Tragedi di Waduk Kedung Ombo, Bapas Upayakan Hukuman Diversi pada Nahkoda Kapal

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 26 Mei 2021
Tragedi di Waduk Kedung Ombo, Bapas Upayakan Hukuman Diversi pada Nahkoda Kapal

Kasi Bimbingan Klien Anak Bapas Surakarta, Saptiroch Mahanani, Selasa (25/5). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Kota Surakarta, Jawa Tengah telah menyelesaikan Proses Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap nahkoda kapal maut GTH (13).

Diketahui, GTH ditetapkan Polres Boyolali sebagai tersangka tergulingnya kapal wisata yang di Waduk Kedung Ombo (WKO) di Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali pada Sabtu (15/5). Akibat kejadian itu 11 orang selamat dan 9 orang meninggal dunia.

Baca Juga

Kecelakaan Kapal Waduk Kedung Ombo, Nahkoda dan Pemilik Warung Jadi Tersangka

"Proses diversi baru bisa kami dilaksanakan setelah ada uang duka dari pihak GTH kepada pihak keluarga sembilan korban," ujar Kasi Bimbingan Klien Anak Bapas Surakarta, Saptiroch Mahanani, Selasa (25/5).

Dikatakannya, uang tersebut istilahnya sebagai pengganti pihak keluarga untuk melakukan selamatan mulai dari peringatan tujuh hari sampai 1000 hari. Untuk besaran uang duka Rp 2 Juta sampai Rp 5 Juta

"Dia (GTH) memiliki waktu tiga pekan guna memberikan hak para korban tersebut," kata dia.

 Tim SAR gabungan melakukan pencarian korban kapal wisata terguling di Waduk Kedung Ombo (WKO), Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (16/5). (MP/Ismail)
Tim SAR gabungan melakukan pencarian korban kapal wisata terguling di Waduk Kedung Ombo (WKO), Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (16/5). (MP/Ismail)

Setelah uang duka diberikan pada para korban, kata dia, penyelesaian kasus secara diversi bisa dilakukan. Namun, jika tidak terlaksana, kasus ini akan naik ke jenjang berikutnya atau ditangani Kejaksaan Negeri setempat.

"Apapun nanti hasilnya, tetap kita lakukan pendampingan terhadap anak tersebut," ucap dia.

Ia mengatakan dalam kasus melibatkan anak imi biasanya lebih ke sanksi sosial, yakni membersihkan lingkungan, atau masjid, dan sebagainya dengan batas waktu yang ditentukan. Dengan sanksi itu tujuannya untuk membentuk anak agar lebih bertanggung jawab.

"Dari keluarga korban sudah menerima hal ini dan menganggap kejadian ini sebagai musibah yang tak disengaja," tegasnya

Ia menambahkan pihak keluarga sendiri juga bersedia agar kasus ini diselesaikan secara diversi bersyarat, karena baru mengetahui kalau nahkoda perahu masih anak di bawah umur. Bapas berharap kasus serupa tidak terulang.

Diberitakan sebelumnya, Kecelakaan air terjadi di Waduk Kedung Ombo (WKO) di Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (15/5) pukul 11.30 WIB.

Kapal wisata WKO yang ditumpangi 20 orang terguling. Sebanyak tujuh dari 9 orang ditemukan meninggal dunia. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

9 Korban Tewas Kapal Terguling di Waduk Kedung Ombo Boyolali Ditemukan

#Solo #Perahu Terguling
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Bertemu di Masjid Agung PB XIV Hangabehi Berpelukan dengan PB XVI Purbaya
Purbaya yang duduk di shaf depan langsung menghampiri kakaknya, Hangabehi, yang sama-sama berada di shaf depan.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Bertemu di Masjid Agung PB XIV Hangabehi Berpelukan dengan PB XVI Purbaya
Indonesia
Libur Nataru, Daop 6 Yogyakarta Tambah 6 KA dari Solo dan Sediakan 391 Ribu Kursi
Tambahan tersebut termasuk jumlah kursi yang tersedia 3,8 juta kursi yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Desember 2025
Libur Nataru, Daop 6 Yogyakarta Tambah 6 KA dari Solo dan Sediakan 391 Ribu Kursi
Indonesia
Bantu Aceh dan Sumatra, UNS Kirim Tim Medis dan Logistik
Tim awal yang diberangkatkan adalah tim SAR, karena kondisi lapangan di Aceh dilaporkan cukup sulit.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Desember 2025
Bantu Aceh dan Sumatra, UNS Kirim Tim Medis dan Logistik
Indonesia
PMI Kota Solo Kirim 500 Kantong Darah untuk Bantuan Bencana Banjir di Pulau Sumatra, Penuhi Kebutuhan Darah
Pengiriman bantuan kemanusiaan ini merupakan respons cepat PMI Surakarta dalam mendukung upaya penanggulangan dampak bencana di wilayah tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
PMI Kota Solo Kirim 500 Kantong Darah untuk Bantuan Bencana Banjir di Pulau Sumatra, Penuhi Kebutuhan Darah
Indonesia
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Kehadiran layanan ini merupakan bentuk inovasi sekaligus strategi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia
Tak Ada Bantuan Pusat, Pemkot Bakal Hentikan Operasional Batik Solo Trans
Pemkot Solo menunggu kepastian pembiayaan BST koridor 5 dan koridor 6 sampai akhir 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Desember 2025
Tak Ada Bantuan Pusat, Pemkot Bakal Hentikan Operasional Batik Solo Trans
Indonesia
Nataru 2025/2026, Angkasa Pura Berikan Potongan Tarif Jasa Bandara 50 Persen
Potongan tarif pembelian tiket penerbangan dimulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
Dwi Astarini - Sabtu, 29 November 2025
Nataru 2025/2026, Angkasa Pura Berikan Potongan Tarif Jasa Bandara 50 Persen
Indonesia
Pemkot Solo Tahan Dana Hibah Rp 200 Juta, PB XIV Hangabehi Mengaku tak Tahu-Menahu
Penghentian itu terjadi akibat adanya konflik dua raja setelah mangkatnya Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII pada 2 November lalu.
Dwi Astarini - Jumat, 28 November 2025
Pemkot Solo Tahan Dana Hibah Rp 200 Juta, PB XIV Hangabehi Mengaku tak Tahu-Menahu
Indonesia
DPRD Solo Setujui APBD 2026 Pemkot Rp2,1 Triliun, Makan Minum Rapat Dipangkas
Penurunan APBD tahun ini disebabkan dampak pemangkasan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat, memaksa pemkot dan DPRD menyesuaikan anggaran menyeluruh.
Dwi Astarini - Jumat, 28 November 2025
DPRD Solo Setujui APBD 2026 Pemkot Rp2,1 Triliun, Makan Minum Rapat Dipangkas
Indonesia
Tedjowulan Laporkan PB XIV Hamangkunegoro ke Kementerian Kebudayaan, Pembentukan Bebadan Baru Jadi Perkara
Pemberian surat peringatan tersebut dilakukan karena melakukan pelantikan bebadan/organisasi baru di keraton.
Dwi Astarini - Kamis, 27 November 2025
Tedjowulan Laporkan PB XIV Hamangkunegoro ke Kementerian Kebudayaan, Pembentukan Bebadan Baru Jadi Perkara
Bagikan