KMP Tunu Pratama Kelebihan Muatan 3 Kali Lipat, Komisi V DPR: Bawa ke Ranah Pidana

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 28 Juli 2025
KMP Tunu Pratama Kelebihan Muatan 3 Kali Lipat, Komisi V DPR: Bawa ke Ranah Pidana

KMP Tunu Pratama Jaya. (Foto: ASDP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terungkapnya temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait overload muatan sebagai pemicu tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya memicu kecaman banyak kalangan. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mendesak pihak-pihak yang terlibat diseret ke ranah pidana.

“Temuan KNKT jika muatan KMP Tunu Pratama Jaya overload hingga 300% sungguh menyesakkan kita semua. Pemilik kapal beserta kru KMP Tunu Pratama harus bertanggungjawab terhadap kelalaian mereka yang memicu puluhan korban jiwa," kata Huda, Senin (28/7).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada mereka yang terlibat tragedi KMP Tunu Pratama ini sehingga tak terulang di masa depan.

Baca juga:

2 Jenazah Korban Tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Mengambang di Perairan Banyuwangi

Untuk diketahui KNKT menyampaikan temuan penyelidikan terkait penyebab tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali pada Rabu (2/7). Temuan tersebut menyebutkan KMP Tunu Pratama Jaya mengalami kelebihan muatan hingga tiga kali lipat dari kapasitas maksimal dan kendaraan di dalamnya tidak diikat (lashing).

Muatan yang seharusnya berkapasitas 138, tapi berdasarkan hasil investigasi, muatannya berlebih hingga mencapai 538 ton. Tercatat 19 orang meninggal dunia dan belasan lainnya hilang setelah melakukan proses pencarian sejak Rabu (2/7) lalu.

Huda mengatakan, unsur kelalaian yang sebabkan korban jiwa dapat dikenai Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Di pasal tersebut disebutkan, barangsiapa karena kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain atau luka-luka berat dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara.

"Jerat pidana karena menyebabkan korban jiwa pada tenggelamnya KM Tunu Pratama Jaya ini harus dilakukan. Tidak ada toleransi jika terbukti melakukan kelalaian. Seharusnya unsur keselamatan dalam menggunakan transportasi laut harus jadi prioritas. Tapi kenapa membiarkan kelebihan muatan hingga 3 kali lipat yang merupakan pelanggaran dan kemudian berdampak pada tenggelamnya kapal dan sebabkan korban jiwa?,” ujarnya.

Baca juga:

DPR RI Bongkar Borok Pelabuhan Ketapang Pasca Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya

Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya Terdeteksi Makin Dekat ke Kabel Laut Listrik Jawa-Bali

Huda menegaskan sanksi denda atau pencabutan izin operasional tidak cukup diberikan dalam kasus tragedi KMP Tunu Pratama. Menurutnya pemerintah perlu bersikap tegas dengan menyeret kasus ini ke ranah pidana untuk memberikan efek jera kepada para pemilik kapal maupun kru kapal yang lalai.

"Temuan KNKT merupakan titik terang tenggelamnya kapal KMP Tunu Pratama Jaya yang menyebabkan korban jiwa melayang. Ini insiden kecelakaan kapal yang menggenaskan. Adanya temuan kelebihan muatan hingga tiga kali lipat tidak bisa dianggap sepele. Hukum dengan hukuman berat untuk memberikan efek jera,” tegasnya.

Legislator asal Jawa Barat ini mengatakan, selain dalam KUHP, jerat pidana juga diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran. Dalam Pasal 302 UU Pelayaran disebutkan, Nahkoda yang melayarkan kapal sedangkan yang bersangkutan mengetahui kapal tersebut tidak laik laut sesuai Pasal 117 ayat 2, dpidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 400 juta. Apabila ada korban jiwa dan kerugian harta benda, ancaman hukumannya berlipat menjadi 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

“Saya minta pemerintah menegakkan hukum kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan kelalaian yang sebabkan korban jiwa pada kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya. Hukuman harus diberikan setimpal dan tanpa ada intervensi dalam kepentingan apapun,” pungkasnya. (Pon)

