Kecelakaan Kapal Waduk Kedung Ombo, Nahkoda dan Pemilik Warung Jadi Tersangka

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 18 Mei 2021
Kecelakaan Kapal Waduk Kedung Ombo, Nahkoda dan Pemilik Warung Jadi Tersangka

Tim SAR gabungan melakukan pencarian korban kapal wisata terguling di Waduk Kedung Ombo (WKO), Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (16/5). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polres Boyolali, Jawa Tengah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tergulingnya perahu wisata air di Waduk Kedung Ombo (WKO), Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Boyolali.

Kedua tersangka tersebut adalah nahkoda kapal berinisial GTS (13) dan pemilik warung apung di WKO berinisial Kardio HS (52).

Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond mengatakan, penetapan dua tersangka kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara dan temuan barang bukti di lokasi kejadian.

Baca Juga:

9 Korban Tewas Kapal Terguling di Waduk Kedung Ombo Boyolali Ditemukan

Gelar perkara melibatkan Satreskrim Polres Boyolali, Direktorat Reskrim Umum Polda Jateng, dan Direktorat Polair Polda Jateng.

"Kami tetapkan dua tersangka dalam kasus tergulingnya perahu wisata air di Waduk Kedung Ombo. Tersangka belum kita tahan," kata Morry, Selasa (18/5).

Morry mengatakan, nahkoda berinisial GTS (13) diduga melakukan kelalaian yang mengakibatkan sembilan orang lain meninggal dunia. Warga Kecamatan Kemusu, Boyolali itu dijerat pasal 359 KUHP. Tersangka kedua atas nama Kardio HS.

"Dia (Kardio) warga Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu ini diduga bersalah karena mempekerjakan anak yang masih di bawah umur sebagai nahkoda kapal," kata dia

 Tim SAR gabungan melakukan pencarian korban kapal wisata terguling di Waduk Kedung Ombo (WKO), Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (16/5). (MP/Ismail)
Tim SAR gabungan melakukan pencarian korban kapal wisata terguling di Waduk Kedung Ombo (WKO), Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (16/5). (MP/Ismail)


Pemilik warung apung di WKO, kata dia, juga melanggar pasal 76 i Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka ini terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp200 juta.

"Jadi pemilik warung apung (Kardio) kita jerat pasal berlapis," papar dia.

Baca Juga:

Nahkoda Kapal Maut yang Tewaskan 7 Wisatawan di Boyolali Masih Berusia 13 Tahun

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, polisi telah mengirim surat panggilan pemeriksaan terhadap keduanya. Tersangka dijadwalkan diperiksa penyidik pada Kamis (20/5).

"Pemeriksaan terhadap tersangka GTS kita minta pendampingan Bapas (Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surakarta karena masih di bawah umur," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Tiga Korban Kapal Wisata Waduk Kedung Ombo Meninggal, 6 Belum Ditemukan

#Boyolali #Kecelakaan Kapal
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pemuda 23 Tukang Tambal Ban di Boyolali Ditembak 5 Kali
Setelah melakukan penembakan, pelaku langsung melarikan diri. Satreskrim Polres Boyolali masih menyelidiki identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Oktober 2026
Pemuda 23 Tukang Tambal Ban di Boyolali Ditembak 5 Kali
Indonesia
Kecelakaan KM Virgo Transport 8 Masuk Babak Baru, 3 Bos Perusahaan Ditetapkan Tersangka
Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8. Ketiganya kini sudah ditahan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Kecelakaan KM Virgo Transport 8 Masuk Babak Baru, 3 Bos Perusahaan Ditetapkan Tersangka
Indonesia
Tim DVI Polda Kalsel Identifikasi 65 Jenazah Dari 80 Korban Tenggelamnya KM Virgo Transport 8
15 jenazah lainnya masih proses pemeriksaan dengan tingkat kesulitan beragam mengingat kondisi jasad sudah sulit dikenali.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Tim DVI Polda Kalsel Identifikasi 65 Jenazah Dari 80 Korban Tenggelamnya KM Virgo Transport 8
Indonesia
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Proses identifikasi dilakukan dengan mencocokkan informasi yang diperoleh dari keluarga korban dengan hasil pemeriksaan terhadap jenazah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Indonesia
Insiden Tenggelamnya KMP Virgo Transport 8, DPR Kritik Lemahnya Pengawasan Keselamatan
Kecelakaan yang menimpa kapal dengan ratusan penumpang tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola keselamatan pelayaran.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Insiden Tenggelamnya KMP Virgo Transport 8, DPR Kritik Lemahnya Pengawasan Keselamatan
Indonesia
Dokkes Polda Jateng Tes DNA Keluarga 3 Korban KM Virgo di Polresta Solo
Hasil tes DNA akan dikirim ke Pusdokkes untuk dilakukan pemeriksaan dan pencocokan dengan sampel jenazah yang telah ditemukan.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Dokkes Polda Jateng Tes DNA Keluarga 3 Korban KM Virgo di Polresta Solo
Indonesia
Tim SAR Temukan 2 Korban KM Virgo Transport 8 di Dalam Kapal, Pencarian Masih Berlanjut
Tim SAR menemukan dua korban KM Virgo Transport 8 di dalam bangkai kapal. Kedua jenazah tersebut dievakuasi ke Banjarmasin.
Soffi Amira - Senin, 21 September 2026
Tim SAR Temukan 2 Korban KM Virgo Transport 8 di Dalam Kapal, Pencarian Masih Berlanjut
Indonesia
1 Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan di dalam Badan Kapal
Korban dibawa menggunakan Helikopter HR 3601 Basarnas untuk proses penanganan dan identifikasi lebih lanjut.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
1 Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan di dalam Badan Kapal
Dunia
DPR Minta KNKT Transparan Ungkap Pemicu Kapal 39 Tahun Tenggelam di Laut Jawa
Proses inspeksi kapal penumpang tidak boleh sebatas formalitas administratif di atas kertas.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
DPR Minta KNKT Transparan Ungkap Pemicu Kapal 39 Tahun Tenggelam di Laut Jawa
Indonesia
Tragedi KM Virgo Transport Makin Misterius, Data BRIN Tunjukkan Ombak Laut Bersahabat
BRIN merilis analisis ilmiah hilangnya KM Virgo Transport di Laut Jawa. Tinggi gelombang bukan kategori ekstrem hanya 1,5 m. Simak temuan selengkapnya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 15 September 2026
Tragedi KM Virgo Transport Makin Misterius, Data BRIN Tunjukkan Ombak Laut Bersahabat
Bagikan