Transaksi Pakai Kartu ATM Alami Penurunan


Transaksi digital meningkat saat momen Lebaran. (Foto: Unsplash/rupixen.com)
MerahPutih.com - Nominal transaksi perbankan digital (digital banking) terus mengalami pertumbuhan. Bahkan meningkat sebesar 16,15 persen secara year on year (yoy) pada kuartal I-2024.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, nominal transaksi uang elektronik meningkat 41,70 persen (yoy), sehingga mencapai Rp 253,39 triliun.
Baca juga:
Rupiah Terdepresiasi, Suku Bunga Bank Indonesia Diminta Bertahan di 6 Persen
Kinerja transaksi sistem pembayaran tetap tumbuh kuat. Pada triwulan I-2024, transaksi BI-RTGS meningkat 6,62 persen (yoy) mencapai Rp 42.005,48 triliun.
Kemudian, transaksi BI-FAST naik 55,40 persen (yoy) mencapai Rp1.760,59 triliun. Nominal transaksi QRIS tumbuh 175,44 persen (yoy), dengan jumlah pengguna mencapai 48,12 juta dan jumlah merchant 31,61 juta.
Sementara itu, nominal transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM atau debit turun sebesar 3,80 persen (yoy), sehingga mencapai Rp 1.831,77 triliun. Selain itu, nominal kartu kredit masih meningkat 7,71 persen (yoy) mencapai Rp 105,13 triliun.
"Dari sisi pengelolaan uang rupiah, jumlah Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) naik 13,15 persen (yoy), sehingga menjadi Rp 1.073,57 triliun. Sementara dari sisi perluasan akseptasi QRIS antarnegara akan terus diperkuat," katanya.
Baca juga:
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno

Digitalisasi Pasar Tidak Bisa Dihindarkan, Gubernur Pramono: Kurangi Copet

BI Pangkas Suku Bunga Jadi 5 Persen, Rupiah Sulit Untuk Turun ke Rp 16.000 per Dollar AS

Bank Indonesia Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Utang Luar Negeri yang Tumbuh Melambat

Apa Itu Payment ID Yang Disorot Karena Ditakuti Memata-Matai Transaksi Keuangan Warga

Solo Raya Alami Lonjakan Transaksi QRIS, Volume Capai 51,91 Juta

Bank Indonesia Bongkar Rahasia Mengapa Ekonomi Jakarta Melaju Kencang di Kuartal III 2025

Pedagang Tolak Transaksi Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Bisa Dipidana, BI Sebut Hukumannya 1 Tahun Bui

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik

Staf Dinas, Guru, Ibu Rumah Tangga Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI
