KMP Tunu Pratama Kelebihan Muatan 3 Kali Lipat, Komisi V DPR: Bawa ke Ranah Pidana

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 28 Juli 2025
KMP Tunu Pratama Kelebihan Muatan 3 Kali Lipat, Komisi V DPR: Bawa ke Ranah Pidana

KMP Tunu Pratama Jaya. (Foto: ASDP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terungkapnya temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait overload muatan sebagai pemicu tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya memicu kecaman banyak kalangan. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mendesak pihak-pihak yang terlibat diseret ke ranah pidana.

“Temuan KNKT jika muatan KMP Tunu Pratama Jaya overload hingga 300% sungguh menyesakkan kita semua. Pemilik kapal beserta kru KMP Tunu Pratama harus bertanggungjawab terhadap kelalaian mereka yang memicu puluhan korban jiwa," kata Huda, Senin (28/7).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada mereka yang terlibat tragedi KMP Tunu Pratama ini sehingga tak terulang di masa depan.

Baca juga:

2 Jenazah Korban Tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Mengambang di Perairan Banyuwangi

Untuk diketahui KNKT menyampaikan temuan penyelidikan terkait penyebab tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali pada Rabu (2/7). Temuan tersebut menyebutkan KMP Tunu Pratama Jaya mengalami kelebihan muatan hingga tiga kali lipat dari kapasitas maksimal dan kendaraan di dalamnya tidak diikat (lashing).

Muatan yang seharusnya berkapasitas 138, tapi berdasarkan hasil investigasi, muatannya berlebih hingga mencapai 538 ton. Tercatat 19 orang meninggal dunia dan belasan lainnya hilang setelah melakukan proses pencarian sejak Rabu (2/7) lalu.

Huda mengatakan, unsur kelalaian yang sebabkan korban jiwa dapat dikenai Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Di pasal tersebut disebutkan, barangsiapa karena kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain atau luka-luka berat dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara.

"Jerat pidana karena menyebabkan korban jiwa pada tenggelamnya KM Tunu Pratama Jaya ini harus dilakukan. Tidak ada toleransi jika terbukti melakukan kelalaian. Seharusnya unsur keselamatan dalam menggunakan transportasi laut harus jadi prioritas. Tapi kenapa membiarkan kelebihan muatan hingga 3 kali lipat yang merupakan pelanggaran dan kemudian berdampak pada tenggelamnya kapal dan sebabkan korban jiwa?,” ujarnya.

Baca juga:

DPR RI Bongkar Borok Pelabuhan Ketapang Pasca Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya

Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya Terdeteksi Makin Dekat ke Kabel Laut Listrik Jawa-Bali

Huda menegaskan sanksi denda atau pencabutan izin operasional tidak cukup diberikan dalam kasus tragedi KMP Tunu Pratama. Menurutnya pemerintah perlu bersikap tegas dengan menyeret kasus ini ke ranah pidana untuk memberikan efek jera kepada para pemilik kapal maupun kru kapal yang lalai.

"Temuan KNKT merupakan titik terang tenggelamnya kapal KMP Tunu Pratama Jaya yang menyebabkan korban jiwa melayang. Ini insiden kecelakaan kapal yang menggenaskan. Adanya temuan kelebihan muatan hingga tiga kali lipat tidak bisa dianggap sepele. Hukum dengan hukuman berat untuk memberikan efek jera,” tegasnya.

Legislator asal Jawa Barat ini mengatakan, selain dalam KUHP, jerat pidana juga diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran. Dalam Pasal 302 UU Pelayaran disebutkan, Nahkoda yang melayarkan kapal sedangkan yang bersangkutan mengetahui kapal tersebut tidak laik laut sesuai Pasal 117 ayat 2, dpidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 400 juta. Apabila ada korban jiwa dan kerugian harta benda, ancaman hukumannya berlipat menjadi 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

“Saya minta pemerintah menegakkan hukum kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan kelalaian yang sebabkan korban jiwa pada kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya. Hukuman harus diberikan setimpal dan tanpa ada intervensi dalam kepentingan apapun,” pungkasnya. (Pon)

#KMP Tunu Jaya #KMP Tunu Pratama Jaya #Kecelakaan Kapal #KNKT #Komisi V DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Soroti Rencana Kenaikan HET MinyaKita, Pemerintah Diminta Jaga Daya Beli Masyarakat
Komisi V DPR menyoroti rencana kenaikan harga MinyaKita. Pemerintah pun diminta menjaga daya beli masyarakat.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
DPR Soroti Rencana Kenaikan HET MinyaKita, Pemerintah Diminta Jaga Daya Beli Masyarakat
Indonesia
DPR Dukung Rel Kereta Banda Aceh-Bandar Lampung, Minta KAI Jangan Abaikan Jalur Lama
DPR mendukung pembangunan jalur kereta api Banda Aceh-Bandar Lampung. KAI pun diminta tak mengabaikan jalur lama.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
DPR Dukung Rel Kereta Banda Aceh-Bandar Lampung, Minta KAI Jangan Abaikan Jalur Lama
Indonesia
Kecelakaan Maut KA Argo Bromo vs KRL, DPR Dorong Pembangunan Flyover Bekasi tak Bisa Ditunda
DPR mendesak pembangunan flyover Bekasi dipercepat, setelah tragedi KRL vs KA Argo Bromo Anggrek.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
Kecelakaan Maut KA Argo Bromo vs KRL, DPR Dorong Pembangunan Flyover Bekasi tak Bisa Ditunda
Indonesia
Transportasi Indonesia Darurat Kecelakaan, DPR RI Desak Pembentukan Panja Keselamatan Nasional
Keselamatan publik dalam bermobilisasi merupakan isu strategis yang menuntut perhatian serius
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Mei 2026
Transportasi Indonesia Darurat Kecelakaan, DPR RI Desak Pembentukan Panja Keselamatan Nasional
Indonesia
KAI Buka Suara soal Insiden Kecelakaan Bekasi Timur, Minta Tunggu Hasil Investigasi KNKT
KAI buka suara soal insiden kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur. KAI meminta publik menunggu hasil investigasi KNKT.
Soffi Amira - Jumat, 08 Mei 2026
KAI Buka Suara soal Insiden Kecelakaan Bekasi Timur, Minta Tunggu Hasil Investigasi KNKT
Indonesia
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki BBM di Muratara, DPR Minta Investigasi Total
Tragedi bus ALS vs truk tangki BBM di Muratara menewaskan 16 orang. DPR pun meminta KNKT untuk segera melakukan investigasi total.
Soffi Amira - Kamis, 07 Mei 2026
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki BBM di Muratara, DPR Minta Investigasi Total
Indonesia
DPR Minta Publik tak Berspekulasi soal Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Tunggu Hasil KNKT
Komisi V DPR meminta publik tidak berspekulasi soal kecelakaan kereta di Bekasi Timur. Penyebab kecelakaan harus menunggu investigasi KNKT.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
DPR Minta Publik tak Berspekulasi soal Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Tunggu Hasil KNKT
Indonesia
KNKT Tes Simulasi Sinyal Kereta Tabrakan Maut Bekasi
Tes simulasi persinyalan KNKT dilakukan untuk memahami kemungkinan penyebab teknis, khususnya terkait fungsi dan respons sistem persinyalan saat kejadian.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
KNKT Tes Simulasi Sinyal Kereta Tabrakan Maut Bekasi
Indonesia
DPR Desak KAI Integrasikan Pusat Kendali Komunikasi Kereta Pasca-Tabrakan Bekasi
DPR RI desak KAI integrasikan pusat kendali komunikasi kereta pasca tragedi Bekasi Timur.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
DPR Desak KAI Integrasikan Pusat Kendali Komunikasi Kereta Pasca-Tabrakan Bekasi
Indonesia
Komisi V DPR Petakan 2 Masalah Utama di Balik Tragedi Tabrakan KA Bekasi
DPR RI menyoroti dua masalah utama tragedi tabrakan KA Bekasi Timur: perlintasan sebidang dan sistem persinyalan.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Komisi V DPR Petakan 2 Masalah Utama di Balik Tragedi Tabrakan KA Bekasi
Bagikan