TPDI Nilai Gugatan Prabowo ke MK Sebagai Upaya Merusak Tatanan Hukum

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 04 Juni 2019
TPDI Nilai Gugatan Prabowo ke MK Sebagai Upaya Merusak Tatanan Hukum

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menduga ada upaya memutarbalikan kewenangan dan fungsi tugas Mahkamah Konstitusi (MK) oleh BPN Prabowo-Sandi terkait gugatan pemilu.

Menurut Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, MK yang diidam-idamkan oleh Bambang Widjojanto dan Kubu 02 adalah MK yang dalam memeriksa dan memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 ini, boleh terjun bebas tanpa pembatasan oleh UU.

"Termasuk bebas pula memperluas dan mencaplok kewenangan Bawaslu, KPU, DKPP, Gakumdu, Pengadilan TUN, dan Mahkamah Agung guna memutus sengketa Pelanggaran Pemilu, Sengketa Proses Pemilu dan Sengketa Hasil Pemilu Pilpres 2019," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Selasa (6/6).

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. (Ist)
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. (Ist)

Baca Juga:

Dedengkot BPN Kumpul di Kertanegara Matangkan Gugatan ke MK

Lebih lanjut Petrus menjelaskan, UU Pemilu sudah membagi 3 tiga kategori permasalahan pemilu. Untuk pelanggaran pemilu menyangkut aspek pidana maka menjadi domain Bawaslu, Gakumdu, dan Pengadilan Negeri.

Jika terkait dengan pelanggaran Administratif Pemilu maka wewenangnya ada pada Bawaslu dan Mahkamah Agung. Sedangkan pelanggaran Kode Etik maka hal itu menjadi wewenang DKPP, dan Sengketa Proses Pemilu menjadi wewenang Bawaslu dan Pengadilan TUN.

Terkait perselisihan hasil pemilu menjadi wewenang MK, itupun hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon.

"Dilihat dari kewenangan MK menurut UUD 1945, UU MK, dan UU Pemilu, maka wewenang MK secara tegas dibatasi hanya untuk memeriksa dan mengadili Sengketa Hasil Pemilu berupa, kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU, dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon. Termasuk permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon," jelas Petrus.

Oleh karena itu sangat berbahaya kalau MK mau dijadikan sebagai Lembaga Peradilan Superbody dengan kekuasaan yang tidak terbatas termasuk boleh memperluas dan mecaplok kewenangan organ-organ Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP, Gakumdu), PTUN, Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung.

"Mereka sesungguhnya telah terjebak dalam cara berpikir hukum progresif yang sesat yang merusak sistem dan tata hukum itu sendiri. Karena kewenangan MK sudah dibatasi secara limitatif hanya pada sengketa hasil pemilu, itupun hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon," ungkap pria yang juga Praktisi Hukum ini. (Knu)

Baca Juga: Gugat ke MK, BPN: Bawaslu tak Mampu Ungkap Bukti Kecurangan

#Prabowo Subianto #Mahkamah Konstitusi #MK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Kampung Ambon dan Boncos digerebek polisi. Hal itu berdasarkan perintah langsung Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - 2 jam, 56 menit lalu
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Indonesia
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini belum mereda. Direktur P3S, Jerry Massie, menilai setiap calon pejabat negara harus memenuhi persyaratan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Indonesia
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kemungkinan berlanjut ke DPR. Hal itu diungkapkan Direktur P3S, Jerry Massie.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Indonesia
Kapasitas Listrik IWIP dan IMIP Lampaui Singapura, ini Dampaknya bagi Industri EV
IWIP dan IMIP memiliki kapasitas listrik yang melampaui Singapura. Lalu, apa dampaknya bagi industri EV?
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Kapasitas Listrik IWIP dan IMIP Lampaui Singapura, ini Dampaknya bagi Industri EV
Berita Foto
Presiden Prabowo Subianto Luncurkan Program Hilirasisasi di Malut
Presiden Prabowo Subianto (tengah) meluncurkan program hilirisasi di kawasan industri Weda Bay, Halmahera Tengah, Maluku Utara, Kamis 8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Luncurkan Program Hilirasisasi di Malut
Indonesia
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, anak sulungnya itu kuliah sampai S1.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Indonesia
Bongkar Isi Pertemuan 2 Jam dengan Prabowo, Jokowi: Bahas Bola, Ekonomi, hingga Politik
Jokowi mengungkap isi pertemuan dua jam dengan Prabowo di Kertanegara. Mereka membahas sepak bola, ekonomi, politik, hingga isu Pemilu 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Bongkar Isi Pertemuan 2 Jam dengan Prabowo, Jokowi: Bahas Bola, Ekonomi, hingga Politik
Indonesia
Pemerintah Belum Bahas Putusan MK soal Ijazah Gibran, Masih Tunggu Perkembangan
Istana belum bahas putusan MK soal ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. Hal itu diungkapkan Wamensesneg, Bambang Eko Suhariyanto.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Pemerintah Belum Bahas Putusan MK soal Ijazah Gibran, Masih Tunggu Perkembangan
Indonesia
Prabowo Luncurkan 11 Proyek Hilirisasi Rp 180 Triliun di IWIP Malut, Ekspor Perdana Baterai EV
Presiden RI, Prabowo Subianto, segera meluncurkan 11 proyek hilirisasi di IWIP Maluku Utara. Nantinya, ada ekspor perdana baterai EV.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Prabowo Luncurkan 11 Proyek Hilirisasi Rp 180 Triliun di IWIP Malut, Ekspor Perdana Baterai EV
Indonesia
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini masih berlanjut. Muncul wacana pansus di DPR yang mulai bergulir.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Bagikan