KMP Tunu Pratama Kelebihan Muatan 3 Kali Lipat, Komisi V DPR: Bawa ke Ranah Pidana

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 28 Juli 2025
KMP Tunu Pratama Kelebihan Muatan 3 Kali Lipat, Komisi V DPR: Bawa ke Ranah Pidana

KMP Tunu Pratama Jaya. (Foto: ASDP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terungkapnya temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait overload muatan sebagai pemicu tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya memicu kecaman banyak kalangan. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mendesak pihak-pihak yang terlibat diseret ke ranah pidana.

“Temuan KNKT jika muatan KMP Tunu Pratama Jaya overload hingga 300% sungguh menyesakkan kita semua. Pemilik kapal beserta kru KMP Tunu Pratama harus bertanggungjawab terhadap kelalaian mereka yang memicu puluhan korban jiwa," kata Huda, Senin (28/7).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada mereka yang terlibat tragedi KMP Tunu Pratama ini sehingga tak terulang di masa depan.

Baca juga:

2 Jenazah Korban Tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Mengambang di Perairan Banyuwangi

Untuk diketahui KNKT menyampaikan temuan penyelidikan terkait penyebab tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali pada Rabu (2/7). Temuan tersebut menyebutkan KMP Tunu Pratama Jaya mengalami kelebihan muatan hingga tiga kali lipat dari kapasitas maksimal dan kendaraan di dalamnya tidak diikat (lashing).

Muatan yang seharusnya berkapasitas 138, tapi berdasarkan hasil investigasi, muatannya berlebih hingga mencapai 538 ton. Tercatat 19 orang meninggal dunia dan belasan lainnya hilang setelah melakukan proses pencarian sejak Rabu (2/7) lalu.

Huda mengatakan, unsur kelalaian yang sebabkan korban jiwa dapat dikenai Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Di pasal tersebut disebutkan, barangsiapa karena kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain atau luka-luka berat dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara.

"Jerat pidana karena menyebabkan korban jiwa pada tenggelamnya KM Tunu Pratama Jaya ini harus dilakukan. Tidak ada toleransi jika terbukti melakukan kelalaian. Seharusnya unsur keselamatan dalam menggunakan transportasi laut harus jadi prioritas. Tapi kenapa membiarkan kelebihan muatan hingga 3 kali lipat yang merupakan pelanggaran dan kemudian berdampak pada tenggelamnya kapal dan sebabkan korban jiwa?,” ujarnya.

Baca juga:

DPR RI Bongkar Borok Pelabuhan Ketapang Pasca Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya

Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya Terdeteksi Makin Dekat ke Kabel Laut Listrik Jawa-Bali

Huda menegaskan sanksi denda atau pencabutan izin operasional tidak cukup diberikan dalam kasus tragedi KMP Tunu Pratama. Menurutnya pemerintah perlu bersikap tegas dengan menyeret kasus ini ke ranah pidana untuk memberikan efek jera kepada para pemilik kapal maupun kru kapal yang lalai.

"Temuan KNKT merupakan titik terang tenggelamnya kapal KMP Tunu Pratama Jaya yang menyebabkan korban jiwa melayang. Ini insiden kecelakaan kapal yang menggenaskan. Adanya temuan kelebihan muatan hingga tiga kali lipat tidak bisa dianggap sepele. Hukum dengan hukuman berat untuk memberikan efek jera,” tegasnya.

Legislator asal Jawa Barat ini mengatakan, selain dalam KUHP, jerat pidana juga diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran. Dalam Pasal 302 UU Pelayaran disebutkan, Nahkoda yang melayarkan kapal sedangkan yang bersangkutan mengetahui kapal tersebut tidak laik laut sesuai Pasal 117 ayat 2, dpidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 400 juta. Apabila ada korban jiwa dan kerugian harta benda, ancaman hukumannya berlipat menjadi 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

“Saya minta pemerintah menegakkan hukum kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan kelalaian yang sebabkan korban jiwa pada kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya. Hukuman harus diberikan setimpal dan tanpa ada intervensi dalam kepentingan apapun,” pungkasnya. (Pon)

