TPDI Nilai Gugatan Prabowo ke MK Sebagai Upaya Merusak Tatanan Hukum

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 04 Juni 2019
TPDI Nilai Gugatan Prabowo ke MK Sebagai Upaya Merusak Tatanan Hukum

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menduga ada upaya memutarbalikan kewenangan dan fungsi tugas Mahkamah Konstitusi (MK) oleh BPN Prabowo-Sandi terkait gugatan pemilu.

Menurut Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, MK yang diidam-idamkan oleh Bambang Widjojanto dan Kubu 02 adalah MK yang dalam memeriksa dan memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 ini, boleh terjun bebas tanpa pembatasan oleh UU.

"Termasuk bebas pula memperluas dan mencaplok kewenangan Bawaslu, KPU, DKPP, Gakumdu, Pengadilan TUN, dan Mahkamah Agung guna memutus sengketa Pelanggaran Pemilu, Sengketa Proses Pemilu dan Sengketa Hasil Pemilu Pilpres 2019," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Selasa (6/6).

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. (Ist)
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. (Ist)

Baca Juga:

Dedengkot BPN Kumpul di Kertanegara Matangkan Gugatan ke MK

Lebih lanjut Petrus menjelaskan, UU Pemilu sudah membagi 3 tiga kategori permasalahan pemilu. Untuk pelanggaran pemilu menyangkut aspek pidana maka menjadi domain Bawaslu, Gakumdu, dan Pengadilan Negeri.

Jika terkait dengan pelanggaran Administratif Pemilu maka wewenangnya ada pada Bawaslu dan Mahkamah Agung. Sedangkan pelanggaran Kode Etik maka hal itu menjadi wewenang DKPP, dan Sengketa Proses Pemilu menjadi wewenang Bawaslu dan Pengadilan TUN.

Terkait perselisihan hasil pemilu menjadi wewenang MK, itupun hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon.

"Dilihat dari kewenangan MK menurut UUD 1945, UU MK, dan UU Pemilu, maka wewenang MK secara tegas dibatasi hanya untuk memeriksa dan mengadili Sengketa Hasil Pemilu berupa, kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU, dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon. Termasuk permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon," jelas Petrus.

Oleh karena itu sangat berbahaya kalau MK mau dijadikan sebagai Lembaga Peradilan Superbody dengan kekuasaan yang tidak terbatas termasuk boleh memperluas dan mecaplok kewenangan organ-organ Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP, Gakumdu), PTUN, Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung.

"Mereka sesungguhnya telah terjebak dalam cara berpikir hukum progresif yang sesat yang merusak sistem dan tata hukum itu sendiri. Karena kewenangan MK sudah dibatasi secara limitatif hanya pada sengketa hasil pemilu, itupun hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon," ungkap pria yang juga Praktisi Hukum ini. (Knu)

Baca Juga: Gugat ke MK, BPN: Bawaslu tak Mampu Ungkap Bukti Kecurangan

#Prabowo Subianto #Mahkamah Konstitusi #MK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemiskinan Naik di Tengah Pertumbuhan Ekonomi, Luhut: Bisa Jadi karena Kenaikan Harga
Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan penyebab ekonomi turun hingga penduduk miskin bertambah. Hal itu disebabkan kenaikan harga.
Soffi Amira - Rabu, 24 Juni 2026
Kemiskinan Naik di Tengah Pertumbuhan Ekonomi, Luhut: Bisa Jadi karena Kenaikan Harga
Indonesia
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
UU Polri yang baru diundangkan kini menghadapi sejumlah gugatan di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menegaskan siap memberikan jawaban.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
Indonesia
Pemerintah Tetap Pertahankan HET MinyaKita Rp 15.700 per Liter, ini Alasannya
Pemerintah memutuskan harga MinyaKita tetap Rp 15.700 per liter. Daya beli masyarakat tetap dijaga meski harga minyak sawit dunia naik.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
Pemerintah Tetap Pertahankan HET MinyaKita Rp 15.700 per Liter, ini Alasannya
Indonesia
Jokowi Ultah, Presiden Prabowo, Seskab Teddy hingga Gubernur DKI Jakarta Kirim Anggrek
Bunga anggrek milik Presiden Prabowo dan Seskab Teddy datang bersamaan.
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
 Jokowi Ultah, Presiden Prabowo, Seskab Teddy hingga Gubernur DKI Jakarta Kirim Anggrek
Indonesia
PKS Sebut Jokowi Masuk Akal Minta Prabowo-Gibran Dua Periode
Mardani menegaskan kelanjutan kepemimpinan Prabowo pada periode berikutnya sepenuhnya berada di tangan Prabowo sendiri
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
PKS Sebut Jokowi Masuk Akal Minta Prabowo-Gibran Dua Periode
Indonesia
Prabowo Instruksikan Persiapan Matang Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2030
Presiden RI, Prabowo Subianto, menginstruksikan persiapan matang timnas Indonesia menjelang kualifikasi Piala Dunia 2030.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
Prabowo Instruksikan Persiapan Matang Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2030
Indonesia
Prabowo Dukung Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2030, Erick Thohir: Harus Dipersiapkan secara Matang
Presiden RI, Prabowo Subianto, mendukung timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia 2030. Ketum PSSI, Erick Thohir mengatakan, persiapannya harus matang.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
Prabowo Dukung Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2030, Erick Thohir: Harus Dipersiapkan secara Matang
Indonesia
PN Jakarta Pusat Serahkan Lahan dan 15 Bangunan Hotel Sultan ke Pemerintah
PN Jakarta Pusat akhirnya menyerahkan 15 bangunan Hotel Sultan kepada pemerintah. Penyerahan itu sudah dilakukan usai proses eksekusi, Kamis (18/6).
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
PN Jakarta Pusat Serahkan Lahan dan 15 Bangunan Hotel Sultan ke Pemerintah
Indonesia
Prabowo Terima 20 Poin Evaluasi Haji 2026, Syarat Kesehatan 2027 Bakal Lebih Ketat
Presiden Prabowo menerima 20 poin evaluasi haji 2026. Pemerintah akan memperketat syarat kesehatan jamaah haji 2027 untuk menekan angka kematian.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Prabowo Terima 20 Poin Evaluasi Haji 2026, Syarat Kesehatan 2027 Bakal Lebih Ketat
Indonesia
Perintah Langsung Prabowo, Skema Cicilan KPR 40 Tahun Bukan untuk Ditawar-tawar Lagi
Kebijakan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi hingga 40 tahun bukan lagi sekadar wacana, melainkan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang harus dijalankan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Perintah Langsung Prabowo, Skema Cicilan KPR 40 Tahun Bukan untuk Ditawar-tawar Lagi
Bagikan