Kecelakaan Kapal Waduk Kedung Ombo, Nahkoda dan Pemilik Warung Jadi Tersangka


Tim SAR gabungan melakukan pencarian korban kapal wisata terguling di Waduk Kedung Ombo (WKO), Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (16/5). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Polres Boyolali, Jawa Tengah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tergulingnya perahu wisata air di Waduk Kedung Ombo (WKO), Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Boyolali.
Kedua tersangka tersebut adalah nahkoda kapal berinisial GTS (13) dan pemilik warung apung di WKO berinisial Kardio HS (52).
Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond mengatakan, penetapan dua tersangka kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara dan temuan barang bukti di lokasi kejadian.
Baca Juga:
9 Korban Tewas Kapal Terguling di Waduk Kedung Ombo Boyolali Ditemukan
Gelar perkara melibatkan Satreskrim Polres Boyolali, Direktorat Reskrim Umum Polda Jateng, dan Direktorat Polair Polda Jateng.
"Kami tetapkan dua tersangka dalam kasus tergulingnya perahu wisata air di Waduk Kedung Ombo. Tersangka belum kita tahan," kata Morry, Selasa (18/5).
Morry mengatakan, nahkoda berinisial GTS (13) diduga melakukan kelalaian yang mengakibatkan sembilan orang lain meninggal dunia. Warga Kecamatan Kemusu, Boyolali itu dijerat pasal 359 KUHP. Tersangka kedua atas nama Kardio HS.
"Dia (Kardio) warga Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu ini diduga bersalah karena mempekerjakan anak yang masih di bawah umur sebagai nahkoda kapal," kata dia

Pemilik warung apung di WKO, kata dia, juga melanggar pasal 76 i Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka ini terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp200 juta.
"Jadi pemilik warung apung (Kardio) kita jerat pasal berlapis," papar dia.
Baca Juga:
Nahkoda Kapal Maut yang Tewaskan 7 Wisatawan di Boyolali Masih Berusia 13 Tahun
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, polisi telah mengirim surat panggilan pemeriksaan terhadap keduanya. Tersangka dijadwalkan diperiksa penyidik pada Kamis (20/5).
"Pemeriksaan terhadap tersangka GTS kita minta pendampingan Bapas (Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surakarta karena masih di bawah umur," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Tiga Korban Kapal Wisata Waduk Kedung Ombo Meninggal, 6 Belum Ditemukan
Bagikan
Berita Terkait
KMP Tunu Pratama Kelebihan Muatan 3 Kali Lipat, Komisi V DPR: Bawa ke Ranah Pidana

DPR RI Bongkar Borok Pelabuhan Ketapang Pasca Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya

KM Barcelona V Terbakar, Pemerintah Diminta Tak Membiarkan Laut Indonesia Menjadi Ladang Tragedi

Bukan Sekadar Angka Statistik! Tragedi KM Barcelona 5 Bongkar Borok Sistem Keselamatan Laut Indonesia

Kecelakaan Kapal Terus Berulang, DPR Desak Evaluasi SOP Pelayaran di Indonesia

Nakhoda KM Barcelona Ditetapkan sebagai Tersangka

Proses Pendinginan, Bangkai Kapal Barcelona Terapung di Laut Dikawal Patroli PLP Bitung

Mengenal Kapal Motor Barcelona yang Terbakar di Perairan Minahasa hingga Tewaskan Sejumlah Penumpang

Kemenhub: Seluruh Korban Selamat dan Meninggal Kapal Barcelona Sudah Ditemukan

Bangkai Kapal Barcelona V Masih Ngebul Belum Aman Diakses Tim SAR