#KMP Tunu Jaya #KMP Tunu Pratama Jaya #Kecelakaan Kapal #KNKT #Komisi V DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Proses identifikasi dilakukan dengan mencocokkan informasi yang diperoleh dari keluarga korban dengan hasil pemeriksaan terhadap jenazah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Indonesia
Insiden Tenggelamnya KMP Virgo Transport 8, DPR Kritik Lemahnya Pengawasan Keselamatan
Kecelakaan yang menimpa kapal dengan ratusan penumpang tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola keselamatan pelayaran.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Insiden Tenggelamnya KMP Virgo Transport 8, DPR Kritik Lemahnya Pengawasan Keselamatan
Indonesia
Dokkes Polda Jateng Tes DNA Keluarga 3 Korban KM Virgo di Polresta Solo
Hasil tes DNA akan dikirim ke Pusdokkes untuk dilakukan pemeriksaan dan pencocokan dengan sampel jenazah yang telah ditemukan.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Dokkes Polda Jateng Tes DNA Keluarga 3 Korban KM Virgo di Polresta Solo
Indonesia
Tim SAR Temukan 2 Korban KM Virgo Transport 8 di Dalam Kapal, Pencarian Masih Berlanjut
Tim SAR menemukan dua korban KM Virgo Transport 8 di dalam bangkai kapal. Kedua jenazah tersebut dievakuasi ke Banjarmasin.
Soffi Amira - Senin, 21 September 2026
Tim SAR Temukan 2 Korban KM Virgo Transport 8 di Dalam Kapal, Pencarian Masih Berlanjut
Indonesia
1 Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan di dalam Badan Kapal
Korban dibawa menggunakan Helikopter HR 3601 Basarnas untuk proses penanganan dan identifikasi lebih lanjut.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
1 Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan di dalam Badan Kapal
Dunia
DPR Minta KNKT Transparan Ungkap Pemicu Kapal 39 Tahun Tenggelam di Laut Jawa
Proses inspeksi kapal penumpang tidak boleh sebatas formalitas administratif di atas kertas.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
DPR Minta KNKT Transparan Ungkap Pemicu Kapal 39 Tahun Tenggelam di Laut Jawa
Indonesia
Tragedi KM Virgo Transport Makin Misterius, Data BRIN Tunjukkan Ombak Laut Bersahabat
BRIN merilis analisis ilmiah hilangnya KM Virgo Transport di Laut Jawa. Tinggi gelombang bukan kategori ekstrem hanya 1,5 m. Simak temuan selengkapnya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 15 September 2026
Tragedi KM Virgo Transport Makin Misterius, Data BRIN Tunjukkan Ombak Laut Bersahabat
Indonesia
Menhub Bantah Kelebihan Muatan KMP Virgo Transport 8
Kapal Roro Penumpang KMP Virgo Transport 8 dengan bendera Indonesia berukuran 8.540 GT itu dinakhodai oleh Nakhoda Arief Yunianto serta dioperasikan oleh PT Virgo Karya Shipping.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
Menhub Bantah Kelebihan Muatan KMP Virgo Transport 8
Indonesia
Kapasitas Maksimal KM Virgo 500 Penumpang, Diisi 243 Orang Kena Ombak Oleng Terbalik
Kapal Virgo Transport 8 terbalik di Masalembo meski tak kelebihan muatan. Simak detailnya di sini!
Wisnu Cipto - Senin, 14 September 2026
Kapasitas Maksimal KM Virgo 500 Penumpang, Diisi 243 Orang Kena Ombak Oleng Terbalik
Indonesia
Cuaca Buruk Disebut Faktor Penyebab KM Virgo Tenggelam di Laut Jawa
Kondisi darurat yang terjadi di tengah laut membuat proses evakuasi korban mengalami keterlambatan.
Dwi Astarini - Senin, 14 September 2026
Cuaca Buruk Disebut Faktor Penyebab KM Virgo Tenggelam di Laut Jawa
Bagikan