Kecelakaan Kapal Waduk Kedung Ombo, Nahkoda dan Pemilik Warung Jadi Tersangka

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 18 Mei 2021
Kecelakaan Kapal Waduk Kedung Ombo, Nahkoda dan Pemilik Warung Jadi Tersangka

Tim SAR gabungan melakukan pencarian korban kapal wisata terguling di Waduk Kedung Ombo (WKO), Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (16/5). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polres Boyolali, Jawa Tengah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tergulingnya perahu wisata air di Waduk Kedung Ombo (WKO), Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Boyolali.

Kedua tersangka tersebut adalah nahkoda kapal berinisial GTS (13) dan pemilik warung apung di WKO berinisial Kardio HS (52).

Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond mengatakan, penetapan dua tersangka kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara dan temuan barang bukti di lokasi kejadian.

Baca Juga:

9 Korban Tewas Kapal Terguling di Waduk Kedung Ombo Boyolali Ditemukan

Gelar perkara melibatkan Satreskrim Polres Boyolali, Direktorat Reskrim Umum Polda Jateng, dan Direktorat Polair Polda Jateng.

"Kami tetapkan dua tersangka dalam kasus tergulingnya perahu wisata air di Waduk Kedung Ombo. Tersangka belum kita tahan," kata Morry, Selasa (18/5).

Morry mengatakan, nahkoda berinisial GTS (13) diduga melakukan kelalaian yang mengakibatkan sembilan orang lain meninggal dunia. Warga Kecamatan Kemusu, Boyolali itu dijerat pasal 359 KUHP. Tersangka kedua atas nama Kardio HS.

"Dia (Kardio) warga Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu ini diduga bersalah karena mempekerjakan anak yang masih di bawah umur sebagai nahkoda kapal," kata dia

 Tim SAR gabungan melakukan pencarian korban kapal wisata terguling di Waduk Kedung Ombo (WKO), Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (16/5). (MP/Ismail)
Tim SAR gabungan melakukan pencarian korban kapal wisata terguling di Waduk Kedung Ombo (WKO), Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (16/5). (MP/Ismail)


Pemilik warung apung di WKO, kata dia, juga melanggar pasal 76 i Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka ini terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp200 juta.

"Jadi pemilik warung apung (Kardio) kita jerat pasal berlapis," papar dia.

Baca Juga:

Nahkoda Kapal Maut yang Tewaskan 7 Wisatawan di Boyolali Masih Berusia 13 Tahun

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, polisi telah mengirim surat panggilan pemeriksaan terhadap keduanya. Tersangka dijadwalkan diperiksa penyidik pada Kamis (20/5).

"Pemeriksaan terhadap tersangka GTS kita minta pendampingan Bapas (Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surakarta karena masih di bawah umur," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Tiga Korban Kapal Wisata Waduk Kedung Ombo Meninggal, 6 Belum Ditemukan

#Boyolali #Kecelakaan Kapal
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebutkan, ada unsur kelalaian dalam kejadian yang menewaskan pelatih Valencia itu.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Indonesia
Kronologi Jasad Putri Pelatih Valencia Ditemukan di Bangkai Kapal, Sempat Tercium Bau Busuk
Jasad putri pelatih Valencia akhirnya ditemukan di bangkai kapal. Awalnya, hal itu diketahui ketika nelayan Pulau Komodo menemukan bangkai kamar kapal.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Kronologi Jasad Putri Pelatih Valencia Ditemukan di Bangkai Kapal, Sempat Tercium Bau Busuk
Indonesia
Insiden Tenggelamnya Kapal Wisata di Labuan Bajo Buka 'Borok' Pengelolaan Pelayaran di Indonesia
Kecelakaan tersebut menunjukkan status laik laut kapal kerap bersifat administratif dan belum disertai pengawasan teknis yang memadai.
Dwi Astarini - Selasa, 06 Januari 2026
Insiden Tenggelamnya Kapal Wisata di Labuan Bajo Buka 'Borok' Pengelolaan Pelayaran di Indonesia
Indonesia
DPR Desak Investigasi Detail Terkait Kecelakaan Kapal Wisata di Labuan Bajo
DPR menunggu laporan resmi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Desember 2025
DPR Desak Investigasi Detail Terkait Kecelakaan Kapal Wisata di Labuan Bajo
Indonesia
Jenazah Perempuan Ditemukan Mengambang di Labuan Bajo, Diduga Putri Pelatih Valencia yang Hilang
Jenazah perempuan ditemukan mengambang di Labuan Bajo. Jasad itu diduga merupakan putri pelatih Valencia yang hilang.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
Jenazah Perempuan Ditemukan Mengambang di Labuan Bajo, Diduga Putri Pelatih Valencia yang Hilang
Indonesia
4 WNA Spanyol Belum Ditemukan, Pencarian Korban KM Putri Sakinah di Labuan Bajo Diperluas
Pencarian korban KM Putri Sakinah di Labuan Bajo kini diperluas. Sebanyak empat WNA Spanyol belum ditemukan hingga saat ini.
Soffi Amira - Minggu, 28 Desember 2025
4 WNA Spanyol Belum Ditemukan, Pencarian Korban KM Putri Sakinah di Labuan Bajo Diperluas
Indonesia
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
Kapal wisata KM Putri Sakinah tenggelam di Perairan Pulau Padar, Labuan Bajo, diduga akibat gelombang tinggi. Tim SAR masih mencari empat wisatawan asal Spanyol.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 27 Desember 2025
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
Indonesia
Gunung Merapi Status Siaga Level III, 7 Pendaki Ilegal Diamankan Polisi
Satu dari tujuh pendaki ilegal Gunung Merapi ialah perempuan. Mereka rata-rata masih berumur belasan tahun, yakni antara 17 dan 19 tahun.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Gunung Merapi Status Siaga Level III, 7 Pendaki Ilegal Diamankan Polisi
Indonesia
SAR Kendari Selamatkan 443 Korban Kecelakaan Kapal, 7 Tewas 6 Masih Hilang
Tim SAR Kendari membuka layanan darurat 115 atau melalui WhatsApp 08114034115
Wisnu Cipto - Jumat, 28 November 2025
SAR Kendari Selamatkan 443 Korban Kecelakaan Kapal, 7 Tewas 6 Masih Hilang
Indonesia
KMP Tunu Pratama Kelebihan Muatan 3 Kali Lipat, Komisi V DPR: Bawa ke Ranah Pidana
Muatan KMP Tunu Pratama Jaya overload hingga 300%.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 Juli 2025
KMP Tunu Pratama Kelebihan Muatan 3 Kali Lipat, Komisi V DPR: Bawa ke Ranah Pidana
Bagikan