28 TPS Rawan Konflik dan Banjir di Tangerang Dipindahkan

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 13 Februari 2024
28 TPS Rawan Konflik dan Banjir di Tangerang Dipindahkan

Warga saat melakukan pencoblosan dalam simulasi pemilu di Kabupaten Tangerang. Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang dan Polda Banten, memindahkan 28 TPS Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Tangerang. Hal itu dikarenakan TPS tersebut masuk kategori rawan.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, TPS yang tergolong rawan konflik adalah lokasinya berdekatan dengan posko pemenangan pasangan calon tertentu. Kemudian, terdapat kerawanan bencana banjir.

"Untuk TPS rawan banjir di lokasi Gelam Jaya ada ada tiga TPS, yaitu 104, 103, 102 karena lokasinya dekat dengan danau. Maka kita lakukan pemindahan ke tempat yang lebih aman dari banjir. Selanjutnya untuk rawan konflik karena dekat dengan rumah caleg dan posko kemenangan kita lakukan koordinasi bersama pihak Bawaslu untuk di pindahkan lokasinya," kata Baktiar dikutip dari ANTARA, Selasa (13/2).

Baca juga:

Layani 182 DPT, TPS 34 Tempat Gibran Nyoblos Usung Tema Valentine

Ia mengungkapkan, pemindahan lokasi TPS itu sudah dikoordinasikan bersama instansi terkait, termasuk KPU dan Bawaslu setempat dengan hasil persetujuan dari semua pihak.

Hal itu juga dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi kampanye yang mungkin terjadi di TPS-TPS yang akan adanya mobilisasi massa saat pemungutan suara.

"Kita ada beberapa pemetaan yakni TPS kurang rawan, rawan dan sangat rawan. Dan hasil pendataan kita yang masuk ke dalam TPS kurang rawan sebanyak 5.403, serta TPS rawan 28," ujarnya.

Baca juga:

20 Indikator TPS Rawan di Pemilu 2024

Masih ada beberapa TPS yang tergolong rawan konflik dan banjir
Masih ada beberapa TPS yang tergolong rawan konflik dan banjir. Foto: Dok/ANTARA

Dia juga menyebutkan, dari sebanyak 28 TPS yang masuk ke dalam kategori rawan konflik dan bencana itu tersebar di sejumlah wilayah kecamatan, seperti di Pasar Kemis, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Keresek dan Mauk. Tiga wilayah tersebut masuk kategori rawan bencana alam seperti banjir.

Sementara sisanya, TPS yang telah terdata itu diketahui masuk kategori rawan konflik karena berdekatan dengan lokasi para calon peserta pemilu dan posko tim pemenangan, baik caleg maupun capres-cawapres.

KPU Kabupaten Tangerang telah menetapkan daftar pemilih tetap berkelanjutan yang diperbarui sebanyak 2.353.825 jiwa, dengan rincian 1.188.969 orang pemilih laki-laki dan 1.164.856 orang pemilih perempuan.

Data tersebut diambil dari hasil Pemilu 2019 yang telah dipadukan dengan data kependudukan secara nasional. Pada Pemilu 2024, KPU Kabupaten Tangerang menetapkan sebanyak 9.016 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar pada 274 desa/kelurahan. (*)

Baca juga:

H-1 Pemilu, Ribuan Aparat TNI-Polri Sudah Mulai Disebar ke TPS

#Pemilu 2024 #Tempat Pemungutan Suara #KPU #Bawaslu
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan