TPDI Nilai Gugatan Prabowo ke MK Sebagai Upaya Merusak Tatanan Hukum
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)
Merahputih.com - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menduga ada upaya memutarbalikan kewenangan dan fungsi tugas Mahkamah Konstitusi (MK) oleh BPN Prabowo-Sandi terkait gugatan pemilu.
Menurut Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, MK yang diidam-idamkan oleh Bambang Widjojanto dan Kubu 02 adalah MK yang dalam memeriksa dan memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 ini, boleh terjun bebas tanpa pembatasan oleh UU.
"Termasuk bebas pula memperluas dan mencaplok kewenangan Bawaslu, KPU, DKPP, Gakumdu, Pengadilan TUN, dan Mahkamah Agung guna memutus sengketa Pelanggaran Pemilu, Sengketa Proses Pemilu dan Sengketa Hasil Pemilu Pilpres 2019," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Selasa (6/6).
Baca Juga:
Dedengkot BPN Kumpul di Kertanegara Matangkan Gugatan ke MK
Lebih lanjut Petrus menjelaskan, UU Pemilu sudah membagi 3 tiga kategori permasalahan pemilu. Untuk pelanggaran pemilu menyangkut aspek pidana maka menjadi domain Bawaslu, Gakumdu, dan Pengadilan Negeri.
Jika terkait dengan pelanggaran Administratif Pemilu maka wewenangnya ada pada Bawaslu dan Mahkamah Agung. Sedangkan pelanggaran Kode Etik maka hal itu menjadi wewenang DKPP, dan Sengketa Proses Pemilu menjadi wewenang Bawaslu dan Pengadilan TUN.
Terkait perselisihan hasil pemilu menjadi wewenang MK, itupun hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon.
"Dilihat dari kewenangan MK menurut UUD 1945, UU MK, dan UU Pemilu, maka wewenang MK secara tegas dibatasi hanya untuk memeriksa dan mengadili Sengketa Hasil Pemilu berupa, kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU, dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon. Termasuk permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon," jelas Petrus.
Oleh karena itu sangat berbahaya kalau MK mau dijadikan sebagai Lembaga Peradilan Superbody dengan kekuasaan yang tidak terbatas termasuk boleh memperluas dan mecaplok kewenangan organ-organ Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP, Gakumdu), PTUN, Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung.
"Mereka sesungguhnya telah terjebak dalam cara berpikir hukum progresif yang sesat yang merusak sistem dan tata hukum itu sendiri. Karena kewenangan MK sudah dibatasi secara limitatif hanya pada sengketa hasil pemilu, itupun hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon," ungkap pria yang juga Praktisi Hukum ini. (Knu)
Baca Juga: Gugat ke MK, BPN: Bawaslu tak Mampu Ungkap Bukti Kecurangan
Bagikan
Berita Terkait
Arahan dari Prabowo, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Jabodetabek
Indonesia Gabung Badan Internasional Trump, Prabowo Dinilai Sedang Cari Celah untuk Bela Palestina
Prabowo Tandatangani Piagam Board of Peace, Indonesia Kawal Perdamaian di Gaza
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatra, ini Daftar Lengkapnya
Gerindra Bantah Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
Presiden Prabowo Subianto Tiba di Inggris Perkuat Kemitraan Strategis dan Diplomasi Ekonomi Global
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas