Tragedi di Waduk Kedung Ombo, Bapas Upayakan Hukuman Diversi pada Nahkoda Kapal

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 26 Mei 2021
Tragedi di Waduk Kedung Ombo, Bapas Upayakan Hukuman Diversi pada Nahkoda Kapal

Kasi Bimbingan Klien Anak Bapas Surakarta, Saptiroch Mahanani, Selasa (25/5). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Kota Surakarta, Jawa Tengah telah menyelesaikan Proses Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap nahkoda kapal maut GTH (13).

Diketahui, GTH ditetapkan Polres Boyolali sebagai tersangka tergulingnya kapal wisata yang di Waduk Kedung Ombo (WKO) di Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali pada Sabtu (15/5). Akibat kejadian itu 11 orang selamat dan 9 orang meninggal dunia.

Baca Juga

Kecelakaan Kapal Waduk Kedung Ombo, Nahkoda dan Pemilik Warung Jadi Tersangka

"Proses diversi baru bisa kami dilaksanakan setelah ada uang duka dari pihak GTH kepada pihak keluarga sembilan korban," ujar Kasi Bimbingan Klien Anak Bapas Surakarta, Saptiroch Mahanani, Selasa (25/5).

Dikatakannya, uang tersebut istilahnya sebagai pengganti pihak keluarga untuk melakukan selamatan mulai dari peringatan tujuh hari sampai 1000 hari. Untuk besaran uang duka Rp 2 Juta sampai Rp 5 Juta

"Dia (GTH) memiliki waktu tiga pekan guna memberikan hak para korban tersebut," kata dia.

 Tim SAR gabungan melakukan pencarian korban kapal wisata terguling di Waduk Kedung Ombo (WKO), Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (16/5). (MP/Ismail)
Tim SAR gabungan melakukan pencarian korban kapal wisata terguling di Waduk Kedung Ombo (WKO), Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (16/5). (MP/Ismail)

Setelah uang duka diberikan pada para korban, kata dia, penyelesaian kasus secara diversi bisa dilakukan. Namun, jika tidak terlaksana, kasus ini akan naik ke jenjang berikutnya atau ditangani Kejaksaan Negeri setempat.

"Apapun nanti hasilnya, tetap kita lakukan pendampingan terhadap anak tersebut," ucap dia.

Ia mengatakan dalam kasus melibatkan anak imi biasanya lebih ke sanksi sosial, yakni membersihkan lingkungan, atau masjid, dan sebagainya dengan batas waktu yang ditentukan. Dengan sanksi itu tujuannya untuk membentuk anak agar lebih bertanggung jawab.

"Dari keluarga korban sudah menerima hal ini dan menganggap kejadian ini sebagai musibah yang tak disengaja," tegasnya

Ia menambahkan pihak keluarga sendiri juga bersedia agar kasus ini diselesaikan secara diversi bersyarat, karena baru mengetahui kalau nahkoda perahu masih anak di bawah umur. Bapas berharap kasus serupa tidak terulang.

Diberitakan sebelumnya, Kecelakaan air terjadi di Waduk Kedung Ombo (WKO) di Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (15/5) pukul 11.30 WIB.

Kapal wisata WKO yang ditumpangi 20 orang terguling. Sebanyak tujuh dari 9 orang ditemukan meninggal dunia. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

9 Korban Tewas Kapal Terguling di Waduk Kedung Ombo Boyolali Ditemukan

#Solo #Perahu Terguling
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset
Panembahan Agung Tedjowulan mengatakan instruksi itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset
Indonesia
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
terbongkarnya kasus ini bermuala dari adanya informasi mengenai penyalahgunaan narkoba di tempat kos di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
Indonesia
Keluarkan SK Buat Tedjowulan, Kubu PB XIV Purbaya Ancam Gugat Menteri Fadli Zon di PTUN
Jika dalam 90 hari tidak ditanggapi, ataupun tidak ada perubahan, maka kita anggap itu melawan hukum dan layangkan gugatan ke PTUN
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
Keluarkan SK Buat Tedjowulan, Kubu PB XIV Purbaya Ancam Gugat Menteri Fadli Zon di PTUN
Indonesia
GKR Timoer Ngamuk, Menteri Budaya Fadli Zon Tunjuk Tedjowulan Pelaksana Keraton
SK tersebut menjadikan Tedjowulan sebagai pelaksana Keraton dalam revitalisasi hingga pemerintahan sementara pengelolaan Keraton Surakarta.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
GKR Timoer Ngamuk, Menteri Budaya Fadli Zon Tunjuk Tedjowulan Pelaksana Keraton
Indonesia
Banjir, Perjalanan KA Banyubiru Ekspres Solobalapan Dibatalkan
Pengembalian tiket penumpang akan dilayani sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Januari 2026
Banjir, Perjalanan KA Banyubiru Ekspres Solobalapan Dibatalkan
Indonesia
Traktir Makan 2 Raja Kembar Keraton Surakarta, Wapres Gibran Titip Jaga Solo
Wapres Gibran mengajak makan siang bersama dua raja kembar Keraton Surakarta, PB XIV Hangabehi dan PB XIV Purbaya, di warung sate kawasan Pasar Klewer
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Januari 2026
Traktir Makan 2 Raja Kembar Keraton Surakarta, Wapres Gibran Titip Jaga Solo
Indonesia
ASN Solo Mulai WFA, Walkot Respati Sebut Hemat Anggaran Operasional Kantor 29 Persen
WFA ini dilakukan hanya pada Rabu selama Januari. Nantinya, akan dilakukan evaluasi untuk melihat kekurangan dan dilakukan pembenahan.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
ASN Solo Mulai WFA, Walkot Respati Sebut Hemat Anggaran Operasional Kantor 29 Persen
Indonesia
Rakorwil PSI Jateng, Kaesang Tekad Jateng Menang Telak di Kandang Gajah
Kaesang mengatakan target nasional masih menunggu hasil rakorwil dari provinsi lain.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
Rakorwil PSI Jateng, Kaesang Tekad Jateng Menang Telak di Kandang Gajah
Indonesia
Selama Libur Nataru, Bandara Adi Soemarmo Layani 60.782 Penumpang
Selama periode tersebut, Bandara Adi Soemarmo telah melayani extra flight sebanyak 31 penerbangan.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Selama Libur Nataru, Bandara Adi Soemarmo Layani 60.782 Penumpang
Indonesia
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Tergugat tak Bisa Tunjukkan Ijazah karena Dibawa Polda Metro
Tim kuasa hukum tergugat hanya mengajukan satu alat bukti berupa salinan hasil pemindaian laporan polisi yang menyatakan ijazah sedang disita.
Dwi Astarini - Rabu, 07 Januari 2026
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Tergugat tak Bisa Tunjukkan Ijazah karena Dibawa Polda Metro
Bagikan