KMP Tunu Pratama Kelebihan Muatan 3 Kali Lipat, Komisi V DPR: Bawa ke Ranah Pidana

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 28 Juli 2025
KMP Tunu Pratama Kelebihan Muatan 3 Kali Lipat, Komisi V DPR: Bawa ke Ranah Pidana

KMP Tunu Pratama Jaya. (Foto: ASDP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terungkapnya temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait overload muatan sebagai pemicu tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya memicu kecaman banyak kalangan. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mendesak pihak-pihak yang terlibat diseret ke ranah pidana.

“Temuan KNKT jika muatan KMP Tunu Pratama Jaya overload hingga 300% sungguh menyesakkan kita semua. Pemilik kapal beserta kru KMP Tunu Pratama harus bertanggungjawab terhadap kelalaian mereka yang memicu puluhan korban jiwa," kata Huda, Senin (28/7).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada mereka yang terlibat tragedi KMP Tunu Pratama ini sehingga tak terulang di masa depan.

Baca juga:

2 Jenazah Korban Tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Mengambang di Perairan Banyuwangi

Untuk diketahui KNKT menyampaikan temuan penyelidikan terkait penyebab tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali pada Rabu (2/7). Temuan tersebut menyebutkan KMP Tunu Pratama Jaya mengalami kelebihan muatan hingga tiga kali lipat dari kapasitas maksimal dan kendaraan di dalamnya tidak diikat (lashing).

Muatan yang seharusnya berkapasitas 138, tapi berdasarkan hasil investigasi, muatannya berlebih hingga mencapai 538 ton. Tercatat 19 orang meninggal dunia dan belasan lainnya hilang setelah melakukan proses pencarian sejak Rabu (2/7) lalu.

Huda mengatakan, unsur kelalaian yang sebabkan korban jiwa dapat dikenai Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Di pasal tersebut disebutkan, barangsiapa karena kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain atau luka-luka berat dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara.

"Jerat pidana karena menyebabkan korban jiwa pada tenggelamnya KM Tunu Pratama Jaya ini harus dilakukan. Tidak ada toleransi jika terbukti melakukan kelalaian. Seharusnya unsur keselamatan dalam menggunakan transportasi laut harus jadi prioritas. Tapi kenapa membiarkan kelebihan muatan hingga 3 kali lipat yang merupakan pelanggaran dan kemudian berdampak pada tenggelamnya kapal dan sebabkan korban jiwa?,” ujarnya.

Baca juga:

DPR RI Bongkar Borok Pelabuhan Ketapang Pasca Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya

Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya Terdeteksi Makin Dekat ke Kabel Laut Listrik Jawa-Bali

Huda menegaskan sanksi denda atau pencabutan izin operasional tidak cukup diberikan dalam kasus tragedi KMP Tunu Pratama. Menurutnya pemerintah perlu bersikap tegas dengan menyeret kasus ini ke ranah pidana untuk memberikan efek jera kepada para pemilik kapal maupun kru kapal yang lalai.

"Temuan KNKT merupakan titik terang tenggelamnya kapal KMP Tunu Pratama Jaya yang menyebabkan korban jiwa melayang. Ini insiden kecelakaan kapal yang menggenaskan. Adanya temuan kelebihan muatan hingga tiga kali lipat tidak bisa dianggap sepele. Hukum dengan hukuman berat untuk memberikan efek jera,” tegasnya.

Legislator asal Jawa Barat ini mengatakan, selain dalam KUHP, jerat pidana juga diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran. Dalam Pasal 302 UU Pelayaran disebutkan, Nahkoda yang melayarkan kapal sedangkan yang bersangkutan mengetahui kapal tersebut tidak laik laut sesuai Pasal 117 ayat 2, dpidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 400 juta. Apabila ada korban jiwa dan kerugian harta benda, ancaman hukumannya berlipat menjadi 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

“Saya minta pemerintah menegakkan hukum kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan kelalaian yang sebabkan korban jiwa pada kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya. Hukuman harus diberikan setimpal dan tanpa ada intervensi dalam kepentingan apapun,” pungkasnya. (Pon)