#KMP Tunu Jaya #KMP Tunu Pratama Jaya #Kecelakaan Kapal #KNKT #Komisi V DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Krisis Air Bersih Pascabencana Aceh-Sumatra, Anggota DPR Desak Pemerintah Bertindak Cepat
Anggota Komisi V DPR RI Irmawan mendesak pemerintah mempercepat penyaluran air bersih bagi korban banjir dan longsor di Aceh, Sumbar, dan Sumut.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
Krisis Air Bersih Pascabencana Aceh-Sumatra, Anggota DPR Desak Pemerintah Bertindak Cepat
Indonesia
Bangun 2.000 Rumah untuk Korban Banjir Sumatra, DPR Minta Pemda Gerak Cepat
Pemerintah bakal bangun 2.000 rumah untuk korban banjir Sumatera. DPR pun meminta Pemda setempat agar bergerak cepat.
Soffi Amira - Rabu, 17 Desember 2025
Bangun 2.000 Rumah untuk Korban Banjir Sumatra, DPR Minta Pemda Gerak Cepat
Indonesia
Jalur Udara Kualanamu-Rembele Sudah Dibuka, DPR Dorong Pemulihan dan Konektivitas di Aceh Tengah
Jalur udara Kualanamu-Rembele kini sudah dibuka. Komisi V DPR RI pun meminta adanya pemulihan dan konektivitas di Aceh Tengah.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Jalur Udara Kualanamu-Rembele Sudah Dibuka, DPR Dorong Pemulihan dan Konektivitas di Aceh Tengah
Indonesia
Jalur Darat Terputus, Komisi V DPR Dorong Pembukaan Penerbangan Bandara Rembele Aceh
Anggota Komisi V DPR, Ruslan M. Daud, mendorong layanan penerbangan Bandara Rembele Aceh, segera dibuka.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Jalur Darat Terputus, Komisi V DPR Dorong Pembukaan Penerbangan Bandara Rembele Aceh
Indonesia
DPR Nilai Inpres Rehabilitasi Sumatra Tepat untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
Anggota DPR Danang Wicaksana mendukung rencana Inpres rehabilitasi Sumatra untuk mempercepat pemulihan, perbaikan hunian, dan infrastruktur pascabanjir.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
DPR Nilai Inpres Rehabilitasi Sumatra Tepat untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
Indonesia
Komisi V Desak Pemerintah Cari Bantuan Eksternal untuk Penanganan Banjir Bandang Sumatera
Ketua Komisi V DPR meminta pemerintah mempercepat pemulihan banjir bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar akibat minimnya anggaran daerah dan sulitnya akses.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Komisi V Desak Pemerintah Cari Bantuan Eksternal untuk Penanganan Banjir Bandang Sumatera
Indonesia
Inspeksi Jalur Kereta Api di Pulau Jawa Jelang Nataru 2026, KAI dan KNKT Temukan Sejumlah Titik Rawan Longsor
PT KAI melakukan inspeksi jalur 2-4 Desember 2025 di lintas utara dan selatan Jawa. Memastikan kesiapan prasarana, sarana, dan layanan jelang Nataru 2025–2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Desember 2025
Inspeksi Jalur Kereta Api di Pulau Jawa Jelang Nataru 2026, KAI dan KNKT Temukan Sejumlah Titik Rawan Longsor
Indonesia
SAR Kendari Selamatkan 443 Korban Kecelakaan Kapal, 7 Tewas 6 Masih Hilang
Tim SAR Kendari membuka layanan darurat 115 atau melalui WhatsApp 08114034115
Wisnu Cipto - Jumat, 28 November 2025
SAR Kendari Selamatkan 443 Korban Kecelakaan Kapal, 7 Tewas 6 Masih Hilang
Indonesia
Wacana Menhub soal Pengoperasian KRL 24 Jam, Komisi V DPR: Perlu Kajian Matang dan Koordinasi dengan KAI
Anggota Komisi V DPR Syafiuddin menilai wacana KRL 24 jam perlu kajian mendalam dan koordinasi Kemenhub–KAI, terutama terkait biaya dan kebutuhan penumpang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
Wacana Menhub soal Pengoperasian KRL 24 Jam, Komisi V DPR: Perlu Kajian Matang dan Koordinasi dengan KAI
Indonesia
DPR Inisiasi RUU Pekerja Gig, Atur Hak dan Perlindungan Ojol hingga Freelancer
DPR menginisiasi RUU Pekerja Gig untuk mengatur hubungan kerja sektor digital, menjamin hak pekerja, dan memberikan perlindungan jaminan sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 November 2025
DPR Inisiasi RUU Pekerja Gig, Atur Hak dan Perlindungan Ojol hingga Freelancer
Bagikan