebagai Ketua KPU sebagai penyelenggara Pemiliu 2024.

Menurutnya, kecurangan Pemilu 2024 secara TSM hanya bisa terjadi jika KPU dikontrol oleh penguasa atau terpaksa membiarkan hal itu terjadi karena tekanan. Ryaas mendorong Ketua KPU berani membuka siapa sebenarnya yang membuatnya berani membiarkan semua kecurangan pemilu terjadi secara TSM.

"KPU tidak bisa diam. Anda harus mengatakan siapa yang memerintahkan ini atau siapa membuat Anda berani membiarkan semua ini terjadi. Harus ada keberania dari KPU sendiri untuk membongkar berbagai kecurangan demi menjaga nama baik dan legitimasi atas hasil pemilu 2024," tutur Ryaas.

Dia juga mendorong kepolisian bertindak cepat dalam penyelidikan dan memproses berbagai dugaan kecurangan di Pemilu 2024 yang juga mengarah pada tindak kriminal.

"Kami tahu polisi itu loyal pada perintah atasan, dan kita tahu pimpinan tertinggi kepolisian itu presiden, tapi jangan sampai polisi jadi alat politik penguasa," kata Ryaas.

"Kondisi negara ini dalam bahaya kalau untuk pemilu yang tujuannya menghasilkan pemerintahan yang bersih dan dapat memimpin negara ini ke depan, ternyata penuh kecurangan dan dibiarkan begitu saja bahkan oleh pihak kepolisian," ungkap Ryaas.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] : Kubu Prabowo Marah karena Puan Setujui Hak Angket

Dia menambahkan, pihak kepolisian seharusnya tidak takut membongkar dugaan kecurangan Pemilu 2024 karena kepolisian sedang melakukan tugas dalam mengayomi serta menjaga keamanan, dan ketertiban masyarakat.

"Ada seorang intelektual yang mengatakan kepaad saya bahwa calon presiden yang menang adalah yang didukung kepolisian. Jadi terserah menafsirkan apa maksudnya," tutup Ryaas. (Pon)

#KPU #Pemilu #Pilpres
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Gerindra menegaskan, bahwa pihaknya belum membahas Pilpres. Mereka masih fokus menyukseskan program Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Bagikan