#KMP Tunu Jaya #KMP Tunu Pratama Jaya #Kecelakaan Kapal #KNKT #Komisi V DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Insiden KMP Mutiara Sentosa 2, Komisi V DPR akan Panggil Kemenhub, KNKT, dan Pelindo
Komisi V juga mendesak investigasi menyeluruh agar penyebab kebakaran kapal rute Surabaya-Makassar itu dapat diungkap secara tuntas.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Insiden KMP Mutiara Sentosa 2, Komisi V DPR akan Panggil Kemenhub, KNKT, dan Pelindo
Indonesia
Kecelakaan Kapal Laut Beruntun, DPR Dorong Modernisasi Keselamatan Kapal
Pembenahan tidak cukup hanya dilakukan setelah terjadi insiden, harus diwujudkan melalui modernisasi pengawasan dan peningkatan standar keselamatan pelayaran.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Kecelakaan Kapal Laut Beruntun, DPR Dorong Modernisasi Keselamatan Kapal
Indonesia
KNKT Kesulitan Investigasi Penyebab Kapal Mutiara Sentosa Jika Bangkai Kapal Tidak Ditemukan
Jika bangkai kapal berada di dasar laut, investigasi harus dilakukan pada kedalaman sekitar 50 meter sehingga membutuhkan perencanaan dan dukungan teknis yang memadai.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
KNKT Kesulitan Investigasi Penyebab Kapal Mutiara Sentosa Jika Bangkai Kapal Tidak Ditemukan
Indonesia
Puan Sebut Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II Bukti Keamanan Transportasi Laut masih Minim
Rentetan insiden tersebut menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh sistem pelayaran nasional.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Puan Sebut Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II Bukti Keamanan Transportasi Laut masih Minim
Indonesia
Laka Kapal Terus Berulang, DPR Sebut sebagai Indikator Kerapuhan Keselamatan Pelayaran Nasional
Berulangnya insiden tragis yang merenggut banyak korban jiwa dan korban hilang menjadi sinyal kuat masih lemahnya tata kelola dan sistem keselamatan pelayaran nasional.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Laka Kapal Terus Berulang, DPR Sebut sebagai Indikator Kerapuhan Keselamatan Pelayaran Nasional
Indonesia
DPR Minta KNKT Telusuri Kelayakan Kapal dan Validitas Manifes Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2
KNKT harus memeriksa seluruh aspek keselamatan kapal, mulai dari kondisi teknis, kelengkapan alat keselamatan, hingga prosedur keberangkatan.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
DPR Minta KNKT Telusuri Kelayakan Kapal dan Validitas Manifes Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2
Indonesia
Korban Meninggal Kapal Mutiara Sentosa 2 Didominasi Sesak Napas dan Tenggelam
identifikasi dilakukan terhadap lima kantong jenazah yang diterima Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Surabaya sejak Minggu (2/8) hingga Senin.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Korban Meninggal Kapal Mutiara Sentosa 2 Didominasi Sesak Napas dan Tenggelam
Indonesia
Kapal Pertamina Selamatkan 17 Penumpang Kapal Mutiara Sentosa Yang Terbakar di Perairan Utara Sumenep
Pertamina Patra Niaga turut menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut serta berharap seluruh korban yang masih dalam proses pencarian dapat segera ditemukan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Kapal Pertamina Selamatkan  17 Penumpang Kapal Mutiara Sentosa Yang Terbakar di Perairan Utara Sumenep
Indonesia
Basarnas Kerahkan KN SAR 249 Permadi Evakuasi Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2 yang Terbakar
KMP Mutiara Sentosa 2 terbakar di Perairan Sumenep pada Minggu (2/8). Basarnas pun mengerahkan kapal evakuasi.
Soffi Amira - Minggu, 02 Agustus 2026
Basarnas Kerahkan KN SAR 249 Permadi Evakuasi Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2 yang Terbakar
Indonesia
Pencarian Korban KM Nurul Salsa Diperpanjang, 16 Orang Masih Hilang
Dengan penemuan dua jenazah tersebut, operasi SAR yang semula dijadwalkan berakhir pada hari ketujuh, resmi diperpanjang selama tiga hari ke depan untuk melanjutkan pencarian sisa korban yang tercatat ada 16 orang.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Pencarian Korban KM Nurul Salsa Diperpanjang, 16 Orang Masih Hilang
Bagikan