Tragedi Bom di Gedung BEJ 22 Tahun yang Lalu
Ilustrasi bom. (Pexels/Griffin Wooldridge)
SORE itu, Rabu 13 September 2000, aktivitas di kawasan Gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ), Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, waktu itu masih ramai dan para pekerja masih sibuk dengan pekerjaan masing-
masing. Keadaan yang tenang itu pun tiba-tiba berubah menjadi mencekam.
Sekitar pukul 15.17 WIB, tepat 22 tahun yang lalu terdengar ledakan. Karyawan di Gedung BEJ dengan 31 lantai itu pun langsung berlarian untuk menyelamatkan diri.
Kepulan asap hitam membumbung tinggi. Orang-orang menangis histeris dan berhamburan dari dalam gedung. Korban jiwa pun berjatuhan sebanyak 10 orang tewas dan 34 orang terluka akibat ledakan itu.
Ledakan tersebut berasal dari sebuah bom yang ada di dalam mobil Toyota Corona Mark II bernopol B 2676 WL di lantai parkir P2. Akibatnya tercatat dua mobil terbakar dan beberapa lainnya rusak.
Aparat kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan terkait kejadian berdarah tersebut. Penyelidikan langsung dilakukan kepada sejumlah saksi dan barang bukti. Selang 12 hari, enam pelaku diamankan.
Yakni Tengku Ismuhadi Jafar, Irwan alis Irfan, Ibrahim Hasan, Iswadi H Jamil, Ibrahim AMD bin Abdul Wahab, dan Nuryadin. Ismuhadi merupakan mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) disebut-sebut sebagai otak pelaku pengeboman.
Lokasi perakitan bom di bengkel Krung Baro di Ciganjur, Jakarta Selatan milik Ismuhadi. Lalu, bom tersebut dirakit oleh dua anggota TNI. Yaitu Serda Irwan dan Praka Ibrahim Hasan.
Saat itu, Irwan merupakan anggota Grup V Komando Pasukan Khusus (Kopassus) sedangkan Ibrahim anggota Detasemen Markas Komando Strategi Cadangan Angkatan Darat (Kostrad).
Baca Juga:
Raisa-Hamish Menikah, Indonesia Heboh Hari Patah Hati Nasional
Selanjutnya, bom dengan bahan peledak TNT dan RDX dioperasikan oleh Irwan dan Ismuhadi. Pada akhirnya para tersangka dihukum dengan kurun waktu yang berbeda. Arab yang 15 tahun, 20 tahun, bahkan seumur hidup.
Misalnya Irwan dan Ibrahim divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (22/8/2001). Sedangkan dua orang lainnya adalah Nuryadin dan Tengku Ismuhadi, yang dihukum selama 20 tahun penjara
Saat dilaksanakan rekonstruksi, diketahui adanya keinginan kaya mendadak dari para pelaku. Yakni dengan memanfaatkan suasana tak aman. Para pelaku memiliki sejumlah uang dolar Amerika Serikat dan dapat ditukarkan dengan rupiah ketika peristiwa tersebut terjadi.
Sebab berdasarkan reka ulang, diskusi rencana dilakukan pada 8 September 2000 di bengkel Krung Baru yang tak jauh dari kediaman Presiden Abdurrahman Wahid. Dalam diskusi itu dihadiri Tengku Ismuhadi, juga Ibrahim Manaf, Ibrahim Hasan dan Sayed Mustopha.
Pada 12 September 2000, Sayed Mustopha dan Zulkifli membawa bahan TNT dan RDX untuk dirakit menjadi bom. Selanjutnya kegiatan merakit bom dilakukan oleh Irwan dan Ibrahim.
13 September 2000 pukul 10.00 WIB bom diletakkan dalam bagasi Toyota Corona Mark II warna merah oleh Nuryadin. Sedan tersebut dikemudikan Irwan dan diikuti mobil Suzuki Sidekick ungu yang dikendarai Ibrahim Hasan, di dalamnya ada Ibrahim Manaf dan Tengku Ismuhadi. (DGS)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Siswa Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta Dicurigai Terpapar Konten Negatif di Media Sosial
Ledakan di SMAN 72, Mayoritas Korban Alami Gangguan Pendengaran
Polisi Selidiki Dugaan Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta Utara Terpapar Paham Radikal
Pimpinan Komisi X DPR Minta Polisi Usut Tuntas Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Soroti Dugaan Kasus Perundungan
Kapolri Sebut Pelaku Peledakan di SMAN 72 ‘Orang Dalam’ Sekolah
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Jenguk Korban Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Janjikan Tanggung Semu Biaya Perawatan
Elva Farhi PSI Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Ganggu Keharmonisan Warga
Korban Ledakan SMAN 72 Alami Luka Bakar hingga Terkena Serpihan Kaca
Densus 88 belum Pastikan Ledakan di SMAN 72 Aksi Terorisme
Polisi Selidiki Dugaan Teror Dibalik Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta