KMP Tunu Pratama Kelebihan Muatan 3 Kali Lipat, Komisi V DPR: Bawa ke Ranah Pidana
KMP Tunu Pratama Jaya. (Foto: ASDP)
MerahPutih.com - Terungkapnya temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait overload muatan sebagai pemicu tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya memicu kecaman banyak kalangan. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mendesak pihak-pihak yang terlibat diseret ke ranah pidana.
“Temuan KNKT jika muatan KMP Tunu Pratama Jaya overload hingga 300% sungguh menyesakkan kita semua. Pemilik kapal beserta kru KMP Tunu Pratama harus bertanggungjawab terhadap kelalaian mereka yang memicu puluhan korban jiwa," kata Huda, Senin (28/7).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada mereka yang terlibat tragedi KMP Tunu Pratama ini sehingga tak terulang di masa depan.
Baca juga:
2 Jenazah Korban Tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Mengambang di Perairan Banyuwangi
Untuk diketahui KNKT menyampaikan temuan penyelidikan terkait penyebab tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali pada Rabu (2/7). Temuan tersebut menyebutkan KMP Tunu Pratama Jaya mengalami kelebihan muatan hingga tiga kali lipat dari kapasitas maksimal dan kendaraan di dalamnya tidak diikat (lashing).
Muatan yang seharusnya berkapasitas 138, tapi berdasarkan hasil investigasi, muatannya berlebih hingga mencapai 538 ton. Tercatat 19 orang meninggal dunia dan belasan lainnya hilang setelah melakukan proses pencarian sejak Rabu (2/7) lalu.
Huda mengatakan, unsur kelalaian yang sebabkan korban jiwa dapat dikenai Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Di pasal tersebut disebutkan, barangsiapa karena kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain atau luka-luka berat dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara.
"Jerat pidana karena menyebabkan korban jiwa pada tenggelamnya KM Tunu Pratama Jaya ini harus dilakukan. Tidak ada toleransi jika terbukti melakukan kelalaian. Seharusnya unsur keselamatan dalam menggunakan transportasi laut harus jadi prioritas. Tapi kenapa membiarkan kelebihan muatan hingga 3 kali lipat yang merupakan pelanggaran dan kemudian berdampak pada tenggelamnya kapal dan sebabkan korban jiwa?,” ujarnya.
Baca juga:
DPR RI Bongkar Borok Pelabuhan Ketapang Pasca Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya
Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya Terdeteksi Makin Dekat ke Kabel Laut Listrik Jawa-Bali
Huda menegaskan sanksi denda atau pencabutan izin operasional tidak cukup diberikan dalam kasus tragedi KMP Tunu Pratama. Menurutnya pemerintah perlu bersikap tegas dengan menyeret kasus ini ke ranah pidana untuk memberikan efek jera kepada para pemilik kapal maupun kru kapal yang lalai.
"Temuan KNKT merupakan titik terang tenggelamnya kapal KMP Tunu Pratama Jaya yang menyebabkan korban jiwa melayang. Ini insiden kecelakaan kapal yang menggenaskan. Adanya temuan kelebihan muatan hingga tiga kali lipat tidak bisa dianggap sepele. Hukum dengan hukuman berat untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Legislator asal Jawa Barat ini mengatakan, selain dalam KUHP, jerat pidana juga diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran. Dalam Pasal 302 UU Pelayaran disebutkan, Nahkoda yang melayarkan kapal sedangkan yang bersangkutan mengetahui kapal tersebut tidak laik laut sesuai Pasal 117 ayat 2, dpidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 400 juta. Apabila ada korban jiwa dan kerugian harta benda, ancaman hukumannya berlipat menjadi 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
“Saya minta pemerintah menegakkan hukum kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan kelalaian yang sebabkan korban jiwa pada kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya. Hukuman harus diberikan setimpal dan tanpa ada intervensi dalam kepentingan apapun,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Dorong Kemenhub Optimalkan Bandara Dewandaru Karimunjawa dan Ngloram Blora
653 Penumpang LRT Jabodebek Dievakuasi Jalan Kaki, DPR Bakal Panggil Manajemen & Kemenhub
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, Komisi V DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit
Audiensi Pimpinan DPR dengan Asosiasi Pengemudi Bahas RUU Angkutan Jalan
Komisi V DPR Minta Kemendes Segera Selesaikan Kasus Desa yang Dijadikan Agunan
Buntut Tiga Kecelakaan Beruntun, Transjakarta Gandeng KNKT untuk Jamin Keamanan Transportasi Publik Jakarta
Transjakarta 3 Kali Kecelakaan dalam Sebulan, Evaluasi Menyeluruh Gandeng KNKT
Komisi V DPR Minta Fasilitas Umum yang Rusak Akibat Kerusuhan Segera Diperbaiki
Demi Percepat Pembangunan, Komisi V DPR Usulkan Pembentukan Badan Otorita Pengembangan Madura
Prabowo Lantik Kepala Otorita Pantura, Komisi V DPR: Tugas dan Kewenangannya Harus Jelas