Transaksi di Gerbang Tol Cikarang Utama Dipindahkan ke Cikampek Utama, Ini Perubahan Tarifnya

Ilustrasi gerbang tol (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Merahputih.com - PT Jasa Marga (Persero) mulai 23 Mei 2019 akan merelokasi Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama yang terletak di KM 29 Jalan Tol Jakarta-Cikampek ke KM 70.
Akibat dilakukannya relokasi GT Cikarang Utama yang merupakan GT Barrier, maka akan dilakukan perubahan sistem pengumpulan tol dari sistem transaksi terbuka dengan pentarifan merata Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Timur, Jakarta IC-Cikarang Barat.
Sistem transaksi tertutup dengan pentarifan proporsional Cikarang Barat-Cikampek menjadi sistem transaksi terbuka pada Jakarta IC-Cikampek.
"Terjadi perubahan Sistem Pentarifan pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan pembagian 4 (empat) wilayah pentarifan merata yaitu Jakarta IC-Ramp Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur, Jakarta IC-Cikarang Barat, Jakarta IC-Karawang Timur, dan Jakarta IC-Cikampek," ujar GM Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek, Raddy R. Lukman di kantor Kementerian PUPR, Kamis (16/5).
BACA JUGA: Biar Mudik Lancar, Pengerjaan Proyek Tol Jakarta Cikampek Dihentikan H-10 Lebaran
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 481/KPTS/M/2019 Tanggal 15 Mei 2019 Perihal Penetapan Tarif dan Perubahan Sistem Pengumpulan Tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, perubahan sistem transaksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan berlaku pada tanggal 23 Mei 2019 pukul 00.00 WIB.
PT Jasa Marga (Persero) juga melakukan penataan terhadap golongan jenis kendaraan. Dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan.

Berikut ini adalah ketentuan Penetapan Tarif dan Perubahan Sistem Pengumpulan Tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, perubahan sistem transaksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang akan berlaku pada tanggal 23 Mei 2019 pukul 00.00 WIB:
1. Kendaraan dari arah Jakarta yang menuju ke Cikampek akan melakukan transaksi di akses keluar (off ramp pay) dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifannya.
2. Kendaraan dari arah Cikampek yang menuju Jakarta akan melakukan transaksi di akses masuk (on ramp pay) dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifannya.
3. Wilayah pentarifan menjadi sistem transaksi terbuka dengan pentarifan merata yang terdiri dari:
- Wilayah 1 dengan tarif Rp. 1.500,- (Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Timur).
- Wilayah 2 dengan tarif Rp. 4.500,- (Jakarta IC-Cikarang Barat).
- Wilayah 3 dengan tarif Rp. 12.000,- (Jakarta IC-Karawang Timur).
- Wilayah 4 dengan tarif Rp. 15.000,- (Jakarta IC-Cikampek). (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Tarif Jalan Tol Klaten-Prambanan Resmi Berlaku 6 Agustus 2025, Segini Nominalnya

MTI Desak ERP Jakarta Fokus Kawasan, Hindari Jebakan Macet

Underpass MM2100 Cikarang Terendam Banjir Jernih, Jadi 'Kolam Renang' Dadakan Anak-Anak

Libur Tahun Baru Islam, Ratusan Ribu Kendaraan Tumpah Ruah Tinggalkan Jabodetabek

Long Weekend Diskon Tarif Tol 20% Mulai Berlaku Catat Ini Ruasnya

Jasa Marga Memohon Maaf Perbaikan Tol Cipularang-Padaleunyi Berpotensi Hambat Lalu Lintas Mulai Hari Ini

Ini Daftar Ruas Tol dan Syarat Dapat Diskon 20 Persen Selama Juni Sampai Juli 2025

Akses Tol Langsung KM 25 Jakarta-Merak Bakal Kurangi Macet di Tangerang

Pimpinan DPRD DKI Ingatkan Pemprov Tutup JPO tak Layak dan Membahayakan

Tarif Tol Kunciran-Serpong Naik, Pengelola Klaim Karena Ada Peningkatan Pelayanan